JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 6 October 2026, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meluruskan wacana mengenai jumlah kursi DPRD DKI Jakarta. Ia menegaskan bahwa lembaga legislatif tersebut tidak secara khusus meminta penambahan kursi menjadi 180 atau 220. Menurut Pramono, pembahasan yang berkembang selama ini perlu dipahami dalam konteks perubahan aturan perundang-undangan yang berpotensi mengurangi jumlah kursi DPRD DKI Jakarta.
Pramono menjelaskan, perubahan undang-undang dapat berdampak terhadap penghitungan dan alokasi kursi DPRD pada pemilu mendatang. Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran karena jumlah kursi yang tersedia bagi DPRD DKI Jakarta berpotensi lebih sedikit dibandingkan jumlah yang berlaku pada Pemilu 2024. Oleh sebab itu, permintaan yang dibicarakan bukanlah upaya memperbesar jumlah kursi secara sepihak, melainkan mempertahankan jumlah yang sudah ada.
Dengan demikian, angka 180 atau 220 kursi tidak dapat dipahami sebagai tuntutan resmi DPRD DKI Jakarta untuk menambah kursi hingga jumlah tersebut. Pramono menekankan bahwa fokus pembahasan berada pada dampak perubahan undang-undang dan upaya memastikan keterwakilan politik di Jakarta tidak mengalami pengurangan. Jumlah kursi pada Pemilu 2024 menjadi rujukan dalam pembicaraan itu, sehingga substansinya adalah mengembalikan alokasi kursi, bukan menciptakan tambahan di luar ketentuan sebelumnya.
Pramono menjelaskan bahwa perubahan aturan berpengaruh terhadap jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Berdasarkan ketentuan yang berlaku setelah perubahan tersebut, jumlah kursi DPRD DKI Jakarta berpotensi menurun dibandingkan jumlah yang digunakan pada Pemilu 2024. Perubahan ini menjadi dasar munculnya pembahasan mengenai komposisi lembaga legislatif di tingkat provinsi, terutama terkait jumlah perwakilan yang akan menempati kursi DPRD pada periode berikutnya.
Dalam kondisi tersebut, pihak DPRD DKI Jakarta menyampaikan permintaan agar jumlah kursi dikembalikan seperti yang berlaku pada Pemilu 2024. Permintaan itu muncul karena adanya perubahan aturan yang dinilai berdampak pada berkurangnya jumlah anggota DPRD. Dengan demikian, pokok persoalannya berkaitan dengan pemulihan jumlah kursi yang sebelumnya telah digunakan, bukan pembentukan tambahan kursi di luar jumlah tersebut.
Persoalan mengenai jumlah kursi ini telah didiskusikan DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi Jakarta. Pramono meluruskan bahwa pembicaraan tersebut tidak berarti terdapat permintaan spesifik untuk menambah jumlah kursi DPRD. Ia menegaskan, yang disampaikan adalah keinginan untuk mengembalikan jumlah kursi sebagaimana berlaku pada Pemilu 2024. Penjelasan itu diperlukan agar isu mengenai komposisi DPRD tidak dipahami sebagai upaya menambah representasi baru, melainkan sebagai pembahasan mengenai penerapan kembali jumlah kursi yang sebelumnya sudah ada. Pernyataan Pramono berfokus pada dampak perubahan aturan dan permintaan pengembalian jumlah kursi tersebut, tanpa memberikan tafsiran lain di luar persoalan yang telah dibahas DPRD DKI dan Pemerintah Jakarta.
Wacana penambahan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta mencuat dalam pertemuan pimpinan DPRD DKI Jakarta bersama Badan Legislasi DPR RI pada Jumat, 2 Oktober 2026. Pertemuan tersebut membahas sejumlah kebutuhan regulasi yang berkaitan dengan posisi Jakarta sebagai daerah khusus, termasuk pengaturan mengenai komposisi dan jumlah anggota lembaga legislatif daerah.
Dalam pembahasan itu, angka 180 hingga 220 kursi disebut sebagai kemungkinan jumlah anggota DPRD DKI Jakarta pada masa mendatang. Rentang tersebut bukan angka yang muncul tanpa dasar, melainkan bagian dari kajian mengenai rasio keterwakilan penduduk. Dengan jumlah penduduk yang besar, kebutuhan untuk memastikan keterwakilan masyarakat secara proporsional dinilai perlu dipertimbangkan dalam menentukan komposisi DPRD.
Kajian rasio keterwakilan menjadi penting karena satu anggota DPRD harus menampung aspirasi masyarakat dalam wilayah dan jumlah penduduk yang cukup besar. Apabila jumlah anggota legislatif tidak sebanding dengan populasi, penyerapan aspirasi, pengawasan pemerintahan, serta pembahasan kebijakan publik dapat menghadapi tantangan. Karena itu, angka 180 hingga 220 kursi masih berada dalam tahap pembahasan dan perlu dikaji lebih lanjut melalui dasar hukum serta perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino turut mendorong revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, terutama pada bagian yang mengatur jumlah anggota DPRD. Menurut Wibi, peninjauan ulang diperlukan agar ketentuan tersebut sesuai dengan kondisi demografis dan kelembagaan Jakarta saat ini.
Wibi menyampaikan bahwa Jakarta memiliki jumlah penduduk hampir 11 juta jiwa. Selain itu, Jakarta tidak memiliki DPRD di tingkat kabupaten atau kota. Seluruh fungsi representasi legislatif daerah berada pada DPRD provinsi, sehingga beban keterwakilan yang ditanggung lembaga tersebut berbeda dibandingkan provinsi lain yang memiliki DPRD kabupaten atau kota. Pertimbangan itu menjadi salah satu alasan agar aturan mengenai jumlah kursi DPRD DKI Jakarta dibahas kembali secara komprehensif.
Penjelasan mengenai jumlah anggota DPRD DKI Jakarta perlu ditempatkan secara proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Angka 180 hingga 220 anggota yang beredar saat ini belum merupakan jumlah kursi yang telah ditetapkan. Rentang tersebut masih berupa usulan dan hasil kajian yang perlu dibahas lebih lanjut dengan mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan, perkembangan jumlah penduduk, serta kebutuhan keterwakilan masyarakat Jakarta.
Dengan demikian, angka dalam kajian tersebut tidak dapat langsung dipahami sebagai keputusan final untuk menambah kursi DPRD DKI Jakarta. Proses penetapan jumlah anggota DPRD memiliki dasar hukum dan mekanisme tersendiri. Usulan yang muncul harus melalui pembahasan antarlembaga serta menunggu aturan resmi yang menjadi landasan penyelenggaraan pemilu dan pembentukan DPRD. Selama belum ada ketetapan baru, jumlah kursi yang berlaku tetap mengacu pada komposisi saat ini.
Saat ini, DPRD DKI Jakarta memiliki 106 anggota. Jumlah tersebut merupakan kondisi yang berlaku dan berbeda dari rentang 180 hingga 220 anggota yang masih menjadi bahan kajian. Pembedaan ini penting karena angka usulan tidak serta-merta menggantikan jumlah kursi yang ada, terutama sebelum terdapat keputusan resmi dari pihak yang berwenang.
Di sisi lain, terdapat potensi penurunan jumlah anggota DPRD DKI Jakarta menjadi 85 kursi pada Pemilu 2029. Potensi itu dapat terjadi apabila tidak ada ketentuan khusus yang mengatur jumlah anggota DPRD DKI Jakarta. Artinya, angka 85 merupakan kemungkinan berdasarkan kondisi regulasi yang berlaku, bukan jumlah yang sudah dipastikan. Karena itu, terdapat tiga angka yang harus dipahami secara terpisah: 106 anggota sebagai jumlah saat ini, 180 hingga 220 sebagai rentang usulan dalam kajian, dan 85 sebagai potensi jumlah pada Pemilu 2029 apabila tidak ada pengaturan khusus. Kejelasan status setiap angka diperlukan agar publik tidak menganggap wacana sebagai keputusan final.

