DIDUGA CATUT NAMA LEMBAGA, TULUS HARTANU DISOROT LIN TEGASKAN BUKAN ANGGOTA RESMI

BENGKULU SELATAN – Aroma dugaan praktik pemerasan terhadap kepala desa di wilayah Bengkulu Selatan mulai terkuak ke permukaan. Isu ini mencuat setelah beredarnya informasi yang menyebut adanya oknum yang mengatasnamakan lembaga untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan dana desa, disertai dugaan permintaan sejumlah uang hingga puluhan juta rupiah.

Dalam pusaran isu tersebut, nama Tulus Hartanu, yang disebut berdomisili di Kota Manna, Bengkulu Selatan, ikut menjadi sorotan. Ia diduga memanfaatkan nama lembaga untuk menjalankan aktivitas yang mengarah pada praktik intimidasi dan pemerasan terhadap aparat desa.

Namun, klarifikasi tegas langsung disampaikan oleh pihak Lembaga Investigasi Negara (LIN). Melalui pernyataan resminya, LIN memastikan bahwa Tulus Hartanu bukan bagian dari struktur organisasi lembaga yang sah.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LIN, Robi Irawan Wiratmoko, menegaskan bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan LIN tanpa legalitas resmi adalah bentuk penyalahgunaan nama lembaga dan tidak dapat ditoleransi.

“Kami tegaskan, yang bersangkutan bukan anggota LIN. Jika ada pihak yang menggunakan nama lembaga untuk kepentingan pribadi atau melakukan tindakan melawan hukum, itu di luar tanggung jawab kami dan harus diproses secara hukum,” tegasnya.

LIN sendiri merupakan lembaga yang memiliki legalitas resmi berdasarkan:

  • SK Kementerian Hukum Republik Indonesia
  • Nomor AHU: 0000886.AH.01.08 Tahun 2025
  • Akte Notaris Nomor: 02 Tanggal 16 Mei 2025
  • Notaris: Adi Wahyu Winoto, S.H., M.Kn.

Dalam konteks pemberitaan yang beredar, modus yang diduga digunakan oknum adalah memanggil kepala desa dengan dalih audit dana desa, kemudian mengarahkan pada tekanan tertentu yang berujung pada permintaan uang.

Praktik semacam ini dinilai sangat meresahkan dan berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga kontrol sosial yang sah.

LIN menegaskan bahwa:

  • Tidak pernah melakukan pemanggilan sepihak tanpa prosedur resmi
  • Tidak pernah meminta imbalan dalam bentuk apapun dalam kegiatan investigasi
  • Seluruh aktivitas lembaga berjalan sesuai koridor hukum

Lebih jauh, LIN mengingatkan seluruh kepala desa dan perangkat pemerintahan agar tidak mudah terintimidasi oleh oknum yang mengaku dari lembaga tertentu tanpa identitas dan legalitas jelas.

Kasus ini pun membuka dugaan adanya pola sistematis penyalahgunaan nama lembaga di daerah, yang memanfaatkan ketakutan aparat desa terhadap isu hukum dan audit anggaran.

Masyarakat dan aparat penegak hukum diminta untuk segera turun tangan melakukan penelusuran lebih lanjut, guna memastikan tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan negara maupun masyarakat desa.

Jika terbukti, tindakan ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan atribut lembaga, yang dapat dijerat hukum pidana.

Catatan Redaksi:

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas lembaga kontrol publik. Di satu sisi, pengawasan dana desa sangat penting, namun di sisi lain, penyalahgunaan nama lembaga untuk kepentingan pribadi adalah ancaman nyata yang harus diberantas tanpa kompromi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *