Usulan Satgas Nasional untuk Mengatasi Kecurangan Akademik di Perguruan Tinggi

Usulan Satgas Nasional untuk Mengatasi Kecurangan Akademik di Perguruan Tinggi

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 October 2026, Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengusulkan pembentukan satuan tugas anti-fraud akademik nasional untuk menangani kecurangan di perguruan tinggi. Gagasan tersebut disampaikan di Jakarta pada Kamis, sebagai respons terhadap persoalan integritas akademik yang dinilainya telah berada pada tahap serius. Menurut Fikri, penanganan praktik curang tidak cukup dilakukan secara sporadis oleh masing-masing kampus, tetapi memerlukan koordinasi dan pengawasan yang lebih terpadu.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah maraknya jasa joki skripsi. Praktik ini memungkinkan mahasiswa menyerahkan penyusunan karya ilmiah kepada pihak lain, kemudian mengakuinya sebagai hasil kerja sendiri. Selain merusak proses pembelajaran, jasa tersebut berpotensi menghasilkan lulusan yang tidak memiliki kompetensi sesuai bidangnya. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap ijazah, perguruan tinggi, dan kualitas sumber daya manusia yang dihasilkan.

Usulan satuan tugas nasional itu ditujukan untuk menangani berbagai bentuk kecurangan akademik secara lebih menyeluruh. Cakupannya dapat meliputi penggunaan jasa pengerjaan tugas atau skripsi, plagiarisme, pemalsuan data penelitian, hingga praktik lain yang mengabaikan prinsip kejujuran ilmiah. Keberadaan lembaga atau mekanisme bersama di tingkat nasional diharapkan dapat mendorong penyamaan standar pencegahan, pemeriksaan, serta pemberian sanksi.

Perhatian DPR terhadap isu tersebut menunjukkan bahwa integritas akademik tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan internal kampus semata. Perguruan tinggi tetap memiliki tanggung jawab utama untuk membangun budaya ilmiah yang jujur, memperketat proses evaluasi, dan memastikan setiap karya mahasiswa mencerminkan kemampuan yang bersangkutan. Namun, pengawasan eksternal dan dukungan kebijakan nasional dinilai penting agar upaya tersebut berjalan konsisten, transparan, dan tidak berhenti pada penanganan kasus setelah pelanggaran terjadi.

Usulan pembentukan satuan tugas nasional untuk mengatasi kecurangan akademik muncul setelah Fikri merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan integritas di lingkungan perguruan tinggi masih membutuhkan perhatian serius dan pendekatan yang lebih sistematis. Salah satu fakta yang disoroti ialah praktik joki skripsi, yang ditemukan di 91 persen perguruan tinggi di Indonesia.

Angka tersebut menunjukkan bahwa joki skripsi bukan lagi persoalan yang bersifat sporadis atau hanya terjadi di sejumlah kecil institusi. Praktik ini dapat merusak kejujuran akademik, menurunkan mutu lulusan, serta mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan tinggi. Ketika tugas akhir dikerjakan oleh pihak lain, proses pembelajaran, penilaian kompetensi, dan tanggung jawab ilmiah mahasiswa menjadi tidak dapat dipastikan. Dampaknya juga berpotensi meluas karena lulusan yang tidak memenuhi standar dapat memasuki dunia kerja tanpa kemampuan yang semestinya.

Menurut pandangan Fikri, persoalan tersebut tidak cukup diatasi melalui imbauan kepada mahasiswa dan kampus. Imbauan tetap diperlukan sebagai bagian dari edukasi, tetapi tidak akan efektif apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang jelas dan berkelanjutan. Perguruan tinggi perlu memiliki sistem untuk mengenali indikasi kecurangan, menindaklanjuti laporan, dan memastikan setiap proses pemeriksaan berlangsung secara objektif.

Karena itu, satgas nasional diusulkan untuk memperkuat pengawasan, melakukan investigasi, serta mendorong penindakan yang lebih terstruktur. Kehadiran lembaga atau mekanisme bersama dapat membantu menyusun standar penanganan, mengoordinasikan informasi antarperguruan tinggi, dan memastikan pelanggaran tidak berhenti pada teguran internal. Langkah ini juga diharapkan menciptakan efek pencegahan sekaligus memperkuat komitmen institusi terhadap integritas akademik.

Fikri mengusulkan agar satgas nasional untuk mengatasi kecurangan akademik dilengkapi dengan sistem pelaporan anonim atau whistleblowing system. Usulan ini menempatkan saluran pengaduan sebagai bagian penting dari mekanisme pengawasan, bukan sekadar pelengkap administratif. Melalui sistem tersebut, dugaan pelanggaran dapat disampaikan oleh pihak yang mengetahui atau mengalami peristiwa secara langsung, sehingga informasi mengenai kecurangan memiliki peluang lebih besar untuk muncul dan ditindaklanjuti.

Ruang pelaporan perlu terbuka bagi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, maupun pihak lain yang memiliki informasi relevan. Dalam lingkungan perguruan tinggi, seseorang mungkin mengetahui adanya praktik seperti manipulasi nilai, plagiarisme, jual beli karya akademik, atau bentuk pelanggaran lainnya, tetapi enggan menyampaikan laporan karena khawatir identitasnya diketahui. Kekhawatiran tersebut dapat berkaitan dengan tekanan sosial, hubungan akademik, posisi pekerjaan, atau kemungkinan munculnya perlakuan yang merugikan.

Dengan memberikan pilihan untuk melapor secara anonim, mekanisme ini dimaksudkan untuk mengurangi hambatan tersebut. Pelapor memperoleh ruang untuk menyampaikan dugaan kecurangan tanpa harus membuka identitas kepada pihak yang menerima pengaduan. Perlindungan kerahasiaan menjadi unsur yang penting agar masyarakat akademik merasa lebih aman dalam menyampaikan informasi, terutama ketika laporan menyangkut pihak yang memiliki pengaruh atau kewenangan lebih besar.

Sistem pelaporan anonim juga berfungsi memperkuat pengawasan terhadap integritas akademik. Pengaduan yang masuk dapat menjadi sumber informasi awal untuk mengenali pola, persoalan, atau dugaan pelanggaran yang sebelumnya tidak terlihat. Keberadaannya tidak berarti setiap laporan langsung dianggap benar, melainkan menyediakan jalur yang memungkinkan dugaan tersebut disampaikan dan diperiksa secara bertanggung jawab. Dengan demikian, satgas nasional memiliki dukungan mekanisme pengawasan yang mendorong partisipasi lebih luas dan membantu membangun budaya akademik yang berani menolak kecurangan.

Menurut Fikri, praktik joki akademik tidak berhenti pada pelanggaran aturan selama proses perkuliahan, tetapi berdampak langsung terhadap mutu lulusan. Gelar yang diperoleh tanpa penguasaan kompetensi menciptakan kesenjangan dokumen akademik dan kemampuan nyata pemiliknya. Lulusan semacam ini dapat memasuki dunia kerja dengan bekal pengetahuan, keterampilan, serta etika profesional yang tidak memadai. Pada akhirnya, masyarakat dan perusahaan menjadi pihak yang menanggung risiko ketika seseorang menduduki posisi yang menuntut keahlian tertentu, tetapi tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya secara benar.

Fikri juga mengkhawatirkan menurunnya kepercayaan dunia industri terhadap ijazah yang diterbitkan perguruan tinggi dalam negeri. Jika kecurangan berlangsung secara luas dan tidak ditangani secara tegas, perusahaan dapat meragukan validitas capaian akademik, termasuk milik lulusan yang memperoleh gelarnya melalui proses jujur. Keraguan tersebut berpotensi mempersempit kesempatan kerja, menurunkan reputasi institusi pendidikan, dan mendorong perusahaan lebih mengutamakan lulusan dari luar negeri atau mengandalkan sertifikasi tambahan. Dampaknya tidak hanya bersifat individual, tetapi juga melemahkan daya saing pendidikan tinggi nasional.

Dalam pandangan Fikri, kondisi ini menempatkan Indonesia pada situasi darurat integritas akademik. Peningkatan jumlah sarjana belum otomatis menunjukkan kemajuan apabila tidak disertai kualitas pengetahuan, kematangan karakter, dan moral yang memadai. Ia menyebut keadaan tersebut sebagai risiko bencana demografi: bonus demografi yang semestinya menjadi kekuatan pembangunan justru dapat berubah menjadi beban apabila sebagian besar angkatan kerja memiliki kualifikasi formal tanpa kompetensi substantif. Jumlah lulusan yang besar, tetapi tidak produktif dan tidak berintegritas, dapat memperbesar pengangguran, konflik profesional, serta ketidakpercayaan publik.

Selain menyoroti perilaku mahasiswa dan penyedia jasa joki, Fikri mengarahkan perhatian pada sistem pendidikan tinggi. Beban administratif dosen yang berlebihan dan persoalan kesejahteraan dapat mengurangi waktu serta energi untuk mengajar, membimbing, dan memantau perkembangan mahasiswa. Kondisi pembimbingan yang tidak optimal membuka ruang bagi lemahnya pengawasan akademik. Karena itu, pembenahan integritas perlu disertai perbaikan tata kelola, pengurangan beban administratif, dan peningkatan kesejahteraan dosen agar proses pendidikan berlangsung lebih bermutu dan bertanggung jawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *