Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jatim Laporkan Aktivitas Tambang Ilegal di Tuban: Ancaman Kerusakan Lingkungan dan Pelanggaran Hukum Pidana

Tuban, 30 September 2025 – Lembaga Investigasi Negara (LIN) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) 16 Jawa Timur melayangkan laporan resmi terkait maraknya aktivitas tambang Galian C ilegal dan tambang batubara yang diduga tidak memiliki izin di wilayah Tuban. Laporan ini juga mencakup dugaan pelanggaran hukum pidana yang melibatkan pihak aparat, serta dampak lingkungan yang semakin meresahkan warga setempat.

Latar Belakang dan Temuan Investigasi

Ketua LIN DPD 16 Jatim menyampaikan bahwa aktivitas tambang ilegal ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat serius, dan mengancam keselamatan masyarakat. Salah satu masalah utama yang ditemukan adalah terbentuknya jurang-jurang dalam yang dalam, yang sangat berisiko menyebabkan bencana longsor dan banjir saat musim hujan. Bahkan, temuan lapangan menunjukkan bahwa tambang tersebut terus beroperasi tanpa izin dan tanpa adanya kontrol dari aparat yang berwenang.

“Pengawasan yang lemah dan pembiaran oleh pihak terkait sudah sangat merugikan masyarakat dan negara. Pemerintah seolah tidak peduli, padahal masalah ini sudah jelas berdampak pada kerusakan lingkungan dan potensi bencana alam yang lebih besar,” ujar perwakilan LIN dalam pernyataan tertulisnya.

Menurut LIN, investigasi yang dilakukan di beberapa lokasi tambang ilegal di Tuban menunjukkan adanya pelanggaran serius terkait peraturan perundang-undangan tentang pertambangan dan lingkungan hidup, serta penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi untuk kegiatan industri ilegal ini.

Lokasi Tambang Ilegal yang Teridentifikasi

LIN DPD 16 Jatim mencatat setidaknya lima lokasi tambang ilegal yang menjadi sorotan utama, di antaranya:

  1. Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel
    • Jenis Tambang: Galian C batu limestone (pedel).
    • Pelanggaran: Beroperasi tanpa izin resmi. Aktivitas ini mengancam kelestarian lingkungan di sekitar lokasi dan mengganggu stabilitas tanah.
    • Pelanggaran Hukum Pidana: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
  2. Desa Latsari, Kecamatan Tuban
    • Jenis Tambang: Tambang silika.
    • Pelanggaran: Tidak memiliki izin pertambangan dan beroperasi secara ilegal tanpa pengawasan.
    • Pelanggaran Hukum Pidana: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 23 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.
  3. Desa Simo Gilis, Kecamatan Widang
    • Jenis Tambang: Pasir.
    • Pelanggaran: Beroperasi lebih dari 4 tahun tanpa izin dan tanpa penertiban oleh instansi terkait.
    • Pelanggaran Hukum Pidana: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 dan Pasal 36 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  4. Desa Ngimbang Palang Widang, Tuban
    • Jenis Tambang: Galian C (pedel).
    • Pelanggaran: Merusak lingkungan tanpa adanya jaminan reboisasi. Para pejabat dan wakil rakyat tampak tidak mengambil tindakan yang jelas, yang menambah kesan adanya pembiaran.
    • Pelanggaran Hukum Pidana: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 dan Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
  5. Desa Jatirogo Krajan Ngepon, Tuban
    • Jenis Tambang: Batubara.
    • Pelanggaran: Diduga ilegal. Saat tim investigasi LIN DPD 16 Jatim datang ke lokasi untuk melakukan klarifikasi, para pekerja termasuk sopir truk dan operator alat berat melarikan diri meninggalkan peralatan tambang.
    • Pelanggaran Hukum Pidana: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 368 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dalam kegiatan pertambangan.

Dampak Lingkungan yang Ditimbulkan

Aktivitas penambangan ilegal ini telah menyebabkan berbagai kerusakan lingkungan yang sangat merugikan masyarakat, antara lain:

  • Kerusakan Habitat Alam: Penambangan ilegal mengganggu keseimbangan ekosistem, merusak habitat flora dan fauna, dan mengancam keberlangsungan kehidupan di sekitar area tambang.
  • Pencemaran Lingkungan: Penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam operasi industri ilegal ini telah menyebabkan polusi udara, tanah, dan air yang membahayakan kesehatan masyarakat dan memperburuk kondisi lingkungan hidup.
  • Kerugian Ekonomi Negara: Penggunaan BBM bersubsidi untuk aktivitas ilegal ini menambah beban negara, yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor yang sah dan produktif.

Tuntutan Lembaga Investigasi Negara

Berdasarkan temuan-temuan yang diperoleh, LIN DPD 16 Jawa Timur menyampaikan beberapa tuntutan sebagai berikut:

  1. Tindakan Tegas dari Pemerintah Kabupaten Tuban Pemerintah Kabupaten Tuban diharapkan segera mengambil langkah-langkah tegas untuk menutup seluruh lokasi tambang ilegal yang beroperasi di wilayahnya dan menghentikan praktik-praktik perusakan lingkungan ini.
  2. Penegakan Hukum oleh Instansi Terkait Instansi-instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Kepolisian harus melakukan penertiban, pengawasan yang lebih ketat, serta penindakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal.
  3. Penyelidikan dan Penindakan Hukum Terhadap Pelaku Para pelaku yang terlibat dalam penambangan ilegal ini harus dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini termasuk sanksi pidana bagi mereka yang terbukti melanggar UU Pertambangan dan UU Perlindungan Lingkungan.
  4. Aparat Hukum Tidak Melindungi Praktik Ilegal Aparat hukum diminta untuk tidak melindungi pelaku tambang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Keberpihakan terhadap praktik ilegal hanya akan semakin merugikan bangsa ini.

Kesimpulan dan Tindak Lanjut

LIN DPD 16 Jawa Timur sangat menyesalkan lambannya penanganan terhadap masalah tambang ilegal ini dan berharap pihak-pihak terkait segera mengambil tindakan nyata dan tegas. Laporan ini juga telah ditembuskan kepada sejumlah pihak berwenang, termasuk Presiden Republik Indonesia, Kabareskrim, Polda Jawa Timur, serta Kementerian ESDM, untuk menunjukkan bahwa masalah ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah pusat.

Tembusan:

  1. Presiden Republik Indonesia
  2. Sekretaris Negara
  3. Polda Jawa Timur
  4. Pemerintah Provinsi Jawa Timur
  5. Kementerian ESDM
  6. Mabes Polri
  7. Kabareskrim Polri

Hormat Kami,
Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *