Polisi Ungkap Rangkaian Penjambretan Ponsel di Jakarta Pusat Setelah Menyamar sebagai Pengamen

Polisi Ungkap Rangkaian Penjambretan Ponsel di Jakarta Pusat Setelah Menyamar sebagai Pengamen

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Polisi mengungkap rangkaian kasus penjambretan telepon seluler yang terjadi di sejumlah wilayah Jakarta Pusat. Pengungkapan tersebut dilakukan setelah penyidik menelusuri laporan masyarakat serta mengumpulkan informasi mengenai pola aksi yang diduga saling berkaitan. Dalam penanganan perkara ini, dua pria ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan pencurian ponsel yang menyasar warga di ruang publik.

Kedua tersangka masing-masing berinisial NAR dan SS. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, NAR diduga berperan sebagai eksekutor atau pemetik, yakni orang yang mengambil telepon seluler milik korban. Sementara itu, SS diduga bertugas sebagai penadah, yaitu pihak yang menerima atau menampung barang hasil kejahatan. Peran tersebut masih didalami penyidik untuk memastikan rangkaian kegiatan dan keterlibatan masing-masing tersangka.

Polisi sementara memetakan sedikitnya 28 lokasi kejadian perkara yang diduga berkaitan dengan aksi kedua tersangka. Lokasi-lokasi itu menjadi bagian penting dalam penyidikan karena dapat membantu petugas mencocokkan keterangan korban, waktu kejadian, serta modus yang digunakan. Pemetaan tersebut juga dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Jumlah 28 lokasi itu belum menjadi angka final. Penyidik masih menunggu kemungkinan laporan tambahan dari masyarakat yang merasa kehilangan telepon seluler dengan pola kejadian serupa. Karena itu, polisi mengimbau warga yang pernah menjadi korban penjambretan di Jakarta Pusat untuk menyampaikan laporan dan informasi pendukung kepada pihak berwenang.

Laporan tambahan diharapkan dapat membantu memperjelas luas jaringan, mengidentifikasi lokasi lain, dan mengungkap alur perpindahan barang hasil kejahatan. Polisi juga masih melanjutkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka serta mengumpulkan bukti untuk mengembangkan perkara tersebut.

Pengungkapan perkara ini bermula dari sejumlah laporan warga yang kehilangan telepon seluler di wilayah Jakarta Pusat. Laporan-laporan tersebut tidak langsung diperlakukan sebagai kejadian yang berdiri sendiri. Penyidik menghimpun keterangan dari para korban, mencermati waktu dan lokasi kejadian, serta membandingkan pola kehilangan yang dilaporkan. Langkah itu dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai kemungkinan keterkaitan satu peristiwa dan peristiwa lainnya.

Setelah informasi awal terkumpul, polisi melakukan penelitian, asesmen, dan analisis terhadap setiap laporan. Proses tersebut membantu penyidik menyusun arah penyelidikan secara lebih terukur, termasuk menentukan laporan yang memiliki petunjuk paling kuat untuk ditindaklanjuti. Dari penelusuran itu, petugas berhasil melacak salah satu ponsel milik korban. Perangkat tersebut kemudian menjadi titik penting dalam mengembangkan penyidikan dan menelusuri pihak yang diduga terlibat.

Petunjuk dari ponsel yang berhasil dilacak mengarah kepada seorang pria berinisial SS. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan pencarian hingga menemukan SS di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Penangkapan itu menjadi tahap lanjutan setelah penyidik menghubungkan keberadaan perangkat korban dengan orang yang diduga memiliki keterkaitan dalam rangkaian penjambretan.

Usai SS diamankan, penyidik melanjutkan pemeriksaan untuk memperoleh informasi mengenai kemungkinan pelaku lain. Dari keterangan yang dikumpulkan, polisi mendapatkan petunjuk tentang keberadaan NAR. Pencarian terhadap NAR kemudian dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara. Tersangka tersebut diduga berperan sebagai pemetik, yakni pihak yang mengambil ponsel korban ketika aksi penjambretan berlangsung. Dengan demikian, perkara berkembang dari laporan kehilangan warga menjadi penyidikan yang mengarah pada lebih dari satu orang yang diduga terlibat.

Polisi terus memburu NAR setelah mengungkap rangkaian penjambretan ponsel yang terjadi di Jakarta Pusat. Penelusuran terhadap tersangka kemudian mengarah ke Jalan Komarudin Lama, kawasan yang berada di wilayah perbatasan Jakarta Timur dan Kota Bekasi. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat persembunyian NAR setelah menjalankan aksinya. Pergerakan petugas dilakukan secara hati-hati agar tersangka tidak menyadari bahwa dirinya sedang dibuntuti.

Untuk menangkap NAR, polisi menggunakan metode penyamaran dengan berpura-pura sebagai pengamen. Strategi itu dipilih untuk mendekati tersangka tanpa menimbulkan kecurigaan. Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Ady Wijaya menjelaskan, penyamaran tersebut membuat pintu terbuka sehingga petugas dapat langsung melakukan penangkapan terhadap NAR. Kesempatan itu dimanfaatkan dengan cepat oleh petugas untuk mengamankan tersangka sebelum ia melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Dari lokasi penangkapan NAR, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitasnya. Barang-barang tersebut meliputi sebuah jaket, helm, dan sepeda motor Kawasaki Ninja. Kendaraan itu turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mencocokkannya dengan keterangan saksi serta informasi mengenai rangkaian penjambretan yang sedang didalami.

Sementara itu, dari SS, polisi mengamankan tiga unit ponsel, yakni iPhone 17 Pro, iPhone 16 Pro, dan iPhone 7. Ketiga perangkat tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan karena polisi perlu memastikan asal-usul dan kaitannya dengan perkara yang diungkap. Seluruh barang sitaan kini diamankan sebagai barang bukti, sementara penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya korban lain dalam rangkaian kejadian tersebut.

Polisi memetakan rangkaian perkara penjambretan ponsel yang diduga dilakukan NAR ke sejumlah titik di Jakarta Pusat. Berdasarkan pendataan sementara, terdapat 11 lokasi kejadian perkara (TKP) yang berada di wilayah Gambir. Selain itu, satu TKP tercatat dalam wilayah hukum Polres, lima TKP berada di Sawah Besar, tiga TKP di Menteng, dua TKP di Tanah Abang, serta satu TKP di Kemayoran.

Rincian tersebut menjadi dasar penyidik untuk menelusuri pola pergerakan dan modus yang digunakan tersangka. Polisi masih mencocokkan keterangan saksi, rekaman kamera pengawas, serta laporan masyarakat dengan dugaan keterlibatan NAR dalam setiap kejadian. Pemetaan itu juga belum bersifat final karena tidak menutup kemungkinan adanya warga yang baru melaporkan kehilangan ponsel atau kejadian serupa setelah informasi mengenai penangkapan tersangka tersebar.

Agus menjelaskan bahwa total 28 TKP yang disampaikan kepada publik merupakan lokasi-lokasi yang untuk sementara telah disebutkan dalam penyelidikan. Dengan demikian, angka tersebut masih dapat berubah apabila ditemukan laporan baru, bukti tambahan, atau korban lain yang sebelumnya belum terdata. Polisi meyakini jumlah lokasi kejadian sebenarnya bisa lebih banyak daripada daftar sementara yang telah dihimpun saat ini.

Selain mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa, aparat juga memproses NAR melalui ketentuan pidana yang berlaku. Tersangka dijerat Pasal 477 subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Penerapan pasal itu masih akan diuji melalui proses hukum, termasuk pemeriksaan lanjutan, pelengkapan berkas perkara, dan tahapan peradilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *