80 Ribu Anak Indonesia di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online

80 Ribu Anak Indonesia di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 October 2026, Pemerintah kini memperluas pendekatan dengan memutus rantai yang membuat praktik perjudian terus berlangsung, mulai dari paparan konten, akses pengguna, transaksi, hingga aliran dana. Bahkan, Komdigi mencatat 200.000 anak Indonesia terpapar judol, termasuk sekitar 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun.

Keterangan yang tercatat menyebut Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan bahwa kondisi tersebut membuat pemberantasan judi online juga berkaitan langsung dengan agenda perlindungan anak di ruang digital. Itu sebabnya perlawanan terhadap judi online harus terus kita lakukan bersama," kata Meutya di Jakarta, melalui keterangan tertulisnya. Meutya mengatakan pemerintah ingin mengubah ukuran keberhasilan pemberantasan judi online dari sekadar jumlah konten yang diturunkan menjadi sejauh mana rantai perjudian dapat diputus. Menurut Meutya, perubahan modus pelaku membuat penanganan judi online harus dilakukan secara lebih menyeluruh dan melibatkan berbagai sektor. Kita harus mempersempit seluruh ruang geraknya, dari konten dan platform sampai transaksi dan aliran dana yang menghidupkan ekosistem perjudian," ujar dia.

Data lain dalam laporan menunjukkan Lebih lanjut, pemerintah juga mencatat bahwa sebanyak 571.410 NIK penerima bantuan sosial teridentifikasi terkait aktivitas judi online pada 2024, dengan nilai deposit sekitar Rp957 miliar yang tercatat melalui 7,5 juta transaksi. Meutya mengungkap, sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2025, sebanyak 2.087.109 konten perjudian ditangani pemerintah. Dari jumlah tersebut, 1.809.358 konten berasal dari situs dan alamat IP, sedangkan sisanya tersebar di berbagai layanan digital. Komdigi juga menangani 122.366 konten perjudian melalui layanan berbagi berkas, 92.322 konten pada platform Meta, 43.475 konten melalui Google dan YouTube, 16.526 konten pada X, 1.882 konten melalui Telegram, serta 1.166 konten pada TikTok. Penanganan juga terus dilakukan sepanjang 2026.

Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap bahwa judi online atau judol masih jadi masalah serius bagi Indonesia. Bagi pemerintah, data tersebut menunjukkan judi online telah berkembang menjadi persoalan yang tidak hanya berada di ruang digital, tetapi juga menyentuh ekonomi keluarga dan perlindungan masyarakat. Di balik jutaan konten yang kita tangani ada kehidupan masyarakat yang harus dijaga. Ada penghasilan keluarga, masa depan anak, dan kehidupan sosial yang dapat terdampak. Semakin cepat modus berubah, semakin kuat pula kolaborasi dan sistem pengawasan yang harus kita bangun," tegas Meutya.

Tujuannya satu, memastikan ruang digital Indonesia semakin aman dan masyarakat semakin terlindungi dari judi online," lanjut dia. Data tersebut menunjukkan adanya aliran uang yang semestinya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat penerima bantuan sosial. Meutya menjelaskan bahwa pemberantasan judol tidak cukup dilakukan dengan menghapus konten dan memblokir situs. Tidak cukup hanya memutus akses atau menurunkan kontennya. Ia mengatakan pemutusan akses terhadap konten tetap menjadi bagian penting, tetapi langkah tersebut harus diikuti dengan upaya menghentikan transaksi dan aliran dana yang memungkinkan aktivitas perjudian tetap berjalan. Sebaran tersebut menunjukkan bahwa aktivitas perjudian tidak terkonsentrasi pada satu layanan digital, tetapi bergerak melalui berbagai kanal yang digunakan pelaku untuk menjangkau masyarakat. Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026, Komdigi telah menangani 5,15 juta konten negatif dan sebanyak 4,03 juta di antaranya merupakan konten perjudian. Angka tersebut menunjukkan bahwa judi online masih menjadi salah satu bentuk konten negatif yang paling banyak ditangani pemerintah di ruang digital. Kendati begitu, Meutya menegaskan bahwa jumlah konten yang dihapus bukan satu-satunya ukuran keberhasilan pemberantasan judi online. Pemerintah perlu melihat apakah penghapusan konten efektif menurunkan paparan ke masyarakat, mempersempit akses, mengurangi transaksi, dan pada akhirnya mencegah kerugian yang ditimbulkan perjudian. Tujuan akhirnya adalah mengurangi paparan, mempersempit akses, menekan transaksi, dan mencegah kerugian yang dialami masyarakat. Jadi yang kita putus bukan hanya kontennya, tetapi rantai ekosistemnya," kata Meutya. Komdigi juga meningkatkan tanggung jawab penyelenggara platform digital melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN. Pada periode Februari 2025 hingga 11 September 2026, sebanyak 358 batch aduan yang mencakup 1.801 URL telah ditangani melalui mekanisme tersebut. Sistem ini menjadi salah satu instrumen untuk memastikan platform menindaklanjuti laporan dan kewajiban moderasi terhadap konten yang melanggar ketentuan. Langkah tersebut penting karena konten perjudian dapat berpindah dengan cepat dari satu platform ke platform lainnya. Pemutusan akses terhadap satu situs atau alamat tidak serta-merta menghilangkan jaringan yang menopang aktivitas perjudian apabila pelaku masih dapat menggunakan kanal lain untuk menyebarkan konten, mengarahkan pengguna, dan melakukan transaksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *