JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 6 October 2026, Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati meminta sekolah-sekolah di Indonesia memperketat pengawasan terhadap aktivitas peserta didik. Pengawasan tidak semata-mata dimaksudkan untuk mengatur perilaku siswa, tetapi juga menjadi langkah pencegahan agar kekerasan dan perundungan dapat dihentikan sebelum menimbulkan korban. Lingkungan sekolah perlu dikelola secara aktif, baik pada saat proses pembelajaran berlangsung maupun ketika siswa berada di halaman, kantin, lorong, lapangan, dan area lain yang sering menjadi tempat interaksi informal.
Menurut Esti, pihak sekolah tidak perlu menunggu sampai terjadi kekerasan atau seseorang mengalami luka dan tekanan psikologis. Tanda-tanda awal konflik harus dikenali dan ditangani dengan segera. Keributan kecil, pertengkaran, saling mengejek, atau situasi ketika sejumlah anak berkumpul lalu mulai terlibat perselisihan tidak boleh dianggap sebagai hal biasa. Guru, tenaga kependidikan, serta petugas pengawas perlu memberikan teguran dan memisahkan siswa yang terlibat sebelum emosi berkembang menjadi tindakan agresif.
Seruan tersebut menekankan pentingnya respons cepat, terukur, dan konsisten dari seluruh unsur sekolah. Pengawasan yang lebih kuat harus disertai komunikasi terbuka, sehingga siswa merasa aman untuk melaporkan ancaman, intimidasi, atau konflik yang mereka saksikan. Sekolah juga perlu memastikan bahwa setiap laporan ditindaklanjuti secara adil tanpa mempermalukan pihak tertentu atau mengabaikan dampak yang dialami korban. Dengan bertindak sejak muncul gejala awal, sekolah memiliki peluang lebih besar untuk meredakan perselisihan, mencegah kekerasan, dan membangun budaya saling menghormati. Pendekatan preventif ini sekaligus menunjukkan bahwa keselamatan peserta didik merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas guru atau pimpinan sekolah.
Esti menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada sekolah. Sekolah memang memiliki peran penting dalam mengenali dan mencegah kekerasan serta perundungan, tetapi lingkungan aman bagi anak tidak akan terbentuk apabila tanggung jawab tersebut hanya diletakkan pada satu pihak. Orang tua dan masyarakat juga harus mengambil peran dalam menciptakan suasana yang melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan.
Keterlibatan orang tua diperlukan karena kehidupan anak tidak hanya berlangsung di sekolah. Sikap, perhatian, dan kepedulian yang hadir dalam lingkungan keluarga turut memengaruhi cara anak merasa aman serta memahami perlakuan terhadap dirinya dan orang lain. Di sisi lain, masyarakat perlu menunjukkan kepedulian terhadap persoalan kekerasan terhadap anak. Lingkungan sosial yang tidak mengabaikan kejadian kekerasan dapat membantu memastikan bahwa persoalan tersebut tidak terus berlangsung tanpa perhatian.
Menurut Esti, sikap membiarkan tindakan kekerasan atau menganggapnya sebagai sesuatu yang wajar harus dihentikan. Kekerasan tidak boleh dipandang sebagai bagian biasa dari proses tumbuh kembang anak, candaan, atau persoalan yang tidak perlu dipedulikan. Ketika tindakan semacam itu dibiarkan, anak dapat semakin rentan menjadi korban, sementara perilaku kekerasan berisiko terus berulang dan dianggap normal oleh lingkungan sekitarnya.
Karena itu, pencegahan tidak boleh menunggu sampai korban berjatuhan. Esti menekankan agar tidak terjadi pembiaran dan normalisasi kekerasan terhadap anak. Pesan tersebut menempatkan sekolah, orang tua, dan masyarakat dalam tanggung jawab bersama untuk membangun lingkungan yang aman. Setiap pihak perlu menaruh perhatian sejak dini, sehingga kekerasan tidak dianggap wajar dan perlindungan terhadap anak tidak baru dibicarakan setelah muncul korban.
Selain pengawasan, Esti mendorong penguatan edukasi di sekolah mengenai perundungan, kekerasan, serta konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan. Pengetahuan tersebut perlu disampaikan secara jelas dan sesuai usia agar anak memahami bahwa setiap tindakan memiliki dampak, baik terhadap korban maupun terhadap dirinya sendiri. Edukasi tidak cukup hanya diberikan setelah terjadi insiden, tetapi perlu menjadi bagian dari pemahaman anak sejak dini.
Di ruang kelas, peserta didik perlu memperoleh penjelasan mengenai batas perilaku yang tidak dapat dibenarkan. Mereka harus mengetahui bahwa menghina, mengancam, menyakiti, mempermalukan, atau melakukan tindakan lain yang merendahkan orang lain bukanlah perilaku yang wajar dalam pergaulan. Penjelasan semacam ini membantu anak membedakan candaan, konflik biasa, dan perbuatan yang telah mengarah pada perundungan atau kekerasan.
Materi edukasi juga perlu menerangkan bahwa tindakan tertentu tidak boleh dilakukan karena dapat melanggar hukum. Anak perlu memahami bahwa alasan bercanda, ikut-ikutan, atau menganggap perbuatan tersebut sebagai bagian dari pertemanan tidak otomatis menghapus dampak yang ditimbulkan. Dengan bahasa yang mudah dipahami, sekolah dapat menjelaskan hubungan perilaku, kerugian yang dialami orang lain, dan konsekuensi hukum yang mungkin muncul.
Pemahaman sejak dini diharapkan membentuk kesadaran untuk menghormati batas diri dan batas orang lain. Anak juga perlu menyadari bahwa kekerasan dan perundungan dapat meninggalkan dampak serius pada korban, termasuk rasa takut, kehilangan kepercayaan diri, dan terganggunya proses belajar. Karena itu, penyampaian informasi di kelas harus menekankan tanggung jawab dalam berperilaku, sekaligus membangun kepedulian terhadap sesama.
Penguatan edukasi tersebut menjadi pelengkap bagi pengawasan di lingkungan sekolah. Ketika anak memahami jenis perilaku yang tidak dapat dibenarkan dan akibatnya, mereka memiliki dasar pengetahuan untuk menghindari tindakan yang merugikan orang lain. Pesan mengenai perundungan, kekerasan, dan konsekuensi hukum perlu disampaikan secara konsisten agar tumbuh sebagai bagian dari kesadaran anak dalam kehidupan sehari-hari.
Pernyataan Esti mengenai pentingnya tindakan sekolah sejak dini untuk mencegah kekerasan dan perundungan relevan dengan kasus meninggalnya Muhammad Hasbi Al Aqib, siswa kelas II SDN 1 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Hasbi diduga menjadi korban perundungan dan kekerasan yang dilakukan oleh kakak kelasnya. Peristiwa tersebut menimbulkan keprihatinan mendalam karena sekolah semestinya menjadi tempat belajar yang aman, terlindungi, dan mendukung tumbuh kembang setiap anak. Dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan juga menunjukkan pentingnya pengawasan, pelaporan, serta respons cepat terhadap tanda-tanda perundungan.
Perkara itu perlu diusut secara transparan untuk mengungkap rangkaian kejadian dan fakta yang sebenarnya, dengan tetap mengutamakan prinsip perlindungan anak. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi sebelumnya turut mendorong pengusutan menyeluruh berdasarkan hasil pemeriksaan resmi atas dugaan kekerasan terhadap anak laki-laki berusia tujuh tahun di Pemalang hingga meninggal dunia. Pemerintah menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut dan menegaskan bahwa setiap anak berhak berada di lingkungan yang aman, termasuk di sekolah, tanpa ancaman kekerasan, intimidasi, atau perlakuan yang merendahkan martabat.
Proses penyelidikan diharapkan dapat mengungkap fakta secara objektif serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Dalam setiap tahapan, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama, baik bagi korban maupun anak-anak yang diduga terlibat. Pendekatan tersebut mencakup perlindungan identitas, pendampingan psikologis, dan pencegahan pemberitaan yang dapat memperburuk kondisi anak. Sekolah juga perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan dan penanganan laporan. Hingga kini, Satreskrim Polres Pemalang masih menyelidiki dugaan kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

