KOTA SURAKARTA, JAWA TENGAH — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta memberikan penjelasan mengenai posisi dan kewenangannya dalam proses verifikasi faktual ijazah Gibran Rakabuming saat mendaftarkan diri sebagai calon pada Pilkada Kota Surakarta 2020. Penjelasan tersebut disampaikan untuk memperjelas lembaga yang memiliki tanggung jawab utama dalam memeriksa kelengkapan serta kebenaran dokumen persyaratan pencalonan.
Ketua Bawaslu Kota Surakarta, Budi Wahyono, mengatakan pada Rabu, 7 Oktober 2026, bahwa verifikasi faktual ijazah pada tahap pendaftaran merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam tahapan tersebut, KPU bertugas meneliti dokumen yang diserahkan calon dan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait apabila diperlukan. Karena itu, pemeriksaan langsung terhadap keabsahan ijazah tidak berada dalam ranah kewenangan utama Bawaslu.
Bawaslu tetap memiliki peran penting melalui fungsi pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilihan. Pengawasan itu mencakup pemantauan pelaksanaan verifikasi persyaratan calon, memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan, serta mencatat dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran apabila ditemukan. Namun, peran pengawasan tersebut berbeda dari kewenangan administratif KPU untuk melakukan verifikasi dan menetapkan pemenuhan syarat pencalonan.
Penjelasan Budi menegaskan bahwa setiap lembaga bekerja berdasarkan batas tugas yang telah diatur dalam peraturan pemilihan. Bawaslu tidak mengambil alih proses pemeriksaan dokumen yang menjadi tanggung jawab KPU, melainkan memastikan tahapan berlangsung transparan, tertib, dan sesuai aturan. Dengan demikian, informasi mengenai verifikasi ijazah Gibran dalam pencalonan Pilkada Surakarta 2020 perlu ditempatkan dalam konteks pembagian kewenangan antarlembaga penyelenggara pemilu.
Uraian tersebut juga menjadi penegasan bahwa penilaian terhadap proses verifikasi harus merujuk pada dokumen, prosedur, dan keputusan resmi penyelenggara pemilu. Masyarakat diharapkan membedakan kewenangan KPU sebagai pelaksana tahapan administratif dan kewenangan Bawaslu sebagai pengawas, sehingga informasi mengenai pencalonan Gibran tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Budi Wahyono menerangkan bahwa, berdasarkan pengetahuannya, pemeriksaan dokumen pencalonan Gibran pada Pilkada 2020 tidak berhenti pada verifikasi administrasi oleh KPU Kota Surakarta. Selain meneliti kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang disampaikan dalam proses pencalonan, KPU disebut melakukan konfirmasi terhadap dokumen pendidikan yang berkaitan dengan Gibran kepada Bakorwil 7. Keterangan tersebut menggambarkan adanya tahapan klarifikasi atau konfirmasi kepada instansi terkait dalam rangka melengkapi proses pemeriksaan administrasi.
Menurut penjelasan itu, proses konfirmasi kepada Bakorwil 7 kemudian disertai dengan surat keterangan dari lembaga tersebut. Informasi yang tersedia tidak merinci isi surat keterangan maupun kesimpulan yang tercantum di dalamnya. Karena itu, keberadaan surat tersebut perlu dipahami sebatas bagian dari rangkaian dokumen yang menyertai pemeriksaan, tanpa menarik kesimpulan tambahan mengenai substansi atau hasil akhirnya.
Pembagian kewenangan KPU dan Bawaslu tetap perlu dibedakan dalam memahami proses ini. KPU Kota Surakarta menjalankan fungsi penyelenggaraan dan pemeriksaan administrasi dokumen pencalonan, termasuk melakukan konfirmasi sebagaimana diterangkan Budi Wahyono. Sementara itu, Bawaslu memiliki kewenangan pengawasan terhadap tahapan pemilihan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, keterangan mengenai tindakan KPU tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengalihan kewenangan Bawaslu, ataupun sebagai pernyataan bahwa Bawaslu merupakan pihak yang melakukan verifikasi administrasi dokumen pendidikan.
Uraian Budi Wahyono hanya menjelaskan bahwa pemeriksaan administrasi oleh KPU, menurut pengetahuannya, mencakup konfirmasi dokumen pendidikan kepada Bakorwil 7 dan adanya surat keterangan setelah proses tersebut. Detail lain mengenai prosedur, waktu pelaksanaan, serta isi surat tidak disebutkan dalam informasi yang tersedia. Penjelasan itu karenanya perlu dibaca secara terbatas dan proporsional, sesuai keterangan yang disampaikan.
Bawaslu Surakarta mengawasi tahapan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020. Pengawasan tersebut merupakan bagian dari tugas lembaga dalam memastikan setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk tahapan pencalonan dan pemenuhan persyaratan calon. Dalam pelaksanaan tugas itu, Bawaslu memantau proses administrasi serta pemenuhan dokumen yang menjadi persyaratan bagi bakal calon kepala daerah.
Pengawasan terhadap persyaratan calon tidak berarti Bawaslu mengambil alih seluruh kewenangan lembaga penyelenggara lain dalam melakukan pemeriksaan administratif. Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses pencalonan berlangsung sesuai prosedur dan untuk menindaklanjuti apabila terdapat laporan atau dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada lembaga tersebut. Ruang lingkup pengawasan itu mencakup dokumen persyaratan calon, termasuk dokumen pendidikan yang digunakan dalam tahapan pencalonan.
Menurut Budi Wahyono, selama proses pencalonan Gibran pada Pilkada 2020 berlangsung, tidak ada laporan yang masuk ke Bawaslu Surakarta mengenai dokumen pendidikan tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa lembaganya tidak menemukan temuan yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran dalam pelaksanaan pengawasan pada tahapan tersebut.
Pernyataan itu menjelaskan catatan pengawasan Bawaslu Surakarta pada saat proses pencalonan berlangsung. Dengan demikian, keterangan yang disampaikan berfokus pada ada atau tidaknya laporan serta temuan yang diterima dan diperoleh Bawaslu dalam menjalankan tugasnya. Budi Wahyono tidak menguraikan adanya laporan khusus mengenai dokumen pendidikan Gibran, sehingga isu tersebut tidak tercatat sebagai perkara atau temuan dalam pengawasan Bawaslu Surakarta pada Pilkada 2020.
Dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2024, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) turut memuat pertimbangan mengenai dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Budi Wahyono mengingatkan bahwa putusan tersebut perlu dibaca dan dipahami secara utuh, termasuk konteks perkara, dalil para pihak, alat bukti, serta batas kewenangan lembaga yang terlibat. Penjelasan itu penting agar pertimbangan MK tidak langsung ditafsirkan sebagai perubahan atas kewenangan Bawaslu dalam proses pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran pemilu.
Bawaslu, menurut Budi, hanya dapat bertindak berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam kaitannya dengan verifikasi persyaratan calon pada Pilkada 2020, lembaga tersebut menjalankan tugas sesuai ruang lingkup pemeriksaan dan prosedur yang berlaku pada saat itu. Karena itu, uraian mengenai langkah Bawaslu harus dipisahkan dari penilaian MK dalam sengketa hasil Pilpres 2024. Masing-masing lembaga memiliki dasar hukum, tahapan, serta objek pemeriksaan yang berbeda, sehingga isi putusan tidak semestinya digunakan untuk menarik kesimpulan melampaui kewenangan atau fakta yang secara jelas dinyatakan di dalamnya.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau memperoleh bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu. Namun, MK juga menyatakan gugatan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima. Pernyataan tersebut perlu ditempatkan sesuai rumusan putusan, tanpa menambahkan kesimpulan lain di luar apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan oleh MK.

