Jakarta — Lembaga Investigasi Negara (LIN) resmi melayangkan laporan pengaduan ke Yanpuan Propam Mabes Polri terkait dugaan tindakan pembohongan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota kepolisian berpangkat AKBP berinisial Ridjoko Suseno dalam perkara sengketa jual beli tanah.
Langkah ini merupakan bentuk keseriusan LIN dalam mengawal dugaan pelanggaran etik dan potensi tindak pidana yang dinilai merugikan masyarakat sipil, khususnya seorang perempuan bernama Rini Pardiantyah, yang mengaku menjadi korban dalam transaksi tersebut.
Kronologi Dugaan Kasus
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, permasalahan bermula dari proses jual beli tanah yang telah mencapai tahap pelunasan. Namun, secara sepihak terjadi perubahan nilai pembayaran yang diduga dinaikkan tanpa kesepakatan sebelumnya.
Tidak hanya itu, korban juga mengaku mendapat tekanan dan ancaman untuk melakukan pembayaran tambahan di luar perjanjian awal. Situasi tersebut membuat korban mengalami ketakutan hingga akhirnya memilih mengadu ke LIN untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan.
Langkah LIN dan Respons Propam
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, LIN langsung melakukan pelaporan resmi ke Propam Mabes Polri guna memastikan adanya pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum aparat.
Pihak Propam Mabes Polri dikabarkan telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menguji kebenaran fakta yang dilaporkan.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika dugaan tersebut terbukti, maka terdapat sejumlah ketentuan hukum yang berpotensi dilanggar, antara lain:
- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Mengatur perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan. - Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan / Pemaksaan
Terkait dugaan tekanan atau intimidasi terhadap korban dalam proses transaksi. - Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan
Jika terdapat unsur memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan ancaman. - UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI
Mengatur kewajiban anggota Polri untuk menjunjung tinggi hukum, profesionalitas, serta tidak menyalahgunakan wewenang. - Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri
Menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga integritas, kejujuran, dan tidak melakukan perbuatan tercela yang merusak kepercayaan publik.
Sorotan dan Harapan Publik
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat. Dugaan penyalahgunaan posisi dan tindakan tidak profesional dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
LIN berharap agar Propam Mabes Polri dapat menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan profesional, tanpa pandang bulu.
Harapan untuk Korban
Dalam situasi penuh tekanan dan ketakutan, keberanian korban untuk melapor menjadi langkah penting dalam mencari keadilan. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk lembaga investigasi dan aparat penegak hukum yang berintegritas, diharapkan mampu memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi korban.
“LIN menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi Ibu Rini Pardiantyah benar-benar terwujud.”

