Bolaang Mongondow Timur – Nama RS alias Rahman, yang disebut sebagai anggota DPRD Boltim dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, kini bukan hanya disorot karena dugaan keterlibatan dalam aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di wilayah Benteng, Kotabunan. Ia juga dikabarkan mulai digadang-gadang untuk maju dalam kontestasi Pilkada Boltim 2030.
Wacana tersebut justru memicu gelombang penolakan dari sebagian masyarakat. Warga menilai, figur yang tengah disorot atas dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tidak layak berbicara soal kepemimpinan daerah, apalagi mencalonkan diri sebagai bupati.
“Kalau benar diduga terlibat PETI sekarang, bagaimana nanti kalau punya kekuasaan lebih besar? Hutan kami bisa habis, sungai bisa rusak,” ujar seorang tokoh masyarakat Kotabunan dengan nada tegas.
Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Aktivitas PETI selama ini identik dengan kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga potensi pelanggaran hukum berat. Jika dugaan terhadap RS benar, maka hal itu dinilai mencederai amanah rakyat yang telah memilihnya sebagai wakil di DPRD.
Masyarakat mempertanyakan integritas dan komitmen terhadap kelestarian lingkungan. Mereka menilai, jabatan publik bukan tameng untuk membungkam kritik atau melindungi dugaan praktik ilegal.
“Jangan sampai rakyat hanya dijadikan alat politik. Hutan dan tanah ini warisan untuk anak cucu, bukan untuk dikorbankan demi ambisi 2030,” tegas warga lainnya.
Tantangan untuk Aparat dan Partai
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum untuk bersikap transparan dan profesional. Jika benar ada aktivitas PETI dengan skala besar seperti yang disebutkan masyarakat, maka penegakan hukum tidak boleh pandang bulu.
Di sisi lain, publik juga menunggu sikap resmi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terkait kadernya yang disebut dalam berbagai dugaan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi langsung dari RS alias Rahman mengenai dugaan PETI maupun isu pencalonan Pilkada 2030. Upaya konfirmasi disebut masih terus dilakukan.
Bagi masyarakat Kotabunan, persoalannya sederhana: mereka ingin pemimpin yang melindungi hutan, bukan yang diduga mengambil keuntungan darinya. Jika dugaan ini terbukti, maka kepercayaan publik bisa runtuh sebelum langkah menuju 2030 benar-benar dimulai.

