Adik Ipar Laporkan Dokter di Surabaya atas Dugaan Kekerasan Seksual hingga Melahirkan

Adik Ipar Laporkan Dokter di Surabaya atas Dugaan Kekerasan Seksual hingga Melahirkan

SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Seorang perempuan yang disebut sebagai adik ipar seorang dokter di Kota Surabaya, Jawa Timur, melaporkan dugaan kekerasan seksual ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerkosaan yang menurut keterangan pelapor terjadi dalam hubungan keluarga. Perkara ini kemudian mendapat perhatian karena pelapor disebut telah melahirkan seorang bayi setelah peristiwa yang dilaporkannya itu.

Meski demikian, hubungan kelahiran bayi dan dugaan perbuatan yang dituduhkan kepada terlapor belum dapat dibuktikan secara pasti. Keterangan mengenai perkara tersebut masih perlu diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta bukti medis atau forensik yang relevan. Karena itu, informasi yang beredar perlu ditempatkan sebagai dugaan dan tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum.

Polda Jawa Timur diharapkan menangani laporan tersebut sesuai prosedur, dengan tetap memperhatikan hak korban maupun pihak yang dilaporkan. Dalam perkara kekerasan seksual, pendampingan psikologis dan perlindungan terhadap identitas pelapor menjadi hal penting selama proses hukum berlangsung. Di sisi lain, dokter yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan menjalani proses hukum berdasarkan asas praduga tak bersalah. Penentuan apakah telah terjadi tindak pidana, serta siapa yang bertanggung jawab, sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan resmi dan keputusan aparat penegak hukum atau pengadilan.

Direktur LBH Forjustice, Purnama, menjelaskan bahwa dugaan kejadian pertama disebut berlangsung pada Juni 2025 di sebuah apartemen di Surabaya. Pada waktu itu, korban berada di dalam kamar dan sedang tidur. Sementara itu, kakak kandung korban, yang juga merupakan istri dari dokter terlapor, sedang mengantar anaknya ke sekolah.

Menurut keterangan yang disampaikan Purnama, korban mengaku mengalami dugaan tindakan kekerasan seksual ketika berada seorang diri di kamar tersebut. Dalam pengakuannya, korban juga menyebut adanya ancaman menggunakan pisau ketika tindakan itu diduga berlangsung. Ancaman tersebut disebut membuat korban berada dalam situasi tertekan dan tidak berdaya untuk menolak atau meminta pertolongan.

Purnama menerangkan bahwa korban kemudian disebut dipaksa untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada kakak kandungnya. Larangan tersebut, menurut keterangan korban, berkaitan dengan upaya agar peristiwa yang diduga terjadi di apartemen itu tetap dirahasiakan. Karena itu, informasi mengenai kejadian pertama tersebut tidak langsung disampaikan kepada anggota keluarga yang bersangkutan.

Keterangan mengenai dugaan peristiwa pada Juni 2025 itu disampaikan sebagai bagian dari laporan yang diajukan terhadap dokter tersebut. LBH Forjustice mendampingi korban dalam menyampaikan pengaduan dan menjelaskan kronologi berdasarkan keterangan yang diterima dari korban. Adapun dugaan kekerasan seksual serta ancaman dengan pisau itu masih merupakan materi laporan dan perlu dibuktikan melalui proses penanganan oleh aparat penegak hukum.

Dalam penjelasannya, Purnama menekankan bahwa korban mengaku mengalami kejadian tersebut saat kakaknya tidak berada di apartemen karena sedang mengantar anak ke sekolah. Keterangan tentang waktu, tempat, kondisi korban, ancaman, dan dugaan paksaan untuk merahasiakan peristiwa menjadi bagian dari kronologi yang disampaikan kepada pendamping hukum. Seluruh dugaan tersebut tetap mengikuti proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut penjelasan Purnama, dugaan perbuatan tersebut disebut tidak berhenti pada satu kejadian. Setelah dugaan kejadian pertama berlangsung, korban disebut kembali mengalami tindakan serupa beberapa hari kemudian. Purnama menyampaikan bahwa rentang waktu tersebut menjadi bagian penting dalam kronologi laporan, karena terlapor diduga kembali mendatangi atau menghubungi korban untuk melakukan hubungan badan tanpa persetujuan korban. Uraian itu masih berupa keterangan pendamping korban dan belum merupakan fakta yang telah diputuskan melalui putusan pengadilan.

Dalam dugaan kejadian berikutnya, Purnama menyebut korban mendapat ancaman akan dibunuh apabila tidak menuruti keinginan terlapor untuk kembali berhubungan badan. Ancaman tersebut, menurut Purnama, membuat korban berada dalam kondisi tertekan dan takut untuk menolak. Karena itu, peristiwa yang dilaporkan tidak hanya dipandang sebagai dugaan tindakan seksual, tetapi juga mencakup dugaan intimidasi terhadap korban. Purnama menegaskan bahwa informasi tersebut disampaikan berdasarkan keterangan korban serta pendampingan yang dilakukan setelah dugaan peristiwa terjadi.

Purnama selanjutnya menyatakan bahwa dugaan tindakan itu berlangsung berulang kali, bahkan lebih dari dua kali. Namun, rincian mengenai waktu, tempat, dan urutan setiap dugaan kejadian masih menunggu proses pemeriksaan oleh pihak berwenang. Keterangan korban dan pendampingnya diharapkan dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk mencocokkan kronologi dengan bukti lain, termasuk keterangan saksi maupun dokumen yang relevan. Sampai proses hukum berjalan, seluruh tuduhan tersebut tetap berstatus sebagai dugaan terhadap terlapor. Tidak ada bagian dari keterangan itu yang dapat diperlakukan sebagai kesimpulan final mengenai kesalahan, karena penentuan fakta dan pertanggungjawaban pidana berada pada kewenangan aparat penegak hukum serta pengadilan. Purnama juga meminta agar identitas dan kondisi korban tetap diperhatikan selama perkara ini ditangani, mengingat adanya dugaan ancaman dan dampak psikologis yang mungkin dialami korban.

Korban dalam laporan dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang dokter di Surabaya disebut telah melahirkan seorang bayi. Keterangan tersebut disampaikan sekitar dua minggu setelah korban menjalani persalinan. Informasi mengenai kelahiran itu menjadi bagian dari penjelasan terbaru terkait kondisi korban setelah laporan dibuat.

Purnama menyebut korban tidak memiliki suami. Namun, ia menegaskan bahwa keadaan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk memastikan hubungan bayi yang dilahirkan dan dugaan perbuatan seksual yang dilaporkan. Kaitan tersebut masih belum dapat dibuktikan secara pasti, sehingga informasi mengenai kelahiran bayi perlu dipahami secara hati-hati dan tidak ditarik menjadi kesimpulan di luar keterangan yang telah disampaikan.

Dengan demikian, kelahiran bayi tersebut belum serta-merta membuktikan bahwa bayi itu berkaitan dengan dugaan perbuatan yang dilaporkan. Penentuan mengenai hal tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan waktu kelahiran, status perkawinan korban, atau keterangan awal yang beredar. Setiap informasi tetap perlu ditempatkan sesuai konteks laporan dan keterangan dari pihak yang berwenang.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana kekerasan seksual. “Kami menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Jules. Ia menyampaikan bahwa laporan tersebut sedang ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pernyataan itu menjadi konfirmasi resmi mengenai penerimaan laporan, tanpa memberikan kesimpulan lebih lanjut mengenai keterkaitan bayi dengan dugaan perbuatan yang dilaporkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *