KPU Surakarta Tegaskan Verifikasi Syarat Pencalonan Gibran pada Pilkada 2020 Sesuai Prosedur

KPU Surakarta Tegaskan Verifikasi Syarat Pencalonan Gibran pada Pilkada 2020 Sesuai Prosedur

KOTA SURAKARTA, JAWA TENGAH — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, Jawa Tengah, menegaskan bahwa verifikasi syarat pencalonan bakal calon wali kota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Surakarta 2020 telah dilaksanakan sesuai prosedur. Penegasan tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Surakarta Yustinus Arya Artheswara di Solo pada Rabu, ketika lembaga penyelenggara pemilu itu menjelaskan proses pencalonan yang telah dijalankan.

Pernyataan KPU tersebut merujuk pada seluruh tahapan pencalonan yang dilakukan ketika peserta Pilkada Surakarta 2020 mendaftarkan diri. Proses itu mencakup pemeriksaan dan verifikasi terhadap persyaratan bakal calon sebagaimana ketentuan yang berlaku. KPU menyatakan setiap tahapan dilaksanakan dalam kerangka prosedur resmi, termasuk penelitian terhadap dokumen serta persyaratan pencalonan yang disampaikan pada masa pendaftaran.

Penegasan itu berkaitan dengan proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wali kota dalam Pilkada Surakarta 2020. KPU Kota Surakarta menyampaikan bahwa pelaksanaan verifikasi tidak terpisah dari rangkaian tahapan administratif yang menjadi kewenangan penyelenggara pemilu. Dengan demikian, keterangan Yustinus menitikberatkan pada pelaksanaan tahapan sesuai ketentuan, tanpa memberikan penilaian lain di luar proses yang telah dilakukan oleh KPU.

Dalam penyelenggaraan Pilkada, verifikasi syarat pencalonan menjadi bagian penting sebelum penetapan peserta. Tahapan tersebut diperlukan untuk memastikan dokumen dan persyaratan bakal pasangan calon diperiksa berdasarkan aturan yang berlaku. KPU Kota Surakarta kemudian menegaskan bahwa rangkaian pemeriksaan pada pendaftaran Pilkada 2020 telah berjalan mengikuti prosedur yang ditetapkan. Keterangan itu menjadi dasar penjelasan lembaga tersebut mengenai proses pencalonan di Surakarta, sekaligus memperlihatkan bahwa verifikasi dilakukan sebagai bagian dari tahapan resmi pemilihan kepala daerah.

Dalam tahapan Pilkada Surakarta 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta melakukan pemeriksaan administratif terhadap berkas setiap pasangan calon yang mendaftarkan diri. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian resmi pencalonan, mulai dari penerimaan dokumen, penelitian kelengkapan, hingga penetapan pemenuhan persyaratan. Seluruh dokumen calon diperiksa berdasarkan ketentuan dan jadwal yang berlaku agar proses pendaftaran berlangsung tertib serta memberikan perlakuan yang sama kepada setiap peserta.

Pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surakarta saat itu terdapat dua pasangan calon. Salah satu pasangan tersebut mengusung Gibran Rakabuming sebagai calon wali kota Surakarta. Seperti calon lainnya, berkas pencalonan Gibran diperiksa oleh KPU dalam tahapan penelitian administrasi. Pemeriksaan ini mencakup dokumen yang dipersyaratkan dalam pendaftaran, termasuk identitas, dokumen pendukung pencalonan, serta persyaratan pendidikan.

Dokumen ijazah Gibran juga menjadi bagian dari berkas yang diverifikasi KPU. Verifikasi dilakukan sebagai prosedur administratif untuk memastikan bahwa dokumen persyaratan telah disampaikan dan dapat digunakan dalam penelitian pemenuhan syarat pencalonan. Dalam pelaksanaannya, KPU mencocokkan dan meneliti dokumen sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan pemilihan, termasuk melalui tahapan klarifikasi atau konfirmasi kepada pihak terkait apabila diperlukan.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap ijazah maupun dokumen lain milik Gibran berada dalam konteks verifikasi berkas calon pada Pilkada Surakarta 2020. Kegiatan tersebut bukan merupakan penyelidikan baru yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari tanggung jawab KPU dalam menilai kelengkapan dan kesesuaian administratif seluruh calon. Proses yang sama diterapkan terhadap kedua pasangan peserta, sehingga keputusan mengenai pemenuhan syarat pencalonan didasarkan pada tahapan dan ketentuan yang berlaku secara resmi.

KPU Surakarta menjelaskan bahwa pemeriksaan dokumen pendidikan yang diperoleh dari luar negeri memiliki mekanisme tersendiri. Dokumen tersebut tidak cukup hanya diperiksa berdasarkan bentuk fisik atau informasi yang tercantum di dalamnya, tetapi perlu dikonfirmasi kepada kementerian dan instansi yang memiliki kewenangan. Mekanisme ini diterapkan untuk memastikan bahwa ijazah atau bukti kelulusan dari lembaga pendidikan luar negeri dapat diakui sesuai ketentuan administrasi pencalonan.

Dalam kasus dokumen pendidikan Gibran yang ditempuh di Singapura, verifikasi faktual pada saat itu tidak dilakukan dengan mendatangi langsung negara tempat pendidikan tersebut berlangsung. KPU menerangkan bahwa proses pemeriksaan dilaksanakan melalui instansi terkait di dalam negeri. Langkah tersebut dianggap sesuai dengan prosedur karena konfirmasi mengenai keabsahan dokumen pendidikan luar negeri dilakukan melalui kementerian yang berwenang menangani urusan pendidikan.

Sebagai dasar pemeriksaan, KPU menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Surat tersebut menjadi dokumen rujukan untuk menilai pemenuhan syarat pendidikan dalam berkas pencalonan. Setelah surat keterangan diterima, KPU melanjutkan verifikasi melalui Badan Koordinasi Wilayah atau Bakorwil Wilayah VII yang berkedudukan di Solo. Dengan demikian, proses pemeriksaan tetap dilakukan melalui jalur administratif dan kelembagaan yang telah ditetapkan.

Penjelasan tersebut sekaligus menegaskan bahwa verifikasi tidak bergantung pada pemeriksaan langsung ke institusi pendidikan di Singapura, melainkan pada konfirmasi resmi dari kementerian terkait dan tindak lanjut melalui instansi kewilayahan. Dokumen dan tahapan yang digunakan menjadi dasar bagi KPU dalam memastikan kesesuaian persyaratan pencalonan. Berdasarkan mekanisme tersebut, KPU menyatakan bahwa dokumen pendidikan Gibran telah diperiksa sesuai prosedur dan persyaratan pencalonannya dinyatakan sah.

Keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta mengenai verifikasi syarat pencalonan Gibran pada Pilkada 2020 muncul bersamaan dengan sorotan terhadap perkara lain yang berkaitan dengan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Kedua hal tersebut berada dalam konteks proses hukum dan administrasi yang berbeda. Penjelasan KPU Surakarta berfokus pada tahapan pemeriksaan dokumen dan pemenuhan persyaratan dalam pemilihan kepala daerah, sedangkan perkara yang disorot kemudian berkaitan dengan ketentuan pendidikan calon wakil presiden.

Dalam perkara mengenai syarat pendidikan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan yang diajukan tidak dapat diterima. Putusan itu menjadi bagian dari penanganan perkara tersendiri dan tidak mengubah uraian KPU Surakarta mengenai prosedur verifikasi pencalonan pada Pilkada 2020. Dengan demikian, keterangan mengenai proses pemeriksaan berkas oleh KPU perlu dipahami sesuai ruang lingkup dan waktu penyelenggaraan pemilu yang menjadi dasar pernyataan tersebut.

Menurut putusan yang dirujuk dalam sumber, Mahkamah Konstitusi juga menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari pertimbangan dalam perkara syarat pendidikan untuk pencalonan pada Pilpres 2024, sementara penjelasan KPU Surakarta tetap merujuk pada prosedur verifikasi yang diterapkan dalam Pilkada 2020.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *