JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi untuk kuartal IV 2026 dengan alokasi sementara sekitar Rp31 triliun. Dana tersebut disiapkan untuk membiayai rangkaian kebijakan ekonomi pada akhir tahun serta sejumlah program lanjutan hingga 2027. Namun, angka itu belum merupakan anggaran yang seluruhnya telah disalurkan. Kementerian Keuangan masih menyisir kebutuhan, sumber pendanaan, serta rincian pelaksanaan setiap program agar kebijakan dapat berjalan tepat sasaran dan tetap sejalan dengan kapasitas fiskal negara.
Paket kebijakan ini diarahkan pada tiga sasaran utama. Pertama, menjaga daya beli masyarakat melalui dukungan yang mampu meredam tekanan biaya hidup dan mempertahankan konsumsi rumah tangga. Kedua, memperluas lapangan kerja dengan mendorong aktivitas ekonomi produktif serta memperkuat kesempatan kerja bagi masyarakat. Ketiga, menopang keberlanjutan dunia usaha, khususnya sektor yang memiliki peran penting dalam produksi, investasi, dan penyerapan tenaga kerja. Pemerintah menilai ketiga sasaran tersebut saling berkaitan dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen mendorong pemulihan ekonomi yang inklusif. Komitmen itu mencakup penguatan perlindungan sosial, peningkatan produktivitas sektor riil, penguatan daya saing pekerja, serta pemeliharaan keberlanjutan usaha. Kebijakan prioritas tersebut disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Rapat itu dihadiri Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Suahasil Nazara, serta pimpinan kementerian dan lembaga teknis terkait. Koordinasi lintas sektor diperlukan untuk memastikan stimulus memberikan dampak nyata sekaligus mendukung ketahanan ekonomi hingga 2027.
Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah perlindungan sosial sebagai bagian dari stimulus ekonomi kuartal IV 2026. Salah satu rencana yang disiapkan ialah pembukaan rekening bank bagi seluruh warga berusia di atas 17 tahun, dengan perhatian terutama kepada masyarakat yang berada dalam desil 1 hingga desil 4. Rencana tersebut menjadi bagian dari penataan penyaluran bantuan agar dukungan sosial dapat diberikan kepada kelompok yang telah ditetapkan.
Data calon penerima bantuan saat ini masih berada dalam proses pencocokan antar-kementerian dan lembaga. Tahap tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian data penerima dan menjaga agar bantuan tersalurkan secara tepat sasaran. Pemerintah belum menyelesaikan proses pencocokan tersebut sehingga daftar penerima masih menunggu pemutakhiran dan penyelarasan data.
Selain penataan rekening dan data penerima, pemerintah menyiapkan program bantuan beras untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Anggaran yang dialokasikan mencapai Rp17,5 triliun. Melalui program ini, sebanyak 33.244.408 keluarga penerima manfaat pada desil 1 hingga desil 4 akan menerima beras sebanyak 10 kilogram per bulan. Bantuan tersebut menjadi salah satu instrumen perlindungan daya beli sekaligus mendukung ketahanan pangan keluarga penerima.
Pemerintah juga menyiapkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU selama tiga bulan. Program ini ditujukan kepada 13,3 juta pekerja, dengan nilai bantuan Rp300 ribu per bulan. Total alokasi anggarannya mendekati Rp12 triliun. Bersama bantuan beras, BSU menjadi penopang perlindungan sosial pada akhir 2026 karena memberikan dukungan bagi kebutuhan pangan keluarga dan pendapatan pekerja sesuai sasaran program.
Kesinambungan kebijakan ketenagakerjaan hingga 2027 diarahkan untuk menjaga daya beli sekaligus memperkuat kesiapan tenaga kerja menghadapi perubahan ekonomi. Pemerintah menyiapkan program magang bagi 150 ribu peserta sebagai jalur pembelajaran berbasis pengalaman kerja. Program ini diharapkan membantu pencari kerja memperoleh pemahaman mengenai standar industri, budaya kerja, serta keterampilan praktis yang relevan dengan kebutuhan perusahaan.
Selain magang, pelatihan vokasi akan diberikan kepada 300 ribu orang melalui penguatan kompetensi teknis dan nonteknis. Materinya dapat diselaraskan dengan kebutuhan sektor prioritas, perkembangan teknologi, dan peluang kerja di berbagai daerah. Pemisahan program magang dan pelatihan vokasi memungkinkan peserta memperoleh manfaat yang berbeda: magang menekankan pengalaman langsung, sedangkan pelatihan berfokus pada peningkatan kemampuan yang dapat dibuktikan.
Dari sisi insentif penghasilan, pemerintah berencana memperluas fasilitas pengurangan PPh Pasal 21 ke seluruh sektor usaha. Kebijakan tersebut ditujukan bagi 7,5 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan, sehingga manfaatnya tidak terbatas pada bidang usaha tertentu. Pada saat yang sama, pembahasan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP masih berlangsung bersama Kementerian Keuangan. Hasil pembahasan akan menentukan ruang kebijakan fiskal yang dapat diberikan kepada pekerja dan perusahaan.
Perlindungan juga disiapkan bagi pekerja non-formal melalui rencana perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian untuk pekerja bukan penerima upah. Skema ini ditujukan untuk menjaga keterjangkauan perlindungan sosial bagi mereka yang tidak memiliki hubungan kerja formal. Sementara itu, pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan selama enam bulan akan disesuaikan dengan skala pendapatan pekerja. Penyesuaian tersebut diharapkan membuat dukungan lebih proporsional terhadap kebutuhan penerima selama mencari pekerjaan baru.
Kebijakan di sektor perumahan disiapkan untuk diperpanjang hingga 2027 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi. Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) diberikan untuk unit rumah dengan harga paling tinggi Rp2 miliar. Melalui fasilitas ini, PPN atas pembelian rumah dalam batas nilai tersebut ditanggung pemerintah sesuai ketentuan yang ditetapkan. Perpanjangan kebijakan tersebut menjadi salah satu instrumen yang disiapkan untuk mendukung keberlanjutan aktivitas sektor perumahan.
Selain itu, pemerintah menyiapkan pembebasan PPN DTP atas bagian harga hingga Rp2 miliar untuk hunian dengan nilai maksimal Rp5 miliar. Dengan skema ini, rumah yang berada dalam rentang harga tersebut memperoleh fasilitas pajak hanya pada bagian nilai yang ditentukan, bukan seluruh harga jual apabila nilainya melebihi Rp2 miliar. Rincian pelaksanaan, termasuk persyaratan dan periode pemanfaatan, akan mengikuti regulasi yang diterbitkan pemerintah.
Dukungan pembiayaan juga dirancang melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dengan suku bunga 6 persen. Skema ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan tetap dengan pendapatan sekitar Rp17 juta untuk membeli rumah bernilai hingga Rp500 juta. Rencana tersebut melengkapi fasilitas perpajakan di sektor perumahan dengan menyediakan pilihan pembiayaan yang memiliki ketentuan subsidi bagi kelompok sasaran.
Pada sektor industri perhiasan, pemerintah sedang merancang regulasi baru mengenai standar PPN untuk logam mulia berkadar 99,9 persen. Pengaturan tersebut diarahkan agar pemanfaatan insentif fiskal dapat diterapkan dengan lebih mudah dalam kegiatan industri terkait. Haryo menjelaskan bahwa penyiapan anggaran sekitar Rp31 triliun dimaksudkan agar berbagai program dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan menjadi fondasi menuju target pertumbuhan ekonomi 2027. Anggaran itu disiapkan untuk mendukung pelaksanaan sejumlah kebijakan dalam paket stimulus, termasuk perumahan dan industri perhiasan.

