Alasan Wakil Ketua DPRD Sukabumi Menurunkan Foto Gibran Setelah Putusan MK

Alasan Wakil Ketua DPRD Sukabumi Menurunkan Foto Gibran Setelah Putusan MK

KOTA SUKABUMI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 October 2026, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy’ari, menjadi perhatian publik setelah menurunkan foto resmi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari dinding ruang kerjanya. Tindakan tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian beredar di media sosial dan memicu beragam tanggapan. Dalam rekaman itu, Rojab terlihat mengambil foto Gibran yang sebelumnya dipasang sebagai bagian dari dekorasi resmi di ruang kerja pimpinan DPRD.

Foto Wakil Presiden tersebut sebelumnya terpasang berdampingan dengan foto Presiden Prabowo Subianto. Keduanya merupakan pasangan pemimpin nasional yang foto resminya lazim dipajang di kantor-kantor lembaga pemerintahan, termasuk ruang kerja pejabat daerah. Karena itu, keputusan untuk menurunkan salah satu foto tersebut segera menarik perhatian, terutama setelah video peristiwa itu tersebar luas melalui platform digital.

Peristiwa itu berlangsung setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terkait persoalan syarat pendidikan Gibran. Putusan tersebut menjadi latar waktu yang tidak terpisahkan dari tindakan Rojab, meskipun alasan dan sikap politik yang mendasarinya perlu dilihat berdasarkan pernyataan resmi yang bersangkutan. Penyebaran video membuat kejadian di ruang kerja DPRD Kota Sukabumi diketahui masyarakat lebih luas dan mendorong munculnya diskusi mengenai respons pejabat daerah terhadap putusan lembaga peradilan.

Dalam konteks pemberitaan, penurunan foto itu tidak sekadar dipandang sebagai perubahan tata letak ruang kerja. Aksi tersebut dianggap memiliki makna simbolis karena dilakukan terhadap foto pejabat negara dan berlangsung segera setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan. Hingga informasi mengenai kejadian itu beredar, perhatian publik terutama tertuju pada rekaman video, urutan peristiwa, serta penjelasan Rojab mengenai alasan ia menurunkan foto Gibran dari dinding ruang kerjanya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Rojab, menjelaskan bahwa foto Gibran yang sebelumnya dipasang di lingkungan DPRD akan diserahkan kepada sekretariat DPRD. Penyerahan tersebut menjadi langkah administratif setelah foto diturunkan, sekaligus memastikan benda atau materi yang berkaitan dengan pemasangan foto itu tetap berada dalam pengelolaan lembaga.

Menurut Rojab, foto tersebut tidak serta-merta dimusnahkan atau dianggap tidak memiliki kemungkinan untuk digunakan kembali. Sekretariat DPRD akan menjadi pihak yang menyimpan dan mengelolanya sesuai ketentuan internal. Dengan demikian, keputusan mengenai keberadaan foto itu masih dapat ditinjau apabila di kemudian hari terdapat perkembangan hukum yang relevan.

Rojab menyebut foto itu dapat dipasang kembali apabila muncul bukti atau fakta hukum yang menerangkan bahwa Gibran memiliki ijazah sekolah menengah atas atau dokumen pendidikan lain yang sah dan relevan. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemasangan kembali bukan keputusan otomatis, melainkan bergantung pada adanya dasar pembuktian yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Karena itu, status foto tersebut untuk sementara berada dalam penyimpanan sekretariat DPRD. Rojab tidak menyatakan bahwa foto pasti akan dipasang kembali, tetapi membuka kemungkinan tersebut apabila persyaratan berupa fakta hukum yang dimaksud benar-benar terpenuhi. Pemeriksaan terhadap dokumen dan informasi yang berkaitan dengan riwayat pendidikan menjadi hal penting sebelum ada keputusan lanjutan.

Penjelasan itu juga menempatkan perubahan posisi foto sebagai tindakan yang dapat dievaluasi berdasarkan perkembangan fakta, bukan sebagai keputusan akhir yang menutup seluruh kemungkinan. Sekretariat DPRD dapat menunggu kejelasan mengenai bukti pendidikan yang sah dan relevan sebelum menentukan apakah foto tersebut tetap disimpan atau dikembalikan ke tempat semula. Sampai fakta hukum itu tersedia, foto tetap berada di bawah pengelolaan sekretariat DPRD.

Rojab menjelaskan bahwa penurunan foto Gibran merupakan sikap politik pribadinya. Tindakan tersebut ia lakukan dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD, bukan sebagai keputusan lembaga atau instruksi yang mewakili seluruh anggota DPRD. Dengan demikian, sikap itu diposisikan sebagai bentuk respons pribadi Rojab terhadap perkara yang menjadi perhatian publik setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusannya. Ia mengaitkan keputusan menurunkan foto tersebut dengan fakta-fakta persidangan yang menurutnya perlu dicermati secara serius.

Rujukan Rojab adalah Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Berdasarkan bahan sumber, putusan itu menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri oleh Gibran yang dapat dijadikan dasar untuk penyetaraan pendidikan setara sekolah menengah atas. Fakta persidangan tersebut menjadi alasan yang disoroti Rojab dalam menjelaskan sikapnya. Ia menempatkan isi putusan sebagai bagian penting dari pertimbangan politik personal yang kemudian diwujudkan melalui penurunan foto Gibran.

Dalam keterangannya, Rojab juga menyatakan bahwa dirinya merasa malu sebagai Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan. Pernyataan itu disampaikan untuk menggambarkan posisi emosional dan politiknya setelah mencermati fakta persidangan sebagaimana tercantum dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Ia tidak menyebut penurunan foto tersebut sebagai keputusan yang berlaku bagi pihak lain, melainkan sebagai sikap yang ia ambil sendiri berdasarkan kapasitas jabatannya. Dengan penjelasan tersebut, tindakan Rojab dipahami sebagai ekspresi politik pribadi yang berkaitan langsung dengan isu dokumen pendidikan Gibran dan uraian fakta dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Rojab menegaskan bahwa penurunan foto Gibran tersebut bukan keputusan yang bersifat permanen. Tindakan itu, menurut penjelasannya, hanya berlaku sementara dan dilakukan secara terbatas di ruang kerjanya sebagai Wakil Ketua DPRD Sukabumi. Ia menyebut foto tersebut dapat kembali dipajang apabila kemudian terdapat fakta hukum yang menyatakan bahwa ijazah Gibran sah secara hukum. Dengan demikian, sikap yang diambil Rojab dikaitkan dengan perkembangan informasi dan dasar hukum yang berkaitan dengan persoalan ijazah tersebut, bukan sebagai keputusan untuk menurunkan foto itu dari seluruh lingkungan kantor DPRD.

Perkara yang menjadi konteks pembahasan juga berkaitan dengan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum mengenai syarat pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan tersebut. Dalam pertimbangannya, para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan peserta Pilpres 2024. Informasi itu menjadi bagian dari latar perkara yang disebut dalam pemberitaan mengenai sikap Rojab terhadap foto Gibran.

Rojab tetap memberikan penekanan bahwa langkahnya bersifat terbatas, baik dari segi waktu maupun tempat. Foto Gibran masih dapat dipasang kembali apabila terdapat fakta hukum yang menyatakan keabsahan ijazah tersebut. Pernyataan itu menunjukkan bahwa keputusan mengenai pajangan foto di ruang kerjanya masih terbuka untuk berubah mengikuti adanya fakta hukum yang relevan. Adapun putusan MK mengenai tidak diterimanya gugatan tersebut disampaikan dalam konteks kedudukan hukum para pemohon yang dinilai tidak memenuhi syarat karena mereka bukan peserta pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *