JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Dugaan penyerangan terhadap Hafidz Hernanda, Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI 2024, telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut kini berada dalam tahap penyelidikan. Langkah ini menjadi dasar bagi aparat untuk menindaklanjuti laporan yang diajukan setelah Hafidz diduga mengalami penyerangan oleh orang tidak dikenal ketika dalam perjalanan pulang pada Minggu malam, 4 Oktober.
Laporan dibuat oleh BEM UI pada Selasa, 6 Oktober. Pengajuan laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/7493/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Melalui laporan tersebut, BEM UI menyampaikan dugaan kejadian yang dialami Hafidz kepada kepolisian untuk diproses sesuai tahapan penyelidikan yang berlaku.
Dalam mengajukan laporan, BEM UI turut membawa sejumlah bukti pendukung. Salah satu dokumen yang disertakan adalah dokumen pemeriksaan medis korban. Bukti tersebut menjadi bagian dari bahan yang disampaikan bersama laporan dugaan penyerangan terhadap Hafidz Hernanda.
Dengan masuknya laporan ke Polda Metro Jaya, dugaan penyerangan itu selanjutnya berada dalam penanganan kepolisian pada tahap penyelidikan. Laporan yang diajukan pada Selasa tersebut memuat peristiwa yang diduga terjadi pada Minggu malam, 4 Oktober, saat Hafidz sedang melakukan perjalanan pulang. BEM UI menyertakan dokumen pemeriksaan medis korban serta bukti pendukung lainnya untuk melengkapi laporan bernomor LP/B/7493/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra menjelaskan bahwa dugaan penyerangan terhadap Koordinator BEM UI, Hafidz, terjadi setelah korban menghadiri agenda konsolidasi organisasi. Seusai kegiatan tersebut, Hafidz disebut melanjutkan perjalanan pulang dengan mengendarai sepeda motor. Dalam perjalanan, ia diduga mengalami penyerangan di Jalan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan.
Peristiwa itu dilaporkan berlangsung sekitar pukul 23.50 WIB pada Minggu, 4 Oktober. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, kejadian terjadi ketika Hafidz berada dalam perjalanan, bukan saat agenda konsolidasi masih berlangsung. Informasi mengenai urutan kejadian tersebut bersumber dari keterangan internal BEM UI dan masih menjadi bagian dari penelusuran lebih lanjut.
Hingga laporan tersebut disampaikan, identitas pihak yang diduga melakukan penyerangan belum diketahui. Karena itu, belum terdapat kepastian mengenai siapa yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Motif di balik dugaan penyerangan juga belum dapat disimpulkan. Penentuan mengenai kronologi secara menyeluruh, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan latar belakang kejadian masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian.
Setelah korban mengalami dugaan penyerangan, BEM UI membawa perkara tersebut ke kepolisian. Langkah itu ditempuh agar laporan dapat diproses melalui jalur hukum dan fakta-fakta di lapangan dapat diperiksa secara resmi. Keterangan korban, saksi, serta bukti lain yang mungkin tersedia diharapkan membantu penyidik mengklarifikasi kejadian di lokasi.
Polda Metro Jaya kemudian menangani laporan tersebut sebagai bagian dari penyelidikan. Status penyelidikan menunjukkan bahwa aparat masih mengumpulkan informasi dan belum menetapkan kesimpulan mengenai pelaku maupun motif. Dengan demikian, seluruh informasi tentang kejadian di Jalan Tebet Barat Dalam IX perlu dipahami sebagai dugaan sampai terdapat hasil penyelidikan dan keterangan resmi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Konsultan hukum BEM UI, Adi Luhung, menjelaskan bahwa laporan dugaan penyerangan terhadap Koordinator BEM UI Hafidz memuat beberapa dugaan tindak pidana. Jenis dugaan pertama adalah pencurian dengan kekerasan pada malam hari di jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 497 ayat (2) KUHP. Pencantuman pasal tersebut berkaitan dengan dugaan adanya pengambilan barang yang disertai kekerasan dalam peristiwa yang dialami korban.
Selain itu, laporan tersebut mencantumkan dugaan penganiayaan dengan rencana berdasarkan Pasal 467 ayat (1) KUHP. Dugaan ini merujuk pada indikasi bahwa kekerasan terhadap Hafidz tidak terjadi secara spontan, melainkan diduga telah didahului persiapan atau perencanaan tertentu. BEM UI juga melaporkan dugaan pengancaman pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 449 ayat (1) KUHP. Seluruh ketentuan tersebut masih merupakan dasar laporan dan akan menjadi bagian dari proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Fathimah menyatakan bahwa laporan dibuat dengan persetujuan korban. Keputusan untuk melaporkan perkara tersebut juga mempertimbangkan urgensi penanganan, terutama karena adanya dugaan kekerasan fisik dan ancaman serius yang dialami Hafidz. Dengan laporan itu, pihak BEM UI berharap keterangan para pihak, bukti medis, serta informasi lain yang relevan dapat diperiksa secara menyeluruh oleh Polda Metro Jaya.
Berdasarkan keterangan mengenai kondisi korban, Hafidz mengalami luka pada bagian kepala, memar di wajah, serta luka robek pada bibir. Ia juga mengalami sejumlah lecet di punggung dan kaki. Cedera tersebut menjadi bagian penting dalam pendokumentasian kondisi korban setelah dugaan kejadian berlangsung dan dapat membantu penyidik menilai rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
BEM UI telah menyerahkan dokumen pemeriksaan kesehatan dan forensik kepada penyidik. Dokumen itu berasal dari Rumah Sakit Tebet dan Rumah Sakit Universitas Indonesia. Sementara proses hukum berjalan, Hafidz masih menjalani pemulihan setelah memperoleh perawatan medis. Kondisi kesehatannya menjadi perhatian, bersamaan dengan upaya memastikan seluruh bukti dan keterangan terkait laporan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan bahwa laporan dugaan penyerangan terhadap Koordinator BEM UI, Hafidz, masih dalam tahap pendalaman. Polisi belum menarik kesimpulan mengenai rangkaian peristiwa maupun pihak yang diduga terlibat. Penyidik tengah mengumpulkan bukti serta keterangan dari sejumlah saksi untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kejadian tersebut.
Budi menjelaskan, tim penyidik melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mengusut perkara yang dialami Hafidz. Langkah itu mencakup pemeriksaan saksi, penelusuran informasi, serta pengumpulan dan pencermatan terhadap bukti yang berkaitan dengan laporan. Menurutnya, status pihak yang dilaporkan masih berada pada tahap penyelidikan sehingga proses hukum masih berjalan dan belum mengarah pada penetapan tersangka.
Polda Metro Jaya menyatakan komitmennya untuk menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian akan memburu pihak-pihak yang diduga terlibat apabila bukti dan keterangan yang diperoleh mengarah pada keterlibatan mereka. Setiap informasi akan diuji melalui proses penyelidikan agar fakta hukum dalam peristiwa tersebut dapat diungkap secara objektif.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui kejadian atau memiliki informasi terkait untuk menyampaikannya kepada petugas. Keterangan dari masyarakat dinilai dapat membantu penyidik menyusun rangkaian peristiwa dan memastikan penanganan perkara berjalan berdasarkan fakta. Di sisi lain, BEM UI berharap laporan tersebut segera diusut hingga tuntas sehingga Hafidz memperoleh kejelasan mengenai peristiwa yang dialaminya. Perkembangan penyelidikan akan menjadi dasar bagi kepolisian untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

