Pembangunan PSEL Bantargebang Ditargetkan Dimulai Sebelum Akhir 2026

Pembangunan PSEL Bantargebang Ditargetkan Dimulai Sebelum Akhir 2026

KOTA JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Bantargebang ditargetkan mulai dilaksanakan sebelum akhir 2026. Target tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebagai perkembangan terbaru proyek yang diharapkan dapat memperkuat pengelolaan sampah sekaligus menghasilkan energi listrik.

Rencana pembangunan PSEL Bantargebang sebelumnya menghadapi sejumlah kendala. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah penyediaan lahan untuk mendukung pelaksanaan proyek. Kendala tersebut membuat tahapan pembangunan belum dapat segera dimulai sesuai rencana awal. Namun, pemerintah daerah kini menyatakan bahwa persoalan itu telah menemukan jalan keluar.

Pramono menyampaikan keterangan tersebut di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 7 Oktober 2026. Ia menyebut persoalan lahan yang sebelumnya menjadi hambatan telah memiliki solusi. Pernyataan itu menjadi penanda bahwa proyek PSEL Bantargebang berada dalam tahap yang lebih siap untuk dilanjutkan, meskipun pelaksanaan pembangunannya tetap ditargetkan berlangsung sebelum penghujung tahun 2026.

Target waktu tersebut menunjukkan adanya upaya untuk mempercepat realisasi fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik di Bantargebang. Penyelesaian persoalan lahan menjadi bagian penting karena ketersediaan area merupakan salah satu prasyarat bagi pembangunan fasilitas. Dengan disebut telah tersedianya jalan keluar atas kendala tersebut, pemerintah daerah menempatkan pelaksanaan pembangunan sebelum akhir 2026 sebagai sasaran berikutnya.

Perkembangan ini memberikan gambaran bahwa proyek PSEL Bantargebang masih menjadi agenda pembangunan yang diprioritaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Meski sebelumnya tertahan oleh persoalan penyediaan lahan, proyek tersebut kini diarahkan untuk memasuki tahap pelaksanaan. Gubernur Pramono menegaskan target dimulainya pembangunan sebelum akhir 2026, dengan solusi atas persoalan lahan sebagai dasar untuk melanjutkan rencana fasilitas tersebut.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Bantargebang dapat masuk ke dalam batch 3. Harapan tersebut disampaikan Pramono sebagai bagian dari upaya mendorong agar pembangunan fasilitas pengolahan sampah itu dapat segera dituntaskan dan direalisasikan. Status sebagai bagian dari batch 3 dinilai penting karena dapat membuka jalan bagi kelanjutan proyek sesuai dengan rencana yang sedang disiapkan pemerintah.

Menurut Pramono, apabila PSEL Bantargebang masuk batch 3, pembangunan diharapkan dapat dimulai sebelum penghujung 2026. Target tersebut menunjukkan keinginan Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat penyelesaian proyek, terutama karena pengelolaan sampah menjadi kebutuhan yang terus mendesak bagi wilayah Jakarta dan sekitarnya. Dengan demikian, proyek ini dipandang sebagai salah satu langkah yang perlu didorong agar penanganan sampah dapat dilakukan secara lebih terarah.

Namun, pernyataan mengenai dimulainya pembangunan sebelum akhir 2026 masih merupakan harapan dan rencana pemerintah. Informasi tersebut belum dapat dimaknai sebagai kepastian bahwa pembangunan PSEL Bantargebang telah dimulai atau akan berlangsung pada waktu yang ditargetkan. Masuknya proyek ke dalam batch 3 juga masih menjadi hal yang diharapkan, sehingga realisasinya tetap bergantung pada proses dan keputusan lebih lanjut.

Penekanan pada target waktu tersebut memperlihatkan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menjaga agar rencana PSEL Bantargebang tidak berhenti pada tahap pembahasan. Pemerintah berharap proyek dapat memperoleh status yang diperlukan, kemudian dilanjutkan hingga pembangunan benar-benar dapat dimulai. Meski demikian, perkembangan selanjutnya masih perlu menunggu kepastian mengenai masuknya proyek ke batch 3 serta tahapan lanjutan yang terkait. Oleh karena itu, target sebelum penghujung 2026 sebaiknya dipahami sebagai arah dan harapan pembangunan, bukan sebagai jadwal final yang telah dipastikan.

Pembangunan PSEL Bantargebang menjadi bagian dari dorongan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperkuat ekosistem pengelolaan sampah di Ibu Kota. Fasilitas ini diposisikan dalam kerangka penanganan sampah yang lebih beragam, sehingga pengelolaan tidak hanya bergantung pada pembuangan akhir. Upaya tersebut diarahkan untuk membangun sistem yang mampu mengolah sampah sesuai karakteristik, volume, dan kebutuhan tiap wilayah.

Pramono menyebut beberapa pendekatan yang dapat digunakan dalam penguatan sistem tersebut. Salah satunya adalah pembangkit listrik tenaga sampah, atau PSEL, yang mengolah sampah menjadi sumber energi. Pendekatan ini menjadi salah satu opsi dalam mengurangi beban sampah yang harus ditangani melalui pola konvensional. Pelaksanaannya tetap menjadi bagian dari penataan pengelolaan sampah secara menyeluruh di tingkat provinsi.

Selain PSEL, Pemprov DKI juga mendorong pemanfaatan refuse-derived fuel (RDF). RDF merupakan skema pengolahan sampah untuk menghasilkan bahan bakar alternatif dari material yang memiliki nilai kalor. Dalam pembahasan tersebut, RDF Rorotan dan RDF Bantargebang disebut sebagai bagian dari skema yang didorong. Keberadaan dua pendekatan ini menunjukkan bahwa pengelolaan sampah dapat dilakukan melalui fasilitas dan teknologi yang disesuaikan dengan kondisi pengolahan di masing-masing lokasi.

Pendekatan lainnya ialah tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS 3R). Melalui TPS 3R, pengurangan sampah dari sumber, penggunaan kembali material, serta pemilahan dan daur ulang dapat ditempatkan sebagai bagian dari sistem pengelolaan di tingkat komunitas atau kawasan. Metode ini melengkapi pengolahan berskala lebih besar seperti PSEL dan RDF.

Berbagai metode tersebut didorong sebagai upaya Pemprov DKI menata neraca sampah Jakarta. Penataan itu mencakup penggabungan sejumlah pilihan pengolahan, mulai dari pengurangan dan pemanfaatan kembali hingga pengolahan menjadi energi atau bahan bakar. Dengan kerangka yang beragam, pemerintah berupaya membangun ekosistem pengelolaan sampah yang lebih terstruktur, tanpa bergantung pada satu metode saja.

Perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap persoalan sampah tidak hanya diarahkan pada tempat pemrosesan akhir atau fasilitas pengolahan berskala besar. Penanganan sampah di sungai-sungai Jakarta juga menjadi bagian penting karena timbunan sampah di aliran air dapat menghambat arus, memperburuk kualitas lingkungan, serta meningkatkan risiko banjir ketika hujan deras. Langkah ini menunjukkan bahwa pengelolaan sampah perlu dilakukan sejak dari sumber hingga proses pengolahan akhir secara terpadu.

Upaya membersihkan dan mengendalikan sampah sungai diharapkan dapat membangun ekosistem pengelolaan sampah yang lebih baik. Pemerintah daerah, masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan perlu memiliki pembagian peran yang jelas, mulai dari pencegahan pembuangan sampah sembarangan, pengangkutan, pemilahan, hingga pemanfaatan kembali material yang masih bernilai. Dengan pendekatan tersebut, penanganan sampah tidak berhenti pada kegiatan pembersihan, tetapi juga mendorong perubahan perilaku dan perbaikan sistem secara berkelanjutan.

Arah kebijakan itu berkaitan dengan penerbitan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026. Menurut Pramono, instruksi tersebut diharapkan membuat pengaturan sampah di Jakarta semakin baik. Keberadaan aturan ini menjadi landasan untuk memperkuat koordinasi dan memastikan berbagai langkah pengelolaan sampah berjalan lebih terarah, termasuk pengawasan terhadap titik-titik yang berpotensi menjadi lokasi penumpukan sampah.

Selain penanganan sampah sungai, Jakarta juga memiliki dua proyek PSEL yang sebelumnya disebut menjadi perhatian, yakni PSEL Bantargebang dan PSEL Tanjungan. Kedua fasilitas tersebut diarahkan untuk membantu mengurangi persoalan sampah yang dihadapi Jakarta sekaligus mengolah sampah menjadi sumber energi. Kehadiran proyek ini diharapkan melengkapi upaya pengurangan sampah dari hulu, sehingga pengelolaan lingkungan di Jakarta dapat berlangsung lebih efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *