News  

Diduga PETI di Jalur Tujuh Ditertibkan Ditipidter Bareskrim, DPP LIN Desak Polres Kotamobagu Buka Perkembangan Kasus

BOLAANG MONGONDOW – Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di kawasan hutan Jalur Tujuh, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, kembali menjadi sorotan. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri dilaporkan turun langsung ke lokasi dan menghentikan aktivitas yang diduga merupakan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Senin (3/8/2026).

Dalam operasi tersebut, aparat dikabarkan mengamankan sedikitnya lima unit alat berat jenis excavator yang berada di lokasi. Sejumlah operator alat berat juga disebut turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, para operator kemudian dibawa ke Mapolres Kotamobagu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga Senin malam sekitar pukul 23.00 Wita, proses pemeriksaan dilaporkan masih berlangsung.

Tak hanya itu, muncul pula informasi mengenai adanya sejumlah warga negara asing (WNA) yang diduga turut diamankan untuk dimintai keterangan. Namun, informasi tersebut masih bersifat sementara dan belum dapat dipastikan karena belum adanya keterangan resmi dari aparat penegak hukum.

Lima Excavator Diamankan, Status Hukum Masih Menunggu Pemeriksaan

Sampai berita ini diterbitkan, Ditipidter Bareskrim Polri maupun Polres Kotamobagu belum menyampaikan keterangan resmi mengenai hasil operasi tersebut.

Belum diketahui secara pasti status hukum para operator yang diperiksa, status lima unit excavator yang diamankan, maupun apakah pemeriksaan tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan terhadap pihak tertentu.

Publik juga masih menunggu penjelasan resmi aparat mengenai dugaan adanya pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

Sebelumnya, aktivitas pertambangan di kawasan hutan Jalur Tujuh memang telah menjadi perhatian masyarakat. Kegiatan tersebut diduga berlangsung tanpa perizinan yang sah dan disebut-sebut berkaitan dengan PT Sinar Mobagu Group (SMG).

Dugaan tersebut kini menjadi bagian yang perlu diklarifikasi melalui proses penegakan hukum. Aparat diharapkan dapat memastikan legalitas kegiatan pertambangan, status kawasan hutan, kepemilikan atau penguasaan alat berat, hingga pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan aktivitas di lokasi.

DPP LIN: Jangan Berhenti pada Operator Lapangan

Menanggapi operasi tersebut, Humas DPP Lembaga Investigasi Negara (LIN), Yasir Arafat Lestaluhu, meminta Polres Kotamobagu membuka perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat secara proporsional dan sesuai ketentuan hukum.

Menurut Yasir, langkah Ditipidter Bareskrim Polri turun langsung ke lokasi harus menjadi momentum untuk mengungkap persoalan secara menyeluruh, bukan hanya berhenti pada pemeriksaan operator alat berat.

“Kasus ini harus ditangani secara profesional dan transparan. Publik berhak mengetahui perkembangan penyelidikan karena perkara ini menjadi perhatian masyarakat luas. Turunnya Ditipidter Bareskrim Polri merupakan langkah penegakan hukum yang patut diapresiasi apabila dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yasir.

Ia menegaskan, apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, maka aparat harus menelusuri seluruh rangkaian kegiatan, termasuk pihak yang memberikan perintah, pemodal, pemilik atau penguasa alat berat, hingga pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Dugaan PETI di Kawasan Hutan Harus Diusut Menyeluruh

Yasir juga meminta aparat tidak hanya melihat persoalan dari sisi aktivitas pertambangan, tetapi turut memastikan status kawasan tempat kegiatan berlangsung.

Apabila benar kegiatan tersebut berada di kawasan hutan dan ditemukan pelanggaran hukum, maka penanganannya harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan, kehutanan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta ketentuan hukum lainnya yang relevan.

“Kalau memang ditemukan adanya tindak pidana, jangan hanya operator di lapangan yang diperiksa. Harus ditelusuri siapa yang mengendalikan kegiatan, siapa pemodalnya dan siapa yang menikmati hasilnya. Namun semuanya tentu harus berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang sah,” tegas Yasir.

Informasi WNA Turut Disorot

Informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah WNA dalam aktivitas di lokasi juga menjadi perhatian.

Yasir meminta aparat memastikan terlebih dahulu identitas, kewarganegaraan, tujuan keberadaan, serta aktivitas para WNA tersebut sebelum mengambil kesimpulan mengenai keterlibatan mereka.

“Apabila benar terdapat keterlibatan WNA dan hal itu terbukti berdasarkan hasil penyelidikan, maka persoalan tersebut juga perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku. Semua pihak harus menghormati proses hukum dan menunggu hasil resmi penyidikan,” katanya.

Menurutnya, keterlibatan WNA tidak boleh menjadi spekulasi publik. Kepastian harus diperoleh melalui pemeriksaan resmi dan keterangan aparat yang berwenang.

Publik Menunggu Transparansi Aparat

DPP LIN berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan profesional. Jika ditemukan unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.

LIN juga meminta agar perkembangan penanganan perkara disampaikan kepada publik secara terbuka sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

“Kepercayaan publik akan semakin kuat apabila aparat memberikan penjelasan yang jelas mengenai apa yang ditemukan, siapa yang diperiksa, barang bukti apa yang diamankan, serta bagaimana perkembangan kasusnya,” ujar Yasir.

Hingga berita ini diterbitkan, Ditipidter Bareskrim Polri, Polres Kotamobagu, PT Sinar Mobagu Group (SMG), maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil operasi, status lima unit excavator, dugaan keterlibatan WNA, maupun perkembangan proses hukum perkara tersebut. (Portal Media LIN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *