MAKASSAR – Putusan mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri Makassar. Enam terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Baznas Kabupaten Enrekang akhirnya divonis bebas pada sidang yang digelar, Kamis, 7 Mei 2026.
Putusan ini langsung menjadi perhatian publik karena sebelumnya kasus tersebut menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan uang Rp840 juta dalam penanganan perkara tersebut.
Enam Terdakwa Dinyatakan Bebas
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Makassar, majelis hakim memutuskan bahwa enam terdakwa perkara dana Baznas Enrekang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Vonis bebas itu pun disambut haru oleh keluarga terdakwa dan sejumlah pihak yang sejak awal menilai perkara tersebut sarat polemik.
Putusan bebas ini sekaligus memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat terkait konstruksi awal penanganan kasus yang sebelumnya ramai menjadi perhatian publik di Kabupaten Enrekang.
Dikaitkan dengan Kasus Mantan Kajari Enrekang
Perkembangan terbaru ini tak bisa dilepaskan dari kasus yang kini menjerat mantan Kajari Enrekang, Padeli. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Padeli sebagai tersangka dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang saat menangani perkara dana Baznas Enrekang periode 2021–2024.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, sebelumnya menyebut bahwa tersangka diduga menerima uang sekitar Rp840 juta bersama pihak lain berinisial SL.
Kasus tersebut bermula dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim intelijen dan pengawasan internal Kejaksaan Agung hingga akhirnya dilimpahkan ke penyidik Jampidsus.
Publik kini menyoroti adanya ironi dalam perkara tersebut. Di satu sisi, para terdakwa perkara Baznas divonis bebas oleh pengadilan, sementara di sisi lain, aparat penegak hukum yang menangani perkara justru terseret kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
Reaksi Masyarakat dan Harapan Keadilan
Putusan bebas ini memicu beragam reaksi dari masyarakat Enrekang. Sebagian menganggap vonis tersebut menjadi bukti bahwa proses hukum harus dijalankan secara objektif dan bebas dari kepentingan tertentu.
Masyarakat juga berharap pengusutan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum aparat penegak hukum dapat dibuka secara terang-benderang agar kepercayaan publik terhadap institusi hukum tetap terjaga.
Narasi Penutup
Perkara dana Baznas Enrekang kini memasuki babak baru. Setelah enam terdakwa divonis bebas oleh pengadilan, perhatian publik tertuju pada proses hukum terhadap mantan Kajari Enrekang yang kini ditangani langsung oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
Tim Liputan Investigasi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menghadirkan informasi terbaru secara berimbang, tajam, dan terpercaya kepada masyarakat.
- <a href="https://lembagainvestigasinegara.com/<a href="https://lembagainvestigasinegara.com/kebal-hukum-bos-peti-kifly-sepang-diduga-langgar-uu-minerba-lingkungan-perpajakan-hingga-kuhp-baru-mabes-polri-diminta-turun-tangan”>aktivitas–tambang-timah-ilegal-di-laut-keranggan-tembelok-kian-meresahkan-nelayan-desak-aph-bertindak-tegas”>Aktivitas Tambang Timah Ilegal di Laut Keranggan–Tembelok Kian Meresahkan, Nelayan Desak APH Bertindak Tegas
- PETI Sulut Diduga “Kebal Hukum”, KLHK dan ESDM Didesak Copot Kepala Gakum: 36 Nama Sudah Ditelaah, Tambang Masih Beroperasi
- PT Angkasa Pura Indonesia Cabang Depati Amir Dilaporkan ke Ombudsman RI oleh Divisi Hukum dan HAM DPD LIN Babel








Responses (3)