Bareskrim Pasang Plang di Sejumlah Aset Terkait Perkara PT Dana Syariah Indonesia

Bareskrim Pasang Plang di Sejumlah Aset Terkait Perkara PT Dana Syariah Indonesia

KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Bareskrim Polri mengamankan sejumlah aset yang berkaitan dengan dugaan penggelapan di PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik memasang plang pada sejumlah objek tanah dan/atau bangunan yang terkait dengan perkara tersebut.

Pemasangan plang dilakukan untuk menandai aset yang sedang berkaitan dengan penanganan perkara PT DSI. Tindakan itu menjadi bagian dari langkah penyidik dalam mengamankan objek yang diduga memiliki hubungan dengan perkara dugaan penggelapan di perusahaan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyampaikan keterangan mengenai kegiatan pemasangan plang tersebut pada Rabu, 7 Oktober 2026. Keterangan itu mencakup tindakan penyidik terhadap sejumlah aset berupa tanah dan/atau bangunan yang berkaitan dengan perkara PT DSI.

Dengan pemasangan tanda pada objek-objek tersebut, penyidik menegaskan bahwa aset yang berkaitan dengan perkara sedang berada dalam penanganan proses penyidikan. Langkah ini dilakukan bersamaan dengan pengamanan sejumlah aset yang diduga berhubungan dengan dugaan penggelapan di PT Dana Syariah Indonesia.

Pemasangan plang pada sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara PT Dana Syariah Indonesia dilaksanakan pada Senin, 5 Oktober 2026. Kegiatan tersebut dimulai sejak pukul 08.00 WIB dan menjadi bagian dari rangkaian tindakan penyidikan. Petugas mendatangi lokasi secara bertahap untuk memberikan penanda pada aset-aset yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut. Pemasangan plang dilakukan sebagai langkah administratif dan penegakan proses hukum, sekaligus untuk menunjukkan bahwa properti yang bersangkutan berada dalam penanganan penyidik.

Lokasi pertama yang disebut berada di Perumahan Beverly Lake, wilayah Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Setelah itu, kegiatan berlanjut ke Perumahan Somerset yang berada di wilayah Tangerang Selatan, Banten. Perpindahan lokasi tersebut memperlihatkan bahwa aset yang didata tersebar di lebih dari satu wilayah hukum. Setiap pemasangan dilakukan pada properti yang telah masuk dalam rangkaian penelusuran penyidik terkait perkara PT Dana Syariah Indonesia.

Selain dua lokasi tersebut, petugas juga memasang plang di Perumahan Cahaya Swarga Parung, wilayah Pamegarsari, Kabupaten Bogor. Penandaan berikutnya dilakukan pada sebuah perumahan di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor. Rangkaian kegiatan kemudian mencakup Perumahan Cikeas Country Residence yang berada di Kabupaten Bogor atau kawasan Bogor Raya. Dengan demikian, pelaksanaan pada 5 Oktober 2026 mencakup beberapa kawasan perumahan di Bogor dan Tangerang Selatan, mulai dari area Parung Panjang hingga Cikeas. Seluruh lokasi dicantumkan sebagai bagian dari tindakan penyidikan, sementara proses hukum atas perkara tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemasangan plang pada sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara PT Dana Syariah Indonesia dilakukan untuk mengamankan sekaligus memberikan penandaan terhadap objek-objek tersebut. Keterangan ini disampaikan Ade Safri sebagai penjelasan mengenai tujuan tindakan penyidik di lapangan. Dengan adanya plang, objek yang berhubungan dengan perkara dapat dikenali dan diketahui statusnya oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Penandaan tersebut juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pengalihan atau pemindahtanganan aset selama proses penyidikan berlangsung. Artinya, objek yang telah diberi tanda diharapkan tetap berada dalam kondisi semula dan tidak dipindahkan, dialihkan, atau diperlakukan dengan cara yang dapat mengubah keadaannya. Tindakan ini menjaga objek tetap berada dalam status quo sampai proses penyidikan memperoleh perkembangan lebih lanjut.

Menurut penjelasan Ade Safri, plang berfungsi sebagai tanda bahwa aset tertentu berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Penanda itu membantu memastikan bahwa objek tidak diperlakukan seolah-olah bebas dari perhatian penyidik. Pada saat yang sama, pemasangan plang memberikan informasi faktual mengenai keterkaitan objek dengan proses hukum yang sedang berjalan, tanpa mengubah kepemilikan atau menentukan hasil akhir perkara.

Pemasangan plang merupakan bagian dari tindakan penyidikan untuk mengamankan objek yang dianggap berkaitan dengan perkara. Karena itu, tindakan tersebut perlu dipahami sebagai langkah pengamanan dan penandaan, bukan sebagai informasi mengenai putusan pengadilan. Keberadaan plang tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya keputusan akhir, penetapan kesalahan, ataupun kepastian mengenai status hukum aset tersebut.

Penjelasan mengenai tujuan pemasangan plang juga tidak dapat ditafsirkan sebagai kesimpulan hukum baru di luar keterangan narasumber. Status objek, proses penyidikan, serta perkembangan perkara tetap mengikuti tahapan dan kewenangan yang berlaku. Untuk sementara, penandaan dilakukan agar objek dapat diketahui, diamankan, dan dipertahankan dalam kondisi status quo selama penanganan perkara berlangsung.

Perkara PT Dana Syariah Indonesia ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Perusahaan tersebut merupakan penyelenggara layanan peer-to-peer lending yang perkaranya tengah diproses berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Penanganan perkara dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan mengacu pada temuan serta dokumen yang diperoleh selama proses pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan langsung yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perkara ini melibatkan 14.411 korban. Total kerugian yang tercatat mencapai sekitar Rp2,4 triliun. Data tersebut menjadi bagian dari bahan penanganan perkara dan menggambarkan besarnya dampak finansial yang muncul dalam kasus PT Dana Syariah Indonesia.

Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut, yakni TA, MY, ARL, AS, dan FH. Proses hukum terhadap para tersangka dan entitas perusahaan disusun secara splitsing, atau pemisahan penanganan ke dalam beberapa berkas perkara. Pembagian itu dilakukan menjadi tiga berkas perkara perorangan dan satu berkas perkara korporasi.

Berkas perkara pertama diperuntukkan bagi TA, MY, dan ARL. Berkas perkara kedua disusun untuk AS, sedangkan berkas perkara ketiga ditujukan kepada FH. Selain tiga berkas perkara perorangan tersebut, terdapat satu berkas perkara yang secara khusus diperuntukkan bagi korporasi. Pembagian berkas ini menjadi perkembangan penanganan perkara PT Dana Syariah Indonesia yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, dengan tetap mencakup dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perusahaan dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *