Gunung Bota Kembali Membara, Aktivitas PETI Diduga Masih Beroperasi Bebas
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Bota kembali memicu sorotan publik. Tambang ilegal yang diduga dikendalikan oleh Kifly Sepang disebut masih terus beroperasi secara terbuka meski diduga telah melanggar sejumlah aturan hukum nasional, mulai dari Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Lingkungan Hidup, aturan perpajakan, hingga ketentuan pidana dalam KUHP baru.
Berdasarkan pantauan di lapangan, satu unit alat berat jenis ekskavator terlihat masih aktif bekerja di area pertambangan. Selain itu, sejumlah gelong solar tampak berjajar di lokasi yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan emas ilegal tersebut.
Aktivitas itu menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, operasi tambang diduga berjalan tanpa hambatan meski isu kerusakan lingkungan dan dugaan kerugian negara terus menjadi perbincangan publik.
Diduga Langgar Sejumlah Undang-Undang Strategis
Praktik PETI yang terjadi di Gunung Bota dinilai tidak hanya melanggar aturan administrasi pertambangan, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana serius.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap aktivitas pertambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 158.
Selain itu, penggunaan alat berat dan aktivitas eksploitasi di kawasan yang diduga berdampak terhadap lingkungan hidup juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut, pelaku perusakan lingkungan dapat dijerat pidana apabila terbukti menyebabkan pencemaran, kerusakan ekosistem, maupun kerugian terhadap masyarakat sekitar.
Sorotan lain juga mengarah pada dugaan pelanggaran perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan adanya aliran dana hasil tambang ilegal yang digunakan untuk pembelian aset atau penyamaran kekayaan.
Nama Kifly Sepang Kembali Jadi Perbincangan
Nama Kifly Sepang sendiri disebut bukan sosok baru dalam berbagai isu yang berkembang di masyarakat. Ia dikaitkan dengan dugaan penggelapan pajak dan harta kekayaan, kepemilikan aset mewah seperti mobil Rubicon, hingga dugaan jual beli lahan negara di kawasan Kebun Raya Sukarno Putri.
Meski berbagai isu tersebut terus beredar di tengah publik, hingga kini belum terlihat adanya langkah penegakan hukum yang dianggap serius oleh masyarakat.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas PETI yang berlangsung di kawasan Gunung Bota.
“Kalau masyarakat kecil cepat diproses, kenapa aktivitas sebesar ini seolah dibiarkan?” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Aparat Penegak Hukum Disorot
Lemahnya tindakan terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut kini memicu sorotan terhadap aparat penegak hukum di Sulawesi Utara. Publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan penindakan dilakukan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang diduga berlangsung secara terang-terangan.
Masyarakat mendesak Mabes Polri, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Direktorat Jenderal Pajak, hingga PPATK untuk turun langsung melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan aktivitas PETI di Gunung Bota.
Tidak hanya itu, warga juga meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa tanpa pandang bulu, termasuk kemungkinan adanya aktor yang membekingi aktivitas tersebut.
Kerusakan Lingkungan dan Potensi Kerugian Negara Jadi Ancaman
Aktivitas PETI diketahui kerap menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, mulai dari kerusakan hutan, pencemaran air, sedimentasi, hingga ancaman longsor dan banjir.
Selain itu, negara juga berpotensi mengalami kerugian besar akibat hilangnya penerimaan pajak, royalti, dan pendapatan sektor pertambangan yang seharusnya masuk ke kas negara.
Masyarakat berharap aparat pusat segera mengambil langkah tegas dan transparan demi menghentikan aktivitas tambang ilegal yang dinilai semakin meresahkan.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.






Responses (6)