JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 6 October 2026, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan kembali lahan seluas 259.230,73 hektare kepada negara. Penyerahan tersebut berlangsung di Jakarta pada Selasa dan menjadi bagian dari upaya pemerintah menertibkan penguasaan serta pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain lahan, rangkaian penertiban Satgas PKH juga berkaitan dengan pengembalian aset dan nilai ekonomi kepada negara yang secara keseluruhan mencapai Rp13,24 triliun.
Prosesi penyerahan lahan dilakukan secara simbolik di atas panggung kompleks Gedung Kejaksaan Agung RI. Jaksa Agung ST Burhanuddin mewakili Satgas PKH untuk menyerahkan lahan tersebut kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Burhanuddin hadir dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, sehingga prosesi itu sekaligus menegaskan koordinasi aparat penegak hukum dan kementerian teknis dalam pengelolaan kawasan hutan.
Penyerahan simbolik tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Kehadiran kepala negara menunjukkan bahwa penertiban kawasan hutan menjadi bagian penting dari agenda pemerintah dalam memperkuat tata kelola aset negara, menjaga kawasan hutan, serta memastikan pemanfaatan lahan berlangsung sesuai aturan. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, turut hadir menyaksikan prosesi tersebut bersama jajaran terkait. Dengan pengembalian lahan itu, negara memperoleh kembali kendali atas wilayah yang sebelumnya berada dalam penguasaan atau pemanfaatan yang perlu ditertibkan. Data luasan 259.230,73 hektare menjadi ukuran utama hasil kerja satgas pada tahap ini, sementara keterlibatan sejumlah pejabat tinggi memperlihatkan besarnya perhatian pemerintah terhadap penanganan persoalan kawasan hutan secara terpadu dan terukur.
Pembagian lahan yang dikembalikan kepada negara dilakukan berdasarkan asal dan karakteristik sektornya. Rincian tersebut menjadi bagian dari total lahan yang diserahkan dalam prosesi simbolik, dengan luas keseluruhan mencapai 259.230 hektare. Setiap kelompok lahan memiliki peruntukan pengelolaan yang berbeda, sesuai dengan kondisi kawasan serta kebutuhan pemulihan dan pemanfaatannya.
Sebanyak 140.762,04 hektare berasal dari sektor perkebunan. Lahan tersebut diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola oleh Agrinas Palma Nusantara. Pengelolaan ini menjadi bagian dari penataan kembali lahan berdasarkan sektor asalnya, sekaligus memastikan aset yang telah dikembalikan dapat ditangani melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Angka 140.762,04 hektare tersebut merupakan porsi terbesar dalam rincian lahan yang dialihkan pada prosesi simbolik.
Selanjutnya, sebanyak 118.256,74 hektare berupa kawasan hutan konservasi dan hutan lindung. Kawasan ini juga diserahkan kepada Kementerian Kehutanan, tetapi peruntukannya diarahkan untuk keperluan reforestasi. Pemulihan tutupan hutan menjadi tujuan utama bagi lahan yang memiliki fungsi konservasi dan perlindungan, sehingga pengelolaannya ditempatkan pada kerangka rehabilitasi serta pemulihan ekosistem hutan.
Sisa lahan yang dialihkan berjumlah 211,95 hektare dan berasal dari kawasan tambang. Lahan tersebut diserahkan kepada Kementerian Kehutanan bersama kelompok lahan lainnya. Dengan demikian, rincian 140.762,04 hektare dari sektor perkebunan, 118.256,74 hektare kawasan hutan konservasi dan hutan lindung, serta 211,95 hektare dari kawasan tambang seluruhnya merupakan bagian dari total lahan yang diserahkan dalam prosesi simbolik. Pembagian ini memperlihatkan perbedaan asal lahan sekaligus membedakan arah pengelolaan, yakni pengelolaan melalui Agrinas Palma Nusantara dan reforestasi kawasan hutan.
Dalam acara yang sama, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) turut menyerahkan uang kepada negara dengan nilai tepat Rp13.241.335.681.910,13. Nilai tersebut setara dengan sekitar Rp13,24 triliun. Penyerahan dana ini menjadi bagian dari hasil pelaksanaan kerja Satgas PKH dalam menertibkan kewajiban kepada negara, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan, penerimaan negara, serta penanganan pelanggaran yang telah ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan administrasi.
Penyerahan dana tersebut diwakili oleh Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Rinciannya menunjukkan bahwa dana yang diserahkan berasal dari beberapa sumber penerimaan negara. Sebesar Rp3,47 triliun berasal dari denda administrasi sektor kehutanan. Penerimaan ini berkaitan dengan kewajiban administratif yang dikenakan dalam sektor kehutanan dan menjadi bagian dari pemulihan hak negara atas pemanfaatan kawasan yang tidak sesuai ketentuan.
Selanjutnya, sebesar Rp1,53 triliun merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI yang berasal dari penanganan tindak pidana khusus. Dana tersebut mencerminkan penerimaan negara dari proses penegakan hukum atas perkara yang ditangani melalui kewenangan kejaksaan. Adapun jumlah terbesar, yakni Rp8,22 triliun, berasal dari penerimaan pajak atas wajib pajak sebagai tindak lanjut kerja Satgas PKH.
Di lokasi acara, uang dalam pecahan rupiah tampak ditumpuk hingga melampaui tinggi orang dewasa.
Prosesi penyerahan diawali dengan laporan Jaksa Agung selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Dalam laporan tersebut, disampaikan perkembangan pelaksanaan tugas satgas, termasuk upaya penguasaan kembali kawasan hutan serta pemulihan aset dan penerimaan negara yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan tersebut.
Setelah laporan disampaikan, acara dilanjutkan dengan pemutaran video yang menampilkan hasil kerja Satgas PKH di lapangan. Tayangan itu menggambarkan rangkaian kegiatan satgas dalam menguasai kembali kawasan hutan, sekaligus memperlihatkan proses penertiban terhadap pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pemutaran video menjadi bagian penting untuk memberikan gambaran mengenai skala dan hasil pelaksanaan tugas sebelum penyerahan dilakukan.
Agenda berikutnya adalah penyerahan secara simbolik uang dan lahan kepada negara. Dalam prosesi tersebut, Satgas PKH menyerahkan kembali aset berupa dana sebesar Rp13,24 triliun dan lahan seluas 259.230 hektare. Penyerahan simbolik menandai pemulihan aset negara dari hasil penertiban kawasan hutan, sekaligus menegaskan tindak lanjut pemerintah terhadap penguasaan lahan yang harus dikembalikan kepada negara.
Usai penyerahan, Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada Satgas PKH dan jajaran jaksa. Arahan itu menjadi bagian dari penguatan koordinasi serta penegasan pentingnya pelaksanaan penegakan hukum, pengamanan aset, dan pengelolaan kawasan hutan sesuai peraturan perundang-undangan. Presiden juga menekankan peran aparat dalam memastikan hasil penertiban memberikan manfaat bagi kepentingan negara dan masyarakat.
Penyerahan tersebut merupakan kali kedelapan sejak Satgas PKH dibentuk pada Februari 2026. Sebelumnya, pada 13 Mei 2026, satgas telah menyerahkan uang sebesar Rp10,27 triliun kepada negara serta lahan seluas 2.373.171,75 hektare. Rekam penyerahan itu menunjukkan bahwa kegiatan pengembalian aset dilakukan secara bertahap melalui prosesi resmi, dengan nilai uang dan luas lahan yang dicatat sebagai bagian dari hasil kerja Satgas PKH.

