KOTA SOLO, JAWA TENGAH — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 October 2026, Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, menyampaikan sikapnya terkait putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi di kediamannya yang beralamat di Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Dalam keterangannya, Jokowi menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi harus dihormati. Sikap itu mencakup penghormatan terhadap seluruh tahapan yang menyertai proses pemeriksaan dan pengambilan putusan, termasuk pertimbangan hukum yang menjadi bagian dari putusan tersebut. Ia juga menempatkan konstitusi sebagai dasar yang wajib dihormati dalam mekanisme penyelesaian perkara.
Jokowi menyatakan bahwa putusan MK, tahapan prosesnya, pertimbangan hukum, serta konstitusi merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan dalam melihat perkara tersebut. Karena itu, respons terhadap putusan tidak hanya merujuk pada hasil akhir, tetapi juga pada proses dan dasar hukum yang menyertainya. Pernyataan itu disampaikan ketika Jokowi memberikan tanggapan mengenai perkara ijazah Gibran, tanpa menambahkan penilaian lain di luar sikap untuk menghormati putusan dan ketentuan konstitusional.
Jokowi menjelaskan bahwa sistem pendidikan tidak seragam di setiap negara. Perbedaan tersebut terlihat dari susunan jenjang, istilah yang digunakan, serta tahapan yang perlu ditempuh seseorang sebelum melanjutkan pendidikan ke tingkat berikutnya. Karena itu, pemahaman mengenai latar pendidikan perlu mempertimbangkan sistem yang berlaku di negara tempat pendidikan tersebut dijalani.
Dalam konteks Indonesia, ia menyebut jenjang pendidikan yang umum dikenal, yaitu SD, SMP, SMA, S1, dan diploma. Jenjang-jenjang tersebut menjadi bagian dari susunan pendidikan yang digunakan di Indonesia. Penyebutan itu disampaikan untuk menggambarkan bahwa pendidikan di dalam negeri memiliki tahapan tersendiri, mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan lanjutan dan pendidikan tinggi.
Sementara itu, Jokowi menerangkan bahwa sistem pendidikan di luar negeri dapat menggunakan susunan yang berbeda. Dalam sistem tertentu, tahapan pendidikan dapat dikenal sebagai SD, SMP, secondary school, lalu universitas. Urutan dan istilah tersebut menunjukkan bahwa jenjang pendidikan di luar negeri tidak selalu memiliki bentuk yang sama dengan jenjang pendidikan di Indonesia.
Selain susunan tersebut, terdapat pula sistem yang menggunakan program pathway sebelum seseorang masuk ke jenjang diploma dan S1. Program pathway menjadi tahapan yang ditempuh sebelum melanjutkan ke pendidikan tinggi pada jenjang tersebut. Dengan demikian, perbedaan sistem pendidikan dapat terlihat dari istilah, urutan jenjang, serta keberadaan tahapan peralihan sebelum memasuki pendidikan diploma dan S1.
Penjelasan Jokowi itu menempatkan perbedaan jenjang pendidikan sebagai bagian dari variasi sistem yang berlaku di setiap negara. Indonesia mengenal SD, SMP, SMA, S1, dan diploma, sedangkan sistem di luar negeri dapat mengenal SD, SMP, secondary school, lalu universitas, atau menggunakan program pathway sebelum masuk ke jenjang diploma dan S1. Perbedaan tersebut menjadi latar dalam memahami penyebutan dan susunan pendidikan.
Jokowi menyampaikan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sarjana atau S1. Pernyataan tersebut digunakan untuk menjelaskan alur pendidikan secara berjenjang, bukan untuk menguraikan atau menambahkan informasi mengenai dokumen tertentu maupun riwayat pendidikan secara lebih luas. Dalam kerangka yang disampaikan Jokowi, penyelesaian pendidikan S1 menunjukkan bahwa seseorang telah melalui tahapan-tahapan pendidikan yang menjadi prasyarat sebelum memasuki perguruan tinggi.
Argumen itu bertolak dari pemahaman umum mengenai mekanisme penerimaan mahasiswa. Seseorang tidak dapat langsung mendaftar ke jenjang S1 tanpa terlebih dahulu menyelesaikan pendidikan yang dipersyaratkan. Dalam sistem pendidikan Indonesia, tahapan tersebut mencakup jenjang yang setara dengan sekolah menengah atas atau SMA. Dengan demikian, seseorang yang dinyatakan telah menuntaskan pendidikan S1 semestinya sudah melewati jenjang pendidikan sebelumnya, termasuk tahapan yang memungkinkan dirinya memenuhi persyaratan untuk melanjutkan ke perguruan tinggi.
Makna utama pernyataan Jokowi terletak pada hubungan logis jenjang pendidikan. Pendidikan S1 berada setelah pendidikan menengah, sehingga pendaftaran ke program sarjana mensyaratkan terpenuhinya tahapan yang diperlukan lebih dahulu. Karena itu, ketika Jokowi menyebut bahwa Gibran telah menyelesaikan S1, ia menekankan konsekuensi dari jenjang tersebut: proses pendidikan sebelumnya semestinya telah dilalui agar seseorang dapat diterima dan mengikuti pendidikan sarjana. Penjelasan ini berfokus pada urutan dan mekanisme pendidikan, tanpa memperluasnya menjadi klaim baru mengenai dokumen, institusi, atau rincian lain dalam riwayat pendidikan Gibran.
Menanggapi usulan pemakzulan Gibran yang disampaikan sejumlah kalangan, Jokowi menegaskan bahwa Indonesia memiliki mekanisme demokrasi yang harus dihormati dan dilalui. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa wacana politik terkait Wakil Presiden tidak semata-mata ditentukan oleh tekanan publik atau pernyataan pihak tertentu, melainkan perlu ditempatkan dalam kerangka ketatanegaraan yang berlaku. Jokowi tidak menjelaskan tahapan atau proses pemakzulan secara khusus, tetapi menekankan pentingnya mengikuti mekanisme demokrasi yang telah menjadi bagian dari sistem bernegara.
Sikap itu sejalan dengan pernyataannya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara ijazah Gibran. Jokowi menyatakan menghormati putusan lembaga tersebut, sekaligus menempatkan konstitusi sebagai landasan dalam menyikapi persoalan yang berkaitan dengan jabatan publik. Dengan demikian, tanggapan terhadap isu pemakzulan disampaikan dalam kerangka penghormatan terhadap aturan dan lembaga yang memiliki kewenangan, bukan sebagai penilaian sepihak atas tuntutan yang berkembang di ruang publik.
Jokowi juga tidak menyampaikan keputusan atau sikap lanjutan mengenai usulan pemakzulan tersebut di luar penegasan bahwa mekanisme demokrasi harus dijalankan. Keterangan itu menempatkan isu Gibran dalam prinsip yang sama, yakni setiap persoalan kenegaraan perlu ditangani melalui jalur yang sesuai dengan konstitusi. Pada saat yang sama, Jokowi tetap menyatakan penghormatannya terhadap putusan MK dan mekanisme demokrasi yang berlaku di Indonesia. Pernyataan tersebut menjadi tanggapan Jokowi atas wacana pemakzulan yang dilontarkan sejumlah kalangan.

