JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 October 2026, Denny Indrayana menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya bersama kelompok masyarakat sipil untuk menggugat keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming ke Mahkamah Konstitusi bukanlah perjuangan berbayar. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2026, sebagai penjelasan atas informasi yang menuduh dirinya meminta dana kepada sejumlah pihak untuk membiayai proses gugatan.
Denny menyebut perjuangan tersebut merupakan gerakan rakyat yang lahir dari kepedulian terhadap tata kelola negara dan pentingnya memastikan setiap dokumen publik dapat dipertanggungjawabkan. Menurut dia, keterlibatan kelompok sipil dalam perkara itu tidak didasarkan pada kepentingan komersial, melainkan pada keyakinan bahwa persoalan yang diajukan perlu diuji melalui mekanisme konstitusional.
Ia membantah adanya permintaan dana sebagaimana informasi yang beredar. Denny menilai tuduhan tersebut berpotensi mengaburkan substansi gugatan sekaligus membentuk persepsi bahwa langkah hukum itu memiliki tujuan transaksional. Karena itu, ia meminta publik membedakan dukungan moral masyarakat dan penggalangan dana untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Denny menekankan bahwa perjuangan tersebut dipertahankan atas dasar integritas dan moralitas. Baginya, prinsip hukum tidak dapat diperjualbelikan, sementara sikap yang diambil harus tetap terbuka terhadap pemeriksaan dan proses persidangan. Ia menyatakan akan terus menjelaskan posisi kelompok sipil secara proporsional agar masyarakat memahami bahwa gugatan itu diajukan sebagai bentuk partisipasi publik, bukan sebagai kegiatan yang dibiayai oleh pihak-pihak tertentu.
Denny Indrayana menilai tudingan bahwa gugatan terhadap dokumen pendidikan Gibran diajukan dengan permintaan dana merupakan narasi yang sengaja dibentuk untuk menggembosi perjuangan dirinya dan kelompoknya. Menurut dia, tudingan tersebut tidak menggambarkan tujuan maupun dasar langkah hukum yang sedang ditempuh. Isu mengenai pendanaan itu dinilai dapat mengalihkan perhatian publik dari substansi perkara, sekaligus membentuk kesan bahwa upaya hukum tersebut tidak dilakukan secara tulus.
Ia menduga narasi itu disebarkan oleh oknum yang disebutnya sebagai makelar politik. Dalam pandangan Denny, pihak tersebut berupaya memanfaatkan isu yang berkembang untuk memperoleh keuntungan pribadi. Namun, ia tidak menambahkan identitas tertentu terkait oknum yang dimaksud. Penilaiannya berfokus pada pola munculnya tudingan, yang dianggap lebih diarahkan untuk merusak kepercayaan terhadap dirinya dan kelompok yang mendukung gugatan tersebut.
Denny juga menyebut isu permintaan dana sebagai bagian dari upaya untuk melemahkan langkah hukum yang sedang berjalan. Narasi tersebut, menurutnya, berpotensi membuat masyarakat meragukan keseriusan perjuangan serta menganggap gugatan itu hanya berkaitan dengan kepentingan material. Karena itu, ia menempatkan tudingan tersebut sebagai serangan terhadap legitimasi proses hukum, bukan sebagai pembahasan yang berkaitan langsung dengan pokok dokumen pendidikan Gibran.
Dalam menghadapi narasi itu, Denny menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan tidak semestinya diukur dari tudingan mengenai imbalan atau permintaan dana. Ia memandang isu tersebut perlu dilihat secara kritis karena dapat mengaburkan tujuan utama gugatan. Bagi Denny, penyebaran tudingan itu justru menunjukkan adanya usaha untuk menghentikan atau mengurangi dukungan terhadap langkah hukum yang sedang ditempuh dirinya bersama kelompoknya. Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa gugatan itu ia tempatkan sebagai proses hukum, bukan perjuangan berbayar.
Denny Indrayana menjelaskan bahwa proses perjuangan hukum terkait dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak pernah diarahkan untuk memperoleh keuntungan materi. Menurut dia, langkah yang ditempuh berangkat dari keyakinan untuk menguji persoalan tersebut melalui mekanisme hukum, bukan sebagai kegiatan yang memiliki tujuan komersial. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menjadikan perkara itu sebagai sarana mendapatkan uang, imbalan, ataupun bentuk keuntungan pribadi lainnya.
Penegasan serupa disampaikan Denny mengenai tim kuasa hukum dan pihak-pihak yang turut mendampinginya selama perkara berlangsung. Ia menyebut tidak ada royal fee atau pembayaran yang diterima oleh para advokat maupun pihak lain yang terlibat dalam perjuangan tersebut. Dukungan yang diberikan, menurut Denny, merupakan bentuk kepedulian terhadap proses hukum dan upaya menjaga agar persoalan publik dapat diperiksa melalui jalur yang semestinya.
Denny juga menyampaikan apresiasi kepada para kuasa hukum yang bersedia bekerja tanpa bayaran. Bahkan, ia menyebut sebagian dari mereka mengeluarkan uang pribadi untuk mendukung kebutuhan selama proses hukum berjalan. Sikap tersebut dinilai menunjukkan bahwa pendampingan yang diberikan tidak didorong oleh kepentingan finansial. Para advokat tetap menjalankan tugasnya meskipun tidak memperoleh honor sebagaimana lazimnya dalam perkara hukum profesional.
Karena itu, Denny mengimbau masyarakat agar berhati-hati apabila menemukan pihak yang meminta bantuan dana dengan mengatasnamakan perjuangan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada pihak dari kelompoknya yang menggalang atau menjual perjuangan untuk mendapatkan sumbangan. Publik diminta memeriksa informasi secara cermat dan tidak langsung memberikan uang kepada orang atau kelompok yang mengklaim memiliki hubungan dengan perkara itu. Menurut Denny, perjuangan tersebut berlangsung tanpa orientasi materi, sehingga permintaan dana atas nama dirinya maupun tim perlu dipertanyakan dan diwaspadai.
Perkara ini berangkat dari keberatan Denny Indrayana bersama sejumlah kelompok masyarakat sipil terhadap dokumen pendidikan Gibran. Mereka mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji keabsahan dokumen pendidikan sekolah menengah atau sederajat yang digunakan Gibran sebagai bagian dari persyaratan pendaftaran peserta Pemilihan Presiden 2024. Menurut para pemohon, dokumen yang diperoleh melalui pendidikan di luar negeri tersebut tidak memenuhi kelayakan sebagaimana dipersyaratkan dalam proses pencalonan.
Pokok persoalan yang diperdebatkan bukan semata-mata mengenai riwayat pendidikan, melainkan mengenai kesesuaian dokumen itu dengan ketentuan hukum pemilu. Para pemohon berpendapat bahwa syarat pendidikan harus dipenuhi melalui dokumen yang status, jenjang, dan pengakuannya dapat dibuktikan secara sah. Karena itu, mereka meminta Mahkamah Konstitusi menilai kembali keterpenuhan persyaratan pencalonan Gibran serta akibat hukumnya terhadap proses Pilpres 2024.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengungkapkan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah sekolah menengah atau sederajat yang sesuai dengan persyaratan pendaftaran peserta Pilpres 2024. Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam uraian mengenai pokok perkara dan dasar keberatan para pemohon. Meski demikian, temuan atau uraian mengenai dokumen pendidikan itu tidak serta-merta membuat gugatan dapat dikabulkan.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut karena menilai lembaga itu tidak berwenang menindaklanjuti perkara sebagaimana diajukan. Selain persoalan kewenangan, Mahkamah juga tidak menemukan kedudukan hukum para pemohon yang cukup kuat untuk membawa perkara tersebut ke tahap pemeriksaan lebih lanjut. Dengan demikian, penolakan gugatan didasarkan pada aspek prosedural dan legal standing, bukan pada pengakuan bahwa keberatan itu merupakan perjuangan berbayar.
Rangkaian fakta tersebut menjelaskan konteks pernyataan Denny bahwa langkah hukum bersama kelompok sipil dilakukan sebagai upaya konstitusional untuk menguji persyaratan pencalonan. Perkara itu tetap perlu dibedakan substansi dugaan mengenai dokumen pendidikan dan alasan formal yang digunakan Mahkamah dalam menolak permohonan.


