JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami kenaikan pada perdagangan Rabu, 7 Oktober 2026. Berdasarkan pemantauan pada laman resmi Logam Mulia di Jakarta, harga emas Antam tercatat sebesar Rp2.580.000 per gram pada pukul 09.05 WIB.
Harga tersebut meningkat Rp10.000 dibandingkan posisi pada perdagangan sebelumnya. Pada perdagangan sebelumnya, harga emas Antam berada di level Rp2.570.000 per gram. Dengan perubahan itu, harga logam mulia Antam kembali menembus angka Rp2,58 juta untuk setiap gram.
Pergerakan harga ini merujuk pada harga emas batangan yang ditampilkan melalui laman Logam Mulia pada awal perdagangan. Angka Rp2.580.000 per gram menjadi acuan harga yang tercatat pada pemantauan pagi tersebut, sementara kenaikan Rp10.000 menunjukkan perubahan dibandingkan harga yang berlaku sehari sebelumnya.
Perubahan harga emas Antam pada Rabu pagi menjadi informasi utama dalam perdagangan logam mulia hari ini. Kenaikan dari Rp2.570.000 menjadi Rp2.580.000 per gram menunjukkan adanya penyesuaian harga sebesar Rp10.000 dalam satu periode perdagangan. Data yang dipantau pada pukul 09.05 WIB tersebut menggambarkan posisi harga pada saat pengamatan dilakukan di laman Logam Mulia Jakarta.
Dengan demikian, harga emas Antam per gram pada perdagangan 7 Oktober 2026 tercatat lebih tinggi dibandingkan perdagangan sebelumnya. Nilai terbaru yang ditampilkan adalah Rp2.580.000 per gram, sedangkan harga sebelumnya berada di level Rp2.570.000 per gram. Selisih kedua harga itu mencapai Rp10.000 per gram.
Kenaikan harga emas Antam pada Rabu, 7 Oktober 2026, tidak hanya tercermin pada harga jual emas batangan. Nilai pembelian kembali atau buyback juga mengalami peningkatan dan tercatat sebesar Rp2.391.000 per gram. Perubahan ini menunjukkan bahwa pergerakan harga emas berlaku pada dua sisi transaksi, baik ketika investor membeli emas dari penjual maupun saat menjualnya kembali kepada pihak yang menerima buyback.
Harga jual dan harga buyback merupakan dua nilai yang berbeda, sehingga keduanya tidak dapat disamakan dalam menghitung hasil transaksi. Harga jual adalah nominal yang harus dibayarkan ketika membeli emas batangan, sedangkan harga buyback merupakan nilai yang diterima ketika emas tersebut dijual kembali sesuai ketentuan yang berlaku. Selisih kedua harga itu perlu diperhitungkan karena dapat memengaruhi potensi keuntungan atau kerugian investor.
Dengan harga buyback sebesar Rp2.391.000 per gram, pemilik emas dapat menggunakan angka tersebut sebagai acuan awal untuk memperkirakan nilai aset apabila hendak melakukan penjualan pada hari yang sama. Namun, jumlah akhir yang diterima dapat bergantung pada berat emas, kelengkapan dokumen, kondisi produk, serta ketentuan administrasi yang diterapkan dalam transaksi. Karena itu, perhitungan sebaiknya dilakukan berdasarkan informasi resmi dan kondisi transaksi yang sebenarnya.
Harga emas batangan dan buyback dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan yang tercantum pada laman resmi Logam Mulia. Perubahan harga dapat terjadi setelah pembaruan harian atau ketika terdapat pergerakan pada pasar emas dan faktor terkait lainnya. Pembaca disarankan memeriksa harga terbaru melalui kanal resmi sebelum membeli atau menjual emas Antam. Langkah tersebut membantu memastikan perhitungan menggunakan nilai yang berlaku, sekaligus mengurangi risiko perbedaan perkiraan harga dan nominal transaksi aktual.
Masyarakat yang menjual kembali emas Antam perlu memperhatikan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku dalam transaksi buyback. Apabila nilai transaksi buyback melebihi Rp10 juta, penjual dikenai PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Ketentuan ini berlaku atas nilai transaksi yang memenuhi batas tersebut, sehingga penjual perlu memperhitungkan pajak sebelum memperkirakan dana bersih yang akan diterima.
Pajak tersebut tidak perlu dibayarkan secara terpisah oleh penjual setelah transaksi selesai. Dalam proses buyback, PPh Pasal 22 dipotong langsung dari total nilai emas yang dibeli kembali oleh Antam. Dengan demikian, nilai yang tercantum sebagai hasil penjualan belum tentu sama dengan jumlah dana yang masuk ke rekening atau diterima penjual. Jika nilai buyback melampaui Rp10 juta, jumlah pembayaran akan dikurangi potongan pajak sebesar 1,5 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai ilustrasi, apabila nilai transaksi buyback mencapai Rp20 juta, potongan PPh Pasal 22 secara perhitungan adalah Rp300.000. Dengan asumsi tidak terdapat komponen biaya atau penyesuaian lain, dana yang diterima penjual setelah pemotongan pajak menjadi Rp19,7 juta. Besaran akhir tetap perlu disesuaikan dengan hasil verifikasi transaksi dan ketentuan operasional yang diterapkan pada saat buyback dilakukan.
Ketentuan pajak juga berlaku ketika masyarakat membeli emas Antam. Pembelian dikenai PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar emas yang tercantum di laman resmi Logam Mulia. Artinya, selain membayar harga dasar berdasarkan berat dan jenis produk, pembeli perlu memperhitungkan komponen pajak tersebut dalam total biaya pembelian. Harga dasar yang digunakan sebagai acuan dapat berubah mengikuti pembaruan harga resmi, sehingga perhitungan pajak sebaiknya dilakukan berdasarkan informasi pada hari transaksi.
Pemahaman mengenai kedua ketentuan ini membantu pembeli dan penjual memperkirakan nilai transaksi secara lebih akurat. Penjual dapat menghitung estimasi penerimaan bersih setelah potongan buyback, sedangkan pembeli dapat menyiapkan dana yang mencakup harga dasar dan PPh pembelian.
Daftar harga dasar emas Antam pada Rabu, 7 Oktober 2026 menunjukkan nilai yang berbeda sesuai berat keping yang dipilih. Harga tersebut dapat digunakan sebagai rujukan awal bagi masyarakat yang ingin membeli emas batangan, dengan nominal yang meningkat sejalan dengan ukuran gramasi.
Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan berat, disusun dari ukuran terkecil hingga terbesar:
0,5 gram: Rp1.340.0001 gram: Rp2.580.0002 gram: Rp5.100.0003 gram: Rp7.625.0005 gram: Rp12.675.00010 gram: Rp25.295.000
25 gram: Rp63.112.00050 gram: Rp126.145.000100 gram: Rp252.212.000250 gram: Rp630.265.000500 gram: Rp1.260.320.0001.000 gram: Rp2.520.600.000
Pada ukuran 1 gram, harga tercatat Rp2.580.000, sedangkan pecahan 0,5 gram berada di level Rp1.340.000. Untuk kebutuhan investasi dengan nominal lebih besar, emas seberat 100 gram dihargai Rp252.212.000. Sementara itu, keping terbesar dalam daftar, yaitu 1.000 gram atau 1 kilogram, mencapai Rp2.520.600.000.
Perbedaan harga antarpecahan tidak hanya mencerminkan kandungan emas, tetapi juga dapat dipengaruhi biaya produksi, pencetakan, pengemasan, dan distribusi. Karena itu, harga per gram pada pecahan kecil dapat berbeda dari harga per gram pada pecahan berukuran lebih besar. Calon investor dapat membandingkan gramasi dan kebutuhan dana sebelum menentukan pilihan pembelian.
Daftar tersebut menjadi acuan harga dasar emas Antam pada 7 Oktober 2026. Namun, calon pembeli maupun penjual tetap perlu memperhitungkan perbedaan harga jual dan harga buyback, serta potongan pajak yang berlaku sesuai jenis dan nilai transaksi. Nilai akhir yang dibayarkan atau diterima dapat berbeda dari harga dasar, sehingga pemeriksaan ketentuan dan kanal transaksi resmi tetap diperlukan.

