Sulawesi Utara — Penanganan dugaan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sulawesi Utara kini menjadi sorotan serius publik. Gelombang desakan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus menguat agar segera mengevaluasi bahkan mencopot Kepala Gakum yang dinilai gagal menindak <a href="https://lembagainvestigasinegara.com/aktivitas-tambang-timah-ilegal-di-laut-keranggan-tembelok-kian-meresahkan-nelayan-desak-aph-bertindak-tegas”>aktivitas tambang ilegal yang diduga semakin terang-terangan beroperasi.
Sorotan itu muncul setelah tim penegakan hukum disebut telah turun langsung melakukan pemeriksaan di sejumlah titik tambang ilegal. Dari hasil pemeriksaan lapangan dan telaah internal, aktivitas PETI dikabarkan telah memenuhi unsur pelanggaran serius dan layak direkomendasikan untuk dihentikan.
Namun fakta di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar.
Aktivitas tambang ilegal disebut masih terus berjalan. Alat berat masih beroperasi. Mobilitas pekerja dan aktivitas pengangkutan material tambang dikabarkan tetap berlangsung di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diperiksa aparat.
Publik pun mulai mempertanyakan, ada apa di balik mandeknya penanganan kasus ini?
36 Nama Disebut Masuk Telaah, Tapi Belum Ada Langkah Tegas
Dalam proses penanganan perkara tersebut, sedikitnya terdapat 36 nama yang disebut telah masuk dalam proses pemanggilan dan telaah aparat terkait.
Nama-nama itu di antaranya Ko Andre, Ko David, Ko Rolan, Fenny, Melky, Herry Korua, Eming Korua, Novri Korua, Defry Korua alias Ello, Steven Mamahit, Tepy Enok, Roy Korua, Uce Watuseke, Pala Onjo, Rendy Korua, Ekar Korua, Swingli Adam, Ci Gin, Kiki Mewo, Kifly Sepang, Yobel Lengket, Jainal Supit, Jeje, Ci Loan, Deny Pusung, Ko Lucky, Deker Mamusung, Remon Sinaen, Ko Sian, Openg Tiwow, Steven Tiwow, Rey Purajau, Billy Palohon, Haji Is, Ko Paris, dan Agus Lonto.
Meski nama-nama tersebut disebut telah masuk dalam telaah serta hasil pemeriksaan lapangan dikabarkan sudah dikantongi, hingga kini belum ada informasi resmi terkait penetapan tersangka, penghentian aktivitas, maupun tindakan hukum terbuka kepada publik.
Kondisi itu memicu berbagai spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Kalau memang sudah diperiksa dan hasilnya jelas, kenapa tambangnya masih jalan? Jangan sampai hukum kalah dengan kepentingan,” ungkap salah satu warga kepada media ini.
Dugaan Pembiaran hingga Isu “Main Mata” Muncul di Tengah Publik
Mandeknya proses penindakan membuat isu dugaan pembiaran mulai mencuat. Sejumlah warga bahkan mulai mempertanyakan kemungkinan adanya oknum yang diduga bermain di balik lemahnya penegakan hukum terhadap PETI tersebut.
Isu dugaan adanya aliran dana koordinasi hingga “upeti” kepada oknum tertentu kini ramai diperbincangkan masyarakat. Dugaan itu muncul lantaran aktivitas tambang disebut tetap berjalan meski hasil pemeriksaan lapangan dikabarkan sudah mengarah pada rekomendasi penutupan.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut hingga kini belum terbukti secara hukum dan masih menjadi pembicaraan masyarakat di lapangan.
“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, tapi tumpul terhadap aktivitas tambang ilegal yang jelas-jelas merusak lingkungan,” ujar sumber lainnya.
KLHK dan ESDM Diminta Turun Langsung
Masyarakat kini meminta KLHK dan ESDM tidak tinggal diam. Pemerintah pusat didesak segera turun langsung melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat Gakum di Sulawesi Utara.
Selain itu, publik juga meminta transparansi terhadap hasil pemeriksaan lapangan yang disebut sudah dilakukan sebelumnya agar tidak menimbulkan kecurigaan lebih luas di tengah masyarakat.
Kasus PETI sendiri bukan hanya menyangkut persoalan hukum pertambangan, tetapi juga berkaitan dengan kerusakan lingkungan, pencemaran, hingga potensi hilangnya penerimaan negara akibat aktivitas tambang ilegal.
Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, serta aturan terkait perlindungan lingkungan hidup.
“Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Gakum maupun instansi terkait mengenai perkembangan lanjutan kasus dugaan PETI tersebut.”
📚 Artikel Terkait:
- <a href="https://lembagainvestigasinegara.com/pt-angkasa-pura-indonesia-cabang-depati-amir-dilaporkan-ke-ombudsman-ri-oleh-divisi-hukum-dan-ham-dpd-lin-babel“>PT Angkasa Pura Indonesia Cabang Depati Amir Dilaporkan ke Ombudsman RI oleh Divisi Hukum dan HAM DPD LIN Babel
- PASCA TEMUAN MALADMINISTRASI EDI IRAWAN GUGAT KOMISI INFORMASI BABEL KE PTUN PANGKALPINANG
- Tulus Hartanu Cs Resmi Dilaporkan ke Polres Bengkulu Selatan, Diduga Lakukan Pemerasan Berkedok Lembaga





Responses (6)