JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Refly Harun menyiapkan langkah untuk membawa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rencana tersebut berkaitan dengan perkara perselisihan hasil pemilihan umum yang turut menyinggung syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Refly memandang putusan itu perlu dikaji secara cermat, terutama dari sisi hukum tata negara dan dampaknya terhadap penyelenggaraan pemilu serta sistem ketatanegaraan.
Refly Harun dikenal sebagai pakar hukum tata negara. Dalam perkara tersebut, ia juga bertindak sebagai kuasa hukum Denny Indrayana dan sejumlah pihak lain. Posisi itu membuat Refly terlibat dalam proses hukum sekaligus memiliki perhatian terhadap konsekuensi putusan MK bagi peraturan, kelembagaan negara, dan standar persyaratan yang berlaku dalam pemilihan umum. Pembahasan mengenai syarat pendidikan Gibran menjadi salah satu isu yang akan ditempatkan dalam konteks hukum yang lebih luas.
Meski demikian, rencana mendatangi DPR belum merupakan tindakan yang telah dilakukan. Langkah tersebut masih berada pada tahap persiapan dan akan dibahas secara internal dalam waktu dekat. Refly bersama pihak-pihak yang terkait perlu menyusun terlebih dahulu materi, dasar argumentasi, serta bentuk penyampaian yang akan digunakan apabila pertemuan dengan DPR dilaksanakan. Karena itu, informasi mengenai agenda tersebut perlu dipahami sebagai rencana awal, bukan kepastian bahwa kunjungan telah berlangsung.
Pembahasan internal diharapkan dapat menentukan isu apa saja yang perlu disampaikan kepada DPR setelah putusan MK dibacakan. Selain menelaah pertimbangan hakim, tim Refly juga dapat mengidentifikasi implikasi putusan terhadap ketentuan pemilu dan hubungan antar-lembaga negara. Melalui tahapan persiapan itu, rencana membawa putusan ke DPR diarahkan menjadi forum penyampaian pandangan hukum secara terukur, dengan tetap menghormati kewenangan MK sebagai lembaga yang telah memutus perkara tersebut.
Refly Harun menjelaskan bahwa rencana mendatangi DPR belum akan dilakukan secara langsung setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan. Ia masih menunggu salinan resmi putusan tersebut sebagai salah satu bahan utama untuk mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum dan arah keputusan yang telah ditetapkan. Dokumen itu dinilai penting agar setiap langkah lanjutan dapat disusun berdasarkan substansi putusan, bukan semata-mata berdasarkan informasi yang disampaikan dalam persidangan.
Menurut Refly, salinan putusan akan membantu mengidentifikasi bagian-bagian yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran serta kemungkinan implikasinya terhadap proses politik dan ketatanegaraan. Setelah dokumen diterima dan dikaji, pihaknya akan membahas materi tersebut secara lebih terperinci. Pembahasan itu diperlukan untuk menentukan argumentasi, agenda, serta bentuk komunikasi yang akan disampaikan ketika nantinya bertemu dengan DPR.
Ia menyebut waktu pelaksanaan kunjungan ke DPR masih belum diputuskan. Apakah pertemuan tersebut akan dilakukan pada pekan ini atau pekan depan, semuanya masih akan didiskusikan bersama. Keputusan mengenai jadwal akan mempertimbangkan ketersediaan salinan putusan dan kesiapan bahan yang hendak dibawa. Dengan demikian, langkah menuju DPR akan dilaksanakan setelah proses internal tersebut selesai, sehingga pembicaraan dapat berlangsung secara terarah.
Salinan putusan MK disebut akan diberikan dalam jangka waktu dua hari setelah putusan dibacakan dalam persidangan di Jakarta pada Selasa, 6 Oktober 2026. Rentang waktu itu menjadi acuan bagi Refly dan pihak terkait untuk menunggu dokumen resmi sebelum menentukan agenda berikutnya. Selama masa penantian, pembahasan awal tetap dapat dilakukan, tetapi keputusan final mengenai waktu dan materi kunjungan akan menunggu dokumen tersebut.
Refly Harun menyatakan kegembiraannya setelah Mahkamah Konstitusi memutus perkara yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menerima gugatan tersebut. Bagi Refly, keputusan itu merupakan hasil yang patut disambut baik oleh pihaknya, terutama karena proses hukum yang ditempuh telah memperoleh kejelasan melalui lembaga konstitusional.
Refly menilai putusan tersebut memiliki arti penting dalam perdebatan mengenai persyaratan pendidikan yang harus dipenuhi seorang calon pejabat publik. Berdasarkan tafsirnya terhadap pertimbangan dan amar putusan MK, ia menyatakan bahwa keputusan itu menunjukkan Gibran tidak memiliki ijazah SMA. Pernyataan tersebut merupakan tafsiran Refly atas substansi perkara, bukan perubahan terhadap status administratif yang ditetapkan oleh lembaga penyelenggara pemilu.
Menurut Refly, putusan itu menarik karena membuat dua pihak sama-sama merasa memperoleh alasan untuk bergembira. Pihak pertama menyambut keputusan tersebut karena Gibran tidak didiskualifikasi dari proses politik yang sedang berjalan. Dengan demikian, putusan MK dipandang tidak menghapus atau membatalkan kedudukan Gibran berdasarkan perkara yang diajukan.
Di sisi lain, pihak kedua, termasuk Refly dalam penafsirannya, merasa memiliki dasar untuk menyatakan bahwa Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA. Perbedaan cara membaca putusan tersebut memperlihatkan bahwa satu keputusan hukum dapat diterima dengan alasan yang berbeda oleh masing-masing kelompok. Refly juga menyampaikan bahwa putusan itu akan menjadi pijakan bagi langkah berikutnya yang tengah disiapkannya menuju DPR. Ia mengisyaratkan bahwa perkara tersebut belum sepenuhnya selesai dari sudut pandang politik dan pengawasan publik, meskipun MK telah memberikan keputusan terhadap gugatan yang diajukan. Sikap tersebut menunjukkan bahwa Refly hendak memanfaatkan momentum putusan untuk melanjutkan agenda politiknya secara terbuka, sekaligus mempertahankan pembacaan kritis terhadap pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Refly Harun menyatakan peluang pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden masih terbuka. Pandangan tersebut dikaitkan dengan isi persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membahas pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Menurut Refly, pertimbangan dalam putusan MK dapat menjadi dasar untuk melihat kembali persoalan yang berkaitan dengan keabsahan dokumen pendidikan tersebut.
Dalam persidangan, MK disebut menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah dari luar negeri. Dokumen atau keterangan mengenai pendidikan luar negeri itu, apabila terbukti ada, berkaitan dengan kemungkinan penyetaraan ijazah dengan ijazah SMA, SLTA, atau sederajat. Namun, berdasarkan putusan yang dibahas, bukti meyakinkan mengenai hal tersebut tidak ditemukan.
Refly mengaitkan temuan itu dengan kemungkinan adanya persoalan terhadap pemenuhan syarat pendidikan yang dipersyaratkan. Karena itu, ia menyebut isu tersebut dapat membuka peluang untuk membicarakan pemakzulan Gibran. Pernyataan itu merupakan pandangan Refly yang didasarkan pada isi persidangan dan putusan MK, khususnya bagian yang menyinggung tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai ijazah luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan.
Dengan demikian, keterbukaan peluang pemakzulan yang disebut Refly tidak berdiri terpisah dari pokok perkara mengenai status pendidikan Gibran. Penilaiannya berangkat dari pertanyaan apakah terdapat bukti yang cukup mengenai ijazah luar negeri serta hubungannya dengan ijazah yang setara dengan jenjang SMA, SLTA, atau sederajat. Putusan MK yang membahas tidak ditemukannya bukti meyakinkan atas hal tersebut menjadi rujukan utama dalam pernyataan Refly mengenai kemungkinan itu.
