News  

DIDUGA BERTAHUN-TAHUN BEROPERASI, PABRIK ARAK ILEGAL MILIK SOSOK YANG DIJULUKI “BOS APU” BELUM TERSENTUH PENEGAKAN HUKUM, ADA APA?

PEMALI, BANGKA – Di tengah gencarnya aparat penegak hukum memberantas peredaran minuman keras ilegal, sebuah lokasi yang diduga menjadi pabrik produksi arak skala besar di Jalan Dr. Soetomo, Air Duren, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, justru disebut-sebut masih beroperasi tanpa hambatan.

Tim Investigasi memperoleh dokumentasi yang diambil pada 1 Agustus 2026 pukul 17.31 WIB. Dari foto-foto tersebut tampak puluhan hingga ratusan tong plastik berkapasitas besar berjajar di bawah bangunan semi permanen yang diduga digunakan sebagai tempat fermentasi minuman beralkohol. Aroma fermentasi yang menyengat, menurut keterangan warga sekitar, telah lama menjadi pemandangan sehari-hari.

Yang menjadi sorotan, lokasi tersebut berada tidak jauh dari fasilitas umum, di antaranya GOR Mini Air Duren, Kelenteng Cetya, dan Lapangan Bola Pohin, sehingga aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka itu memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan.

Diduga Milik Sosok yang Dikenal Sebagai “Bos Apu”

Sejumlah warga yang ditemui Tim Investigasi menyebut lokasi tersebut diduga berkaitan dengan seseorang yang dikenal dengan sebutan “Bos Apu”. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, identitas maupun status kepemilikan lokasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

“Sudah lama beroperasi. Orang-orang di sini juga tahu siapa yang disebut-sebut mengelolanya. Tapi sampai sekarang tidak pernah ada tindakan yang benar-benar menghentikan aktivitas itu,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Pernyataan serupa juga disampaikan warga lainnya yang mengaku heran karena aktivitas di lokasi tersebut diduga berlangsung cukup lama.

“Kalau pedagang kecil cepat ditindak, kenapa yang diduga berskala besar seperti ini masih tetap berjalan? Itu yang menjadi pertanyaan masyarakat,” katanya.

Dugaan Produksi Berskala Besar

Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh, jumlah tong fermentasi yang terlihat mengindikasikan aktivitas produksi dalam skala yang tidak kecil. Meski demikian, kapasitas produksi maupun nilai omzet belum dapat dipastikan dan masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat yang berwenang.

Apabila benar lokasi tersebut digunakan untuk memproduksi minuman beralkohol tanpa izin, maka aktivitas itu berpotensi melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perizinan usaha, distribusi minuman beralkohol, maupun ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Selain aspek hukum, keberadaan minuman beralkohol ilegal juga dinilai berisiko terhadap keselamatan masyarakat karena tidak melalui standar produksi dan pengawasan mutu, sehingga kandungan alkohol maupun bahan campurannya tidak diketahui secara pasti.

Publik Pertanyakan Konsistensi Penegakan Hukum

Keberadaan lokasi yang diduga telah lama beroperasi tanpa penindakan memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat mendesak aparat penegak hukum agar melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih terhadap setiap dugaan pelanggaran hukum.

Mereka meminta agar aparat segera:

  • Melakukan inspeksi dan pemeriksaan langsung terhadap lokasi yang diduga menjadi pabrik arak ilegal di Jalan Dr. Soetomo, Air Duren, Kecamatan Pemali.
  • Mengusut dugaan pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya unsur pidana.
  • Menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi maupun dugaan pihak lain yang memberikan perlindungan apabila terdapat bukti yang mengarah ke sana.
  • Menyampaikan hasil penyelidikan secara terbuka kepada masyarakat guna menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Hukum harus berlaku sama bagi siapa pun. Jangan sampai muncul persepsi bahwa pelaku usaha kecil mudah ditindak, sementara dugaan pelanggaran berskala besar justru tidak tersentuh,” ujar seorang aktivis yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Aparat Diharapkan Bertindak

Kasus ini dinilai layak menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat dugaan aktivitas produksi minuman keras ilegal bukan hanya menyangkut persoalan perizinan, tetapi juga menyentuh aspek keamanan, kesehatan masyarakat, potensi kerugian negara, serta ketertiban umum.

Hingga berita ini diterbitkan, Tim Investigasi belum memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut warga sebagai “Bos Apu”, maupun dari aparat penegak hukum terkait status hukum lokasi tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sumber: Tim Investigasi

📚 Artikel Terkait:

Responses (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *