JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Investigasi Negara (LIN) secara resmi menerbitkan Surat Perintah Nomor: 001/SPRINT/DPP-LIN/VII/2026 yang ditujukan kepada seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LIN di seluruh Indonesia. Surat tersebut berisi instruksi untuk melakukan pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan nama, atribut, identitas, maupun kegiatan yang mengatasnamakan Lembaga Investigasi Negara tanpa dasar hukum yang sah.
Surat Perintah tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP LIN, Robi Irawan Wiratmoko, dengan berpedoman pada hasil Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB) serta Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia mengenai pengesahan perubahan badan hukum Perkumpulan Lembaga Investigasi Negara berdasarkan AHU Nomor: AHU-0000907.AH.01.08.TAHUN 2026.
Dalam isi surat, DPP LIN memerintahkan seluruh jajaran organisasi untuk secara aktif melaksanakan pemantauan, pengawasan, dan pengendalian terhadap setiap pihak, oknum, maupun kelompok yang menggunakan atau mengatasnamakan Lembaga Investigasi Negara, namun tidak sesuai dengan kepengurusan dan legalitas organisasi sebagaimana tercantum dalam AHU yang berlaku.
Selain itu, seluruh DPD dan DPC juga diminta melakukan pendataan, dokumentasi, serta pengumpulan informasi apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan nama organisasi. Hasil temuan tersebut harus segera dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sesuai kewenangannya.
Tidak hanya sebatas pengawasan, DPP LIN juga menginstruksikan agar setiap pelaksanaan surat perintah tersebut dilaporkan kepada Ketua Umum melalui jalur organisasi dengan melampirkan bukti-bukti pendukung sebagai bahan tindak lanjut. Seluruh jajaran organisasi juga diwajibkan melaksanakan tugas lain yang diberikan Ketua Umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ketua Umum DPP LIN menegaskan bahwa surat perintah ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan wajib dilaksanakan secara penuh oleh seluruh pengurus di berbagai tingkatan organisasi sebagai bentuk menjaga marwah, legalitas, dan integritas Lembaga Investigasi Negara di seluruh Indonesia.
Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat tertib organisasi sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap kepengurusan Lembaga Investigasi Negara yang telah memperoleh pengesahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan adanya instruksi nasional tersebut, diharapkan tidak ada lagi pihak yang menggunakan nama LIN secara tidak sah atau menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
- LIN Desak Presiden Perkuat Sinergi Antarlembaga Negara Demi Menjaga Supremasi Hukum dan Pemberantasan Korupsi
- Ngopi Bareng FBN Jatim Bahas Wawasan Kebangsaan di Cafe Joglo Nep Batu, Bang Wartoadi Ajak Masyarakat Perkuat Semangat Cinta Tanah Air
- Ketua LIN Bolmong Bobby Lolangion Desak Dugaan Perselingkuhan Sangadi dan Bendahara Desa Konarom Barat Diusut Tuntas








Response (1)