Bondowoso — Ketika hukum tak lagi ditegakkan oleh penegaknya sendiri, maka kita patut bertanya: siapa sebenarnya yang sedang berkuasa — aparat, atau bandar?
Di Desa Kretek, Kecamatan Taman Krocok, arena sabung ayam ilegal berdiri permanen. Bukan sembunyi, bukan dadakan — tapi terbuka, besar, dan rutin setiap akhir pekan. Ratusan orang berkumpul, uang taruhan mengalir deras, dan praktik perjudian menjadi tontonan bebas.
Namun lebih tragis dari keberadaan arena tersebut adalah bungkamnya Kapolsek Taman Krocok.
Aparat Diam, Hukum Mati
Seorang pemimpin wilayah hukum yang tidak mengetahui adanya kegiatan ilegal sebesar ini, patut diperiksa kompetensinya.
Namun seorang pemimpin yang mengetahui namun membiarkan, harus diperiksa secara hukum.
Karena diamnya seorang aparat terhadap kejahatan bukanlah netralitas — itu bentuk nyata pembiaran.
Dan dalam KUHP, pembiaran terhadap tindak pidana, apalagi oleh penegak hukum, bisa dikualifikasikan sebagai kejahatan jabatan.
Pasal 303 KUHP Mengintai Kapolsek yang Abai
Undang-undang tidak abu-abu soal perjudian. Pasal 303 KUHP menyatakan dengan jelas bahwa siapa pun yang:
Menyelenggarakan,
Memberi izin,
Membiarkan perjudian terjadi,
dapat dipidana hingga 10 tahun penjara.
Dan saat arena sabung ayam berlangsung di wilayah hukum Kapolsek, dengan kegiatan masif dan rutin, maka pertanyaan hukumnya sangat jelas:
Apakah Kapolsek turut serta, atau sengaja membiarkan? Keduanya sama-sama pidana.
Diam Bukan Netral: Itu Adalah Tindakan
Keberpihakan terhadap hukum ditentukan bukan hanya oleh aksi, tapi juga oleh reaksi. Ketika kejahatan terjadi dan seorang aparat tidak bertindak, maka ia sedang mengambil sikap — berpihak pada pelanggaran.
Warga setempat bahkan menyatakan:
“Bukan hanya sabung ayam yang terjadi. Tapi sabung integritas. Dan Kapolsek kalah telak karena memilih diam.”
Mendesak: Copot, Periksa, dan Tindak Tegas
Laporan warga, rekaman aktivitas, serta pengakuan sejumlah tokoh lokal menguatkan dugaan bahwa arena tersebut sudah berjalan lama dan sistematis.
Kini masyarakat mendesak:
Kapolsek Taman Krocok dicopot segera.
Polda Jawa Timur mengirim tim independen untuk menyelidiki dugaan keterlibatan aparat.
Propam dan Kompolnas melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait kelalaian dan kemungkinan aliran uang ke oknum.
Jika Polisi Takut pada Bandar, Maka Untuk Apa Seragam Itu Dipakai?
Pertanyaan tajam kini menggema di Bondowoso:
“Untuk siapa polisi berdiri? Untuk rakyat, atau untuk para penjudi?”
Jika hukum bisa dibeli oleh bandar dan didiamkan oleh aparat, maka hancur sudah wibawa institusi.
Lebih baik satu Kapolsek diberhentikan, daripada satu institusi dicemarkan.
Penutup: Negara Tak Boleh Kalah oleh Pembiaran
Negara bisa kalah dalam perang senjata, tapi tidak boleh kalah dalam perang moral.
Dan ketika seorang Kapolsek memilih diam terhadap perjudian besar-besaran di wilayahnya, maka ia sedang membiarkan hukum dikubur hidup-hidup.
Copot. Periksa. Tindak. Atau rakyat akan bicara lebih keras.