Pramono Luruskan Isu Kursi DPRD Jakarta: Bukan Penambahan, Melainkan Pengembalian

Pramono Luruskan Isu Kursi DPRD Jakarta: Bukan Penambahan, Melainkan Pengembalian

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 6 October 2026, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meluruskan wacana mengenai jumlah kursi DPRD DKI Jakarta. Ia menegaskan bahwa pembahasan tersebut bukan merupakan permintaan untuk menambah kursi legislatif di tingkat provinsi. Menurut Pramono, isu yang berkembang perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mendorong peningkatan jumlah anggota DPRD.

Pramono menjelaskan, perubahan ketentuan dalam undang-undang justru berpotensi menyebabkan jumlah kursi DPRD Jakarta menurun. Kondisi itu berkaitan dengan perubahan dasar hukum yang mengatur komposisi dan jumlah kursi DPRD berdasarkan sejumlah parameter, termasuk jumlah penduduk. Apabila ketentuan baru diterapkan tanpa penyesuaian, jumlah kursi yang tersedia dapat lebih sedikit dibandingkan susunan yang berlaku pada Pemilu 2024.

Karena itu, hal yang disampaikan Pramono bukanlah usulan penambahan, melainkan permintaan agar jumlah kursi dikembalikan seperti yang berlaku pada Pemilu 2024. Pengembalian tersebut dipandang penting untuk menjaga kesinambungan representasi politik masyarakat Jakarta dan mencegah berkurangnya keterwakilan akibat perubahan aturan. Dengan penjelasan itu, Pramono berupaya membedakan menambah jumlah kursi dan mengembalikan jumlah kursi yang sebelumnya sudah digunakan.

Penjelasan tersebut disampaikan Pramono ketika berada di kawasan Jakarta Pusat pada Selasa. Ia menekankan bahwa persoalan ini berkaitan dengan penyesuaian terhadap ketentuan perundang-undangan, bukan kepentingan untuk memperbesar komposisi DPRD. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui pernyataan tersebut, ingin memastikan publik memahami duduk perkara wacana ini berdasarkan perubahan aturan dan kondisi jumlah kursi pada Pemilu 2024.

Pramono menegaskan bahwa pembahasan mengenai jumlah anggota DPRD DKI Jakarta tidak berkaitan dengan permintaan untuk menambah kursi secara khusus. Menurut dia, DPRD DKI bersama Pemerintah Provinsi Jakarta membicarakan kemungkinan mengembalikan jumlah kursi seperti posisi yang berlaku pada Pemilu 2024. Penjelasan tersebut disampaikan untuk meluruskan anggapan bahwa lembaga legislatif Jakarta sedang mengupayakan penambahan kursi di luar ketentuan sebelumnya.

Pramono menyatakan, “DPRD tidak meminta penambahan kursi. Yang dibicarakan adalah pengembalian jumlah kursi seperti pada Pemilu 2024.” Pernyataan itu menekankan bahwa pokok persoalannya adalah pemulihan jumlah perwakilan yang sebelumnya telah menjadi acuan, bukan pembentukan komposisi baru. Dengan demikian, pembahasan tersebut perlu dipahami dalam konteks penyesuaian terhadap aturan yang berlaku, bukan sebagai upaya memperbesar jumlah anggota DPRD DKI tanpa dasar.

Kekhawatiran mengenai berkurangnya jumlah anggota DPRD DKI Jakarta muncul setelah terdapat perubahan aturan baru yang memengaruhi dasar penghitungan atau ketentuan mengenai komposisi kursi. Perubahan itu kemudian menimbulkan pertanyaan tentang posisi jumlah kursi yang telah berlaku pada Pemilu 2024. Karena itu, komunikasi DPRD DKI dan Pemerintah Provinsi Jakarta diarahkan untuk memperjelas dampak aturan tersebut serta mencari kesesuaian dengan ketentuan sebelumnya.

Penjelasan Pramono juga menunjukkan bahwa istilah “penambahan kursi” dapat menimbulkan persepsi yang keliru. Permintaan yang dibahas bukanlah penambahan di luar jumlah yang pernah ditetapkan, melainkan pengembalian ke posisi sebelumnya. Setiap keputusan tetap harus mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku, sehingga jumlah anggota DPRD DKI Jakarta nantinya ditentukan berdasarkan landasan hukum yang jelas.

Pimpinan DPRD DKI Jakarta sebelumnya membahas kemungkinan perubahan jumlah anggota legislatif dalam pertemuan bersama Badan Legislasi DPR RI pada Jumat (2/10). Pembahasan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, yang mengatur struktur pemerintahan dan perwakilan politik di Jakarta.

Dalam forum itu, muncul kisaran kebutuhan 180 hingga 220 kursi DPRD DKI Jakarta. Rentang tersebut didasarkan pada kajian mengenai rasio keterwakilan penduduk. Dengan jumlah penduduk yang besar, penyesuaian komposisi anggota dewan dinilai perlu dipertimbangkan agar kapasitas representasi politik dapat sejalan dengan perkembangan demografis Ibu Kota.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mendorong revisi terhadap Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, khususnya pasal yang mengatur jumlah anggota DPRD. Menurut dia, ketentuan tersebut perlu ditinjau kembali agar pengaturan mengenai keterwakilan warga Jakarta tidak tertinggal dibandingkan kondisi nyata di lapangan.

Wibi menyampaikan bahwa Jakarta memiliki jumlah penduduk hampir 11 juta jiwa. Angka itu menjadi salah satu dasar penting dalam mempertimbangkan kebutuhan penambahan kapasitas perwakilan di lembaga legislatif daerah. Semakin besar jumlah penduduk yang harus diwakili, semakin besar pula tantangan anggota DPRD dalam menyerap aspirasi, mengawasi kebijakan, dan menyusun peraturan daerah.

Selain faktor jumlah penduduk, Wibi menyoroti karakteristik administrasi Jakarta yang berbeda dari banyak daerah lain. Jakarta tidak memiliki DPRD pada tingkat kabupaten atau kota. Akibatnya, seluruh fungsi keterwakilan politik daerah terkonsentrasi pada DPRD DKI Jakarta. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi pertimbangan dalam menetapkan jumlah kursi, karena anggota DPRD provinsi menanggung cakupan representasi yang lebih luas.

Usulan revisi itu selanjutnya perlu dibahas melalui mekanisme legislasi bersama pemerintah dan DPR RI. Pembahasan tidak hanya menyangkut jumlah kursi, tetapi juga harus mempertimbangkan rasio penduduk, beban kerja lembaga, pembagian daerah pemilihan, serta efektivitas penyaluran aspirasi masyarakat. Dengan kajian yang terukur, perubahan aturan diharapkan dapat memperkuat kualitas perwakilan tanpa mengabaikan prinsip efisiensi dan tata kelola pemerintahan.

Wibi Andrino menjelaskan bahwa angka 180 hingga 220 anggota DPRD DKI Jakarta yang beredar bukanlah jumlah kursi yang sudah ditetapkan. Angka tersebut masih berupa usulan dan hasil kajian mengenai kemungkinan penyesuaian jumlah anggota legislatif di tingkat provinsi. Karena itu, informasi tersebut tidak dapat dipahami sebagai keputusan final ataupun penambahan kursi yang telah disahkan. Pembahasan mengenai jumlah anggota DPRD tetap harus melalui kajian, pembentukan dasar hukum, serta keputusan resmi dari lembaga yang berwenang.

Saat ini, DPRD DKI Jakarta memiliki 106 anggota. Jumlah tersebut merupakan komposisi yang berlaku berdasarkan ketentuan dan hasil Pemilu yang berjalan, sehingga berbeda dengan angka 180 hingga 220 yang masih berada dalam tahap wacana. Penjelasan ini penting agar masyarakat dapat membedakan jumlah anggota yang berlaku saat ini dan angka yang muncul dalam pembahasan atau kajian kelembagaan.

Di sisi lain, terdapat potensi perubahan jumlah anggota DPRD DKI Jakarta menjadi 85 kursi pada Pemilu 2029 apabila tidak ada ketentuan khusus yang mengatur jumlah anggota DPRD untuk wilayah tersebut. Kemungkinan itu berkaitan dengan penerapan aturan umum mengenai alokasi kursi berdasarkan jumlah penduduk dan ketentuan pemilu yang berlaku. Dengan demikian, tiga angka yang beredar memiliki status berbeda: 180 hingga 220 merupakan angka usulan hasil kajian, 106 adalah jumlah anggota DPRD DKI Jakarta saat ini, sedangkan 85 merupakan potensi jumlah kursi pada Pemilu 2029 jika tidak terdapat pengaturan khusus. Perbedaan status tersebut perlu dipahami secara tepat agar isu mengenai kursi DPRD Jakarta tidak menimbulkan kesimpulan bahwa telah terjadi penambahan atau penetapan jumlah baru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *