Pasuruan – 14 Oktober 2025, Kasus dugaan penjualan mobil hasil kejahatan yang melibatkan seorang oknum polisi di Polsek Prigen, berinisial HR, tengah menghebohkan warga Pasuruan. Seorang pemuda, M.H., asal Sidoarjo yang kini tinggal di Pandaan, mengaku menjadi korban penipuan setelah membeli mobil Honda Jazz warna biru metalik yang diduga merupakan barang hasil kejahatan. M.H. membeli mobil tersebut dengan harga yang jauh lebih murah, Rp42,5 juta, namun baru sebulan setelah transaksi, mobil itu justru disita oleh Polres Pasuruan.
M.H. menceritakan bahwa HR yang merupakan anggota kepolisian menawarkan mobil tersebut dengan harga yang cukup menggiurkan, jauh di bawah harga pasaran. Namun, setelah membeli dan menggunakan mobil itu, M.H. terkejut ketika aparat kepolisian datang dan menyita mobilnya.
“Saya beli dari HR yang menawarkan mobil Honda Jazz dengan harga 42,5 juta, katanya mobil itu legal. Tapi, setelah saya beli, tiba-tiba mobil saya dikejar polisi dan disita begitu saya keluar rumah pada Jumat lalu,” ujar M.H. dengan nada kesal. “Saya merasa sangat dirugikan, baik materi maupun moral. Plat mobil juga sudah diganti oleh HR sendiri,” tambahnya.
Menurut M.H., ia menduga HR sengaja memperdayanya untuk membeli mobil tersebut dengan tujuan agar ia ditangkap sementara HR tetap bebas. “Saya rasa ini sudah permainan. HR suruh saya beli mobil, terus mobilnya disita, saya yang kena dampaknya. Sedangkan dia tetap aman,” ujarnya dengan penuh kekecewaan.
LIN Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Ini
Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Pasuruan, Dorry Eko S., menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Dorry menyebutkan bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke Ketua Umum LIN dan sedang dalam penyelidikan. “Kami akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan tidak akan berhenti sampai masalah ini selesai dengan adil. Kami akan membawa kasus ini ke Polda Jawa Timur jika perlu,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum LIN yang dihubungi melalui telepon memastikan bahwa laporan yang diterima mengenai dugaan keterlibatan oknum polisi dalam transaksi ilegal ini adalah sah dan akan ditindaklanjuti. “Tidak ada yang kebal hukum. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Ketua Umum LIN dengan tegas.
Pasal Pidana yang Dapat Dikenakan kepada HR
Jika terbukti terlibat dalam penjualan mobil pattasan atau barang hasil kejahatan, oknum polisi HR dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
- Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Hasil Kejahatan, yang mengatur bahwa siapa saja yang membeli, menerima, atau menyembunyikan barang yang diketahui berasal dari tindak pidana, dapat dikenakan pidana penjara paling lama empat tahun.
- Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang dapat menjerat pelaku yang dengan sengaja menguasai barang milik orang lain dengan maksud untuk menguasai barang tersebut secara tidak sah. Ancaman pidananya adalah penjara maksimal empat tahun.
- Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan dalam Kejahatan, yang dapat diterapkan jika ada pihak lain yang turut terlibat dalam tindak pidana tersebut. Jika terbukti ada keterlibatan oknum lain dalam kasus ini, mereka juga dapat dikenakan pasal tersebut.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang diduga menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan tindak pidana. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini segera diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pewarta: SP