Truk Tangki Tanpa Identitas lambung Angkut BBM di Maluang dugaan Kuat Tanpa Dokumen Legal Aph Diminta Bertindak

BERAU Kalimantan Timur– Sebuah truk tangki berwarna biru yang seharusnya digunakan sebagai kendaraan niaga pengangkut BBM solar industri diduga disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Truk tangki dengan nomor polisi KT 8669 GM tersebut diduga mengangkut BBM tanpa dilengkapi Delivery Order (DO) resmi di wilayah Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Berdasarkan pengakuan sopir, dirinya hanya diperintahkan oleh seseorang berinisial OT untuk membawa truk tangki yang telah terisi BBM. Saat itu, kendaraan tersebut sempat singgah di salah satu tempat pencucian mobil dan motor. Awak media kemudian mencoba mengonfirmasi terkait kendaraan yang tidak mencantumkan identitas perusahaan pada badan tangki tersebut.

“Saya hanya disuruh bawa saja mobil ini. Kalau unitnya punya Ogut,” ujar sopir kepada awak media, Selasa (10/6/2026).

Truk tangki tersebut diketahui beroperasi tanpa mencantumkan nama perusahaan (PT) pada badan kendaraan. Selain itu, asal-usul kendaraan dan sumber muatan BBM yang diangkut juga belum diketahui secara pasti. Secara fisik, kendaraan tersebut menyerupai armada pengangkut BBM industri pada umumnya yang berwarna biru, namun tidak dilengkapi identitas perusahaan sebagaimana lazimnya kendaraan niaga pengangkut BBM.

Awak media juga mencoba meminta keterangan dari <a href="https://lembagainvestigasinegara.com/hukum-dipertanyakan-peti-desa-buyandi-terus-beroperasi-at-alias-vian-dan-rl-alias-ricat-tak-tersentuh”>warga sekitar terkait aktivitas truk tangki tersebut. Menurut salah seorang warga, kendaraan serupa kerap terlihat beroperasi lebih dari satu kali dalam sehari.

“Biasanya kalau ada truk tangki yang tidak ada nama PT-nya, kadang bisa lebih dari satu kali dalam sehari beroperasi pulang-pergi dalam keadaan bermuatan,” ujar warga kepada awak media, Selasa (10/6/2026).

Masyarakat pun mendesak agar aktivitas seperti ini segera ditindaklanjuti apabila terbukti melanggar hukum. Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Berau diminta melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk memeriksa kendaraan truk tangki yang beroperasi tanpa identitas perusahaan yang jelas.

Kendaraan yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) industri tanpa kelengkapan badan usaha yang sah atau tanpa dokumen perizinan resmi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Kegiatan pengangkutan dan perniagaan BBM di Indonesia diatur secara ketat dalam berbagai regulasi yang berlaku.

Dasar hukum yang mengatur kegiatan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Selain itu, terdapat pula Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya yang mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.

Dalam ketentuan tersebut, Pasal 53 huruf b UU Migas mengatur bahwa pengangkutan BBM tanpa izin usaha dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar. Sementara itu, Pasal 55 UU Migas mengatur bahwa penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Sejumlah kasus yang ditangani aparat penegak hukum menunjukkan bahwa pelanggaran di sektor BBM umumnya dilakukan melalui berbagai modus, seperti pengangkutan tanpa Delivery Order (DO) resmi, penyalahgunaan BBM bersubsidi, maupun kegiatan niaga tanpa izin usaha yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas kendaraan maupun asal-usul muatan BBM yang diangkut oleh truk tangki tersebut.

📚 Artikel Terkait:

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *