KOTA PALU, SULAWESI TENGAH — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Polresta Palu telah memeriksa seorang mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Tadulako yang menjadi korban dalam dugaan penganiayaan. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah laporan mengenai peristiwa yang diduga melibatkan sejumlah mahasiswa senior diterima oleh kepolisian. Keterangan korban menjadi bagian dari langkah awal petugas untuk mengumpulkan informasi mengenai kronologi dan kondisi yang melatarbelakangi perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail Bobby menyampaikan bahwa perkara itu masih berada pada tahap penyelidikan. Pada tahap ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan serta mencermati berbagai informasi yang berkaitan dengan laporan. Kepolisian belum menyampaikan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Menurut Ismail, penyidik masih menunggu sejumlah saksi untuk hadir dan memberikan keterangan di kantor polisi. Keterangan para saksi diperlukan untuk membantu memperjelas rangkaian kejadian, termasuk situasi ketika dugaan penganiayaan tersebut berlangsung. Proses pengumpulan keterangan itu menjadi bagian dari penanganan laporan sebelum kepolisian menentukan langkah lebih lanjut berdasarkan hasil penyelidikan.
Berdasarkan informasi dari penyidik, para saksi disebut akan dibawa oleh pengacara korban secara langsung ke kantor polisi. Kehadiran mereka diharapkan dapat mendukung pemeriksaan dan memberikan gambaran tambahan mengenai perkara yang dilaporkan. Polresta Palu masih melanjutkan tahapan penyelidikan dengan menunggu seluruh pihak yang diperlukan memberikan keterangan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Korban dugaan penganiayaan mahasiswa Universitas Tadulako (Untad), didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah, telah menyerahkan hasil visum medis kepada pihak kepolisian. Dokumen tersebut disampaikan sebagai bagian dari bahan pendukung dalam penanganan laporan yang telah dibuat terkait dugaan peristiwa penganiayaan.
Visum medis merupakan dokumen yang memuat hasil pemeriksaan tenaga kesehatan terhadap kondisi seseorang setelah diduga mengalami kekerasan atau tindakan penganiayaan. Dalam konteks laporan ini, hasil visum menjadi salah satu bukti yang dapat dipertimbangkan penyidik untuk memahami keterangan mengenai kondisi korban dan dugaan peristiwa yang dilaporkan. Penyerahan dokumen itu juga melengkapi informasi awal yang sebelumnya disampaikan kepada kepolisian.
Kuasa hukum menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut agar dapat dimasukkan dalam proses penanganan laporan. Dokumen medis itu tidak berdiri sendiri, melainkan akan dinilai bersama keterangan korban, saksi, serta bahan lain yang diperoleh selama tahapan penyelidikan. Penilaian terhadap setiap bukti tetap menjadi kewenangan kepolisian sesuai prosedur yang berlaku.
Saat ini, polisi masih melakukan pengumpulan keterangan dan bukti untuk mendalami laporan dugaan penganiayaan tersebut. Proses itu dapat mencakup pemeriksaan pihak-pihak yang mengetahui kejadian, penelusuran informasi terkait, serta pencermatan terhadap dokumen yang telah diserahkan. Hasil visum menjadi salah satu materi yang dapat digunakan dalam tahapan tersebut, tanpa dengan sendirinya menentukan kesimpulan hukum atas laporan.
Penyerahan hasil visum menunjukkan bahwa pihak korban dan pendamping hukumnya memberikan dokumen pendukung kepada aparat penegak hukum selama proses berjalan. Namun, hasil akhir penanganan perkara masih bergantung pada keseluruhan keterangan dan bukti yang berhasil dikumpulkan serta analisis kepolisian terhadap laporan tersebut. Belum terdapat kesimpulan hukum mengenai dugaan peristiwa itu maupun penetapan mengenai tingkat luka korban sebagaimana informasi yang tersedia.
Dugaan penganiayaan yang disebut terjadi di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Tadulako (Untad) pada awal Oktober 2026 tidak hanya diproses melalui jalur kepolisian. Perkara tersebut juga ditangani secara internal oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Untad. Mekanisme internal ini dijalankan untuk memastikan dugaan pelanggaran di lingkungan kampus diperiksa sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Ketua Satgas PPKPT Untad, Ritha Safitri, menjelaskan bahwa tim bekerja berdasarkan surat resmi dari Dekan Fakultas Teknik. Surat tersebut menjadi dasar bagi Satgas untuk melakukan pemeriksaan serta mengumpulkan informasi mengenai peristiwa yang dilaporkan. Dalam prosesnya, tim akan meminta keterangan dari korban, para saksi, dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada prosedur internal penanganan kekerasan di perguruan tinggi.
Pemanggilan pertama dijadwalkan untuk memeriksa korban yang juga berstatus sebagai pelapor. Pemeriksaan terhadap korban ditempatkan sebagai tahapan awal karena laporan resmi lebih dahulu disampaikan oleh dekan kepada Satgas PPKPT. Keterangan pelapor akan menjadi bagian penting dalam memetakan kronologi kejadian, mengidentifikasi pihak-pihak terkait, serta menentukan langkah pemeriksaan berikutnya. Setelah itu, Satgas dapat memanggil saksi dan pihak yang diduga terlibat untuk memperoleh keterangan secara menyeluruh dan berimbang.
Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat, pihak yang dinyatakan bertanggung jawab dapat dikenai sanksi akademik sesuai aturan yang berlaku di Untad. Jenis sanksi dapat disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, sementara sanksi terberat berupa skorsing hingga dikeluarkan dari perguruan tinggi. Namun, keputusan tersebut belum dapat ditetapkan sebelum seluruh rangkaian pemeriksaan selesai. Penentuan sanksi akan bergantung pada hasil pemeriksaan, konsistensi keterangan para pihak, serta bukti yang berhasil diperoleh oleh Satgas PPKPT. Dengan demikian, proses internal tetap mengedepankan pemeriksaan berdasarkan fakta dan tidak semata-mata didasarkan pada dugaan awal.
Dosen Fakultas Teknik Universitas Tadulako (Untad) berinisial FJ membantah tudingan bahwa dirinya mengancam akan mengeluarkan atau melakukan drop out terhadap mahasiswa berinisial KRG apabila laporan polisi terkait dugaan penganiayaan tidak dicabut. FJ menegaskan, tidak pernah ada pernyataan yang mengaitkan kelanjutan laporan kepolisian dengan status akademik korban. Ia juga membantah pernah mengatakan bahwa KRG akan dikeluarkan dari kampus jika laporan tersebut tidak ditarik.
Menurut FJ, komunikasi dengan orang tua KRG dilakukan untuk mengonfirmasi informasi mengenai laporan kepolisian. Sebelumnya, telah terdapat kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara damai. Dalam konteks itu, FJ mengaku perlu memastikan informasi yang beredar mengenai perkembangan laporan, termasuk apakah perkara tersebut tetap dilanjutkan melalui jalur hukum. Ia menyatakan bahwa komunikasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menekan, memengaruhi, ataupun mengancam korban dan keluarganya.
FJ menyampaikan bahwa posisinya sebagai dosen tidak pernah digunakan untuk memberikan tekanan terhadap KRG dalam perkara tersebut. Ia menegaskan, urusan akademik mahasiswa dan proses hukum merupakan dua hal yang berbeda. Karena itu, ia membantah adanya ancaman berupa pengeluaran dari universitas sebagai syarat agar laporan polisi dicabut atau tidak diteruskan. Keterangan tersebut disampaikan untuk meluruskan tudingan yang muncul dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan mahasiswa Untad.
Perkara ini masih berjalan melalui jalur hukum di Polresta Palu. Pada saat yang sama, penanganan juga berlangsung melalui mekanisme internal Universitas Tadulako. Perkembangan lebih lanjut akan mengikuti proses pemeriksaan pada kedua jalur tersebut, sementara bantahan FJ menjadi bagian dari keterangan yang disampaikan dalam perkara ini.

