BEM UI Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Penyerangan terhadap Hafidz Hernanda

BEM UI Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Penyerangan terhadap Hafidz Hernanda

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menempuh jalur hukum terkait dugaan penyerangan terhadap Hafidz Hernanda, koordinator bidang sosial politik BEM UI 2024. Organisasi mahasiswa tersebut melaporkan dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman yang dialami Hafidz kepada Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Oktober 2026. Laporan itu dibuat setelah memperoleh persetujuan dari korban.

Langkah hukum ini diambil untuk memastikan dugaan tindak pidana tersebut diproses melalui mekanisme yang berlaku. Perkara itu berkaitan dengan serangan yang diduga dilakukan oleh orang tidak dikenal terhadap Hafidz. Karena itu, BEM UI meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk mengungkap identitas pelaku, motif penyerangan, serta rangkaian peristiwa yang melatarbelakanginya.

Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, menyampaikan bahwa pelaporan tersebut penting dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap korban dan upaya memperoleh kejelasan hukum. Menurut dia, dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa, terlebih ketika menimpa seorang pengurus organisasi mahasiswa. Pelaporan juga dinilai perlu agar setiap dugaan pelanggaran dapat diuji berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

Fathimah menegaskan bahwa keputusan membawa perkara ini ke kepolisian telah dibahas bersama dan dilakukan dengan persetujuan Hafidz sebagai korban. BEM UI berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan memberikan rasa aman bagi Hafidz maupun anggota organisasi lainnya. Laporan tersebut menjadi langkah awal untuk meminta pertanggungjawaban atas dugaan serangan oleh pihak yang hingga kini belum diketahui identitasnya.

Hafidz Hernanda dilaporkan mengalami penyerangan oleh orang yang tidak dikenal pada Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 23.50 WIB. Peristiwa tersebut disebut terjadi di Jalan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan, ketika Hafidz sedang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor.

Sebelum kejadian, Hafidz diketahui menghadiri konsolidasi organisasi. Setelah kegiatan tersebut selesai, ia melanjutkan perjalanan menuju tempat tujuan dengan sepeda motor. Dalam perjalanan itu, ia disebut menjadi korban penyerangan. Informasi yang tersedia belum memuat keterangan lebih lanjut mengenai identitas pelaku, motif, maupun rangkaian detail lain di lokasi kejadian.

Penyerangan tersebut berdampak pada kondisi fisik Hafidz. Ia mengalami cedera pada bagian kepala dan memar di wajah. Selain itu, terdapat luka robek pada bibir serta sejumlah lecet pada punggung dan kaki. Jenis luka tersebut menunjukkan bahwa korban memerlukan penanganan medis setelah peristiwa berlangsung, meskipun rincian pemeriksaan dan tindakan medis yang diberikan tidak disebutkan secara lebih spesifik.

Setelah kejadian, Hafidz sempat memperoleh perawatan medis. Penanganan tersebut dilakukan untuk memeriksa dan merawat cedera yang dialaminya. Saat ini, ia disebut sedang menjalani masa pemulihan. Kondisinya masih menjadi perhatian, terutama karena cedera yang mengenai beberapa bagian tubuh, termasuk kepala dan wajah.

Rangkaian informasi mengenai kejadian ini menjadi dasar bagi BEM UI untuk menempuh jalur hukum. Namun, uraian mengenai laporan atau proses hukum perlu dipisahkan dari fakta penyerangan yang telah disampaikan. Sampai informasi yang tersedia, kronologi yang dapat dipastikan terbatas pada waktu dan lokasi kejadian, perjalanan Hafidz setelah menghadiri konsolidasi organisasi, cedera yang dialami, serta perawatan dan pemulihan yang sedang dijalani. Keterangan lebih lanjut mengenai peristiwa tersebut masih menunggu informasi resmi dari pihak terkait.

Konsultan hukum BEM UI, Adi Luhung, menyampaikan bahwa laporan terkait dugaan penyerangan terhadap Hafidz Hernanda telah teregistrasi di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7493/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Oktober 2026. Registrasi ini menandai diterimanya laporan oleh kepolisian dan menjadi dasar bagi proses penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Berdasarkan keterangan Adi Luhung, laporan itu memuat sejumlah dugaan tindak pidana. Pertama, pencurian dengan kekerasan pada malam hari di jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 497 ayat (2) KUHP. Kedua, penganiayaan dengan rencana sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (1) KUHP. Ketiga, pengancaman pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (1) KUHP. Pencantuman pasal-pasal tersebut menunjukkan konstruksi hukum yang digunakan pelapor untuk menjelaskan rangkaian peristiwa dan dugaan perbuatan yang dilaporkan kepada penyidik.

Untuk mendukung laporan, BEM UI juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen tersebut lain mencakup hasil pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan forensik dari Rumah Sakit Tebet serta Rumah Sakit Universitas Indonesia. Bahan-bahan itu diharapkan dapat membantu penyidik menilai kondisi yang dialami korban, mencocokkannya dengan keterangan para pihak, serta menguji relevansinya terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Meski demikian, isi laporan dan pasal yang dicantumkan masih merupakan bagian dari proses penegakan hukum, bukan penetapan bahwa seluruh dugaan tersebut telah terbukti. Penyidik tetap perlu melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan pihak-pihak lain, serta meneliti dokumen dan bukti yang diserahkan. Status hukum setiap pihak dan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, alat bukti yang sah, serta keputusan institusi penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan atas dugaan penyerangan terhadap Hafidz Hernanda yang turut mendapat perhatian dari BEM UI. Penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap awal, sehingga kepolisian belum menetapkan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan. Penyidik terus mendalami rangkaian peristiwa dengan memeriksa bukti-bukti yang tersedia serta meminta keterangan dari sejumlah saksi yang dinilai mengetahui kejadian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyampaikan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Menurutnya, setiap informasi yang diterima akan diverifikasi dan dicocokkan dengan temuan penyidik di lapangan. Langkah tersebut diperlukan agar penanganan perkara berjalan berdasarkan fakta hukum, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau informasi yang belum teruji.

Polisi juga masih memburu pihak terlapor untuk dimintai keterangan, sekaligus berupaya mengungkap secara utuh fakta hukum di balik dugaan penyerangan tersebut. Penyidik akan menilai keterkaitan setiap keterangan dan barang bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Karena itu, belum ada kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab maupun hasil akhir perkara.

Masyarakat yang memiliki informasi berkaitan dengan peristiwa tersebut diimbau menyampaikannya kepada petugas kepolisian. Keterangan saksi, rekaman, atau bukti lain yang relevan dapat membantu penyidik menyusun rangkaian kejadian secara lebih jelas. Informasi sebaiknya diberikan melalui jalur resmi agar dapat dicatat dan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Polda Metro Jaya menyatakan akan terus memperbarui perkembangan penanganan perkara berdasarkan hasil penyelidikan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta ketentuan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *