BOLAANG MONGONDOW TIMUR – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara. Kali ini, sorotan masyarakat tertuju pada aktivitas yang diduga berlangsung di wilayah Tobogon, Kecamatan Modayag, dan dikaitkan dengan seorang berinisial atau bernama Fani Lendeng.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan menyebutkan adanya dugaan kegiatan pengolahan emas yang diduga menggunakan bahan kimia berbahaya berupa sianida. Dugaan tersebut memicu kekhawatiran warga karena lokasi pengolahan disebut berada tidak jauh dari aliran sungai yang dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kebutuhan sehari-hari.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku resah apabila dugaan penggunaan sianida tersebut benar terjadi. Mereka khawatir limbah hasil pengolahan emas dapat mencemari lingkungan, merusak ekosistem perairan, hingga menimbulkan dampak terhadap kesehatan masyarakat.
“Kami berharap aparat segera turun melakukan pemeriksaan. Kalau memang tidak ada pelanggaran tentu akan jelas, tetapi jika ada pencemaran lingkungan harus ditindak sesuai hukum,” ujar salah seorang warga.
Menurut informasi yang diterima, limbah yang diduga berasal dari lokasi pengolahan disebut mengalir menuju aliran sungai di bawah jembatan yang berada tidak jauh dari lokasi aktivitas. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat hasil uji laboratorium yang dapat memastikan adanya kandungan bahan berbahaya pada aliran air tersebut.
Masyarakat mendesak Polda Sulawesi Utara bersama Polres Bolaang Mongondow Timur segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Langkah yang diminta antara lain inspeksi langsung ke lokasi, pengamanan tempat kejadian apabila ditemukan indikasi pelanggaran, pengambilan sampel air, tanah, maupun limbah untuk diuji secara ilmiah oleh laboratorium yang berwenang.
Selain dugaan pencemaran lingkungan, warga juga meminta aparat memastikan legalitas kegiatan pertambangan yang berlangsung di lokasi tersebut. Apabila terbukti beroperasi tanpa izin maupun melakukan pencemaran lingkungan, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sedangkan dugaan pencemaran lingkungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Praktik penggunaan bahan kimia seperti sianida dalam pengolahan emas memerlukan pengelolaan yang memenuhi standar keselamatan dan ketentuan lingkungan. Apabila tidak dikelola sesuai prosedur, limbahnya berpotensi menimbulkan dampak terhadap kualitas air, biota perairan, dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pembuktian melalui pemeriksaan ilmiah menjadi langkah penting sebelum dapat disimpulkan adanya pencemaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan, yakni Fani Lendeng, belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi atas dugaan tersebut. Demikian pula, belum ada pernyataan resmi dari Polda Sulawesi Utara maupun Polres Bolaang Mongondow Timur mengenai adanya penyelidikan terhadap informasi yang beredar.
- Sengketa Lahan Kembali Memanas di Makassar, Gugatan Ahli Waris Dobolo Bin Lemang Memasuki Babak Baru, Kuasa Hukum Tegaskan Fokus pada Dugaan Perbuatan Melawan Hukum
- Polres Bangka Barat Tegakkan Disiplin, Personel Desersi Di-PTDH
- Groundbreaking Jembatan Gantung Panrang 2 Resmi Digelar, Warga Harap Jalan Menuju Dusun Lebang Manai Juga Segera Diperbaiki






