“Kios ilegal Obral pupuk bersubsidi Rp.400ribu per kuwintal di Tirtoyudo”

Malang, www.lembagainvestigasinegara.com Terik matahari tak menyurutkan langkah tim investigasi menelusuri dugaan peredaran pupuk bersubsidi tanpa legalitas di wilayah timur Kabupaten Malang, Jumat (27/2/2026). Dari hasil penelusuran awal, tim menemukan sejumlah pupuk bersubsidi berada di tangan petani yang diduga diperoleh dari kios tidak resmi.

Kios Diduga Tak Miliki Izin Edar

Berdasarkan informasi narasumber, tim bergerak mendatangi sebuah kios yang diduga menjadi pemasok pupuk tersebut. Saat dilakukan konfirmasi, penjual tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan maupun surat izin edar penjualan pupuk bersubsidi.

Temuan ini diduga bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi harus tepat sasaran dan melalui mekanisme resmi. Selain itu, peredaran pupuk yang tidak sesuai peruntukannya juga dapat melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana hingga 2 tahun penjara bagi penjual. Sementara bagi kelompok atau jaringan yang terlibat, ancaman sanksinya lebih berat, mulai dari pencabutan izin usaha, penyitaan barang bukti, hingga pidana 5 sampai 20 tahun sesuai tingkat pelanggaran.

Harga Jauh di Atas Ketentuan Pemerintah

Di lapangan, tim menemukan perbedaan harga yang signifikan dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

  • Harga di kios tanpa legalitas: Rp200.000 per karung

  • Dua karung (1 kuintal): Rp400.000

  • Harga standar pemerintah per kuintal: sekitar Rp120.000

Perbedaan harga ini dinilai sangat memberatkan petani dan memicu kecemburuan sosial di kalangan kelompok tani yang telah terdaftar resmi dalam sistem RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).

Distributor Mengaku Tak Tahu

Tim investigasi juga bergerak ke arah utara untuk menelusuri rantai distribusi. Saat menemui pihak distributor, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui adanya penyaluran ke kios tersebut. Namun, sikap dan keterangan yang berubah-ubah dinilai mencurigakan, khususnya terkait dugaan pemasok dari wilayah Purwodadi.

Temuan ini menimbulkan dugaan adanya lemahnya pengawasan di lapangan, atau bahkan kemungkinan kerja sama terselubung yang dirancang untuk meloloskan modus operandi distribusi pupuk bersubsidi di luar jalur resmi.

Desakan Pengawasan Ketat

Tim investigasi berharap aparat berwenang meningkatkan pengawasan dan melakukan sweeping secara berkala, bekerja sama dengan RT setempat dan masyarakat yang peduli terhadap nasib petani. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat diminta segera melapor ke petugas atau Polsek terdekat.

Praktik penjualan pupuk bersubsidi tanpa legalitas yang jelas tidak hanya merugikan negara, tetapi juga secara langsung menekan ekonomi petani kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama program subsidi pemerintah.

(Oren-LIN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *