BANGKA BARAT – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Bangka Belitung mendesak Pemerintah Kabupaten Bangka Barat bersama aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan menertibkan ratusan aktivitas tambang timah ilegal di perairan Tembelok–Keranggan, Kecamatan Muntok.
Desakan ini muncul setelah tim investigasi DPD LIN Babel menemukan maraknya aktivitas penambangan yang dinilai meresahkan masyarakat pesisir dan mengganggu mata pencaharian nelayan setempat.
Ketua DPD LIN Babel, Ahmad Bustani, menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem laut secara masif.
“Kami mendesak Bupati, Wakil Bupati, Polres, hingga TNI Angkatan Laut untuk segera turun langsung dan menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut,” tegasnya dalam keterangan pers, Sabtu (25/04/2026).
Langgar Perda dan Zona Nelayan
Menurut DPD LIN, kawasan perairan Tembelok–Keranggan merupakan zona tangkap nelayan yang dilindungi dalam Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang RZWP3K. Artinya, wilayah ini diperuntukkan untuk perikanan, pelabuhan, dan pariwisata — bukan untuk aktivitas pertambangan.

Namun faktanya, hingga saat ini masih banyak tambang yang beroperasi di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Kami bukan anti tambang, tapi lokasi ini jelas bukan zona tambang. Ini ruang hidup nelayan yang harus dilindungi,” tegas Ahmad.
Dugaan Kebocoran Informasi Razia
DPD LIN Babel juga menyoroti adanya dugaan kebocoran informasi setiap kali aparat akan melakukan razia.
Aktivitas tambang disebut sering berhenti mendadak sebelum penertiban dilakukan, mengindikasikan adanya pihak yang memberikan bocoran kepada para penambang ilegal.
“Setiap ada razia, aktivitas langsung berhenti. Ini patut diduga ada oknum yang membocorkan informasi,” ungkap tim investigasi.
Ancaman Pidana Tegas
DPD LIN menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam:
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Pasal 158)
- Ancaman:
- Penjara maksimal 5 tahun
- Denda hingga Rp100 miliar
- Ancaman:
DPD LIN meminta aparat tidak ragu menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk jika terdapat oknum yang membekingi aktivitas ilegal tersebut.
Nelayan Menjerit: Ponton Ganggu Musim Tangkap
Keluhan keras juga datang dari nelayan setempat yang merasa dirugikan akibat keberadaan ponton tambang di laut.
Seorang nelayan (identitas dirahasiakan) mengungkapkan bahwa saat ini adalah musim ikan bawal, namun mereka kesulitan melaut.
“Bagaimana kami mau pasang jaring kalau laut dipenuhi ponton? Ini sudah sangat mengganggu,” keluhnya.
Nelayan mendesak agar seluruh ponton segera dibersihkan dari wilayah tangkap mereka demi keberlangsungan hidup.
LIN Siap Kawal dan Patroli Intensif
DPD dan DPC LIN Bangka Barat menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan patroli di wilayah tersebut.
Mereka juga mendorong pemerintah daerah untuk:
- Memperketat pengawasan jalur darat dan laut
- Memasang spanduk larangan di titik rawan
- Melakukan inspeksi rutin
“Kami akan terus kawal. Tidak boleh ada lagi tambang di zona nelayan. Ini soal keberlangsungan ekosistem dan kehidupan masyarakat,” tegas tim LIN.
Instruksi Presiden Harus Ditegakkan
DPD LIN menekankan bahwa penindakan tambang ilegal sejalan dengan instruksi Presiden Republik Indonesia yang menegaskan pemberantasan aktivitas ilegal di sektor sumber daya alam.
Penutup
DPD LIN Bangka Belitung berharap langkah tegas dari Pemkab dan APH menjadi titik akhir dari aktivitas tambang ilegal di perairan Tembelok–Keranggan.
Jika dibiarkan, kerusakan lingkungan dan konflik sosial dipastikan akan semakin meluas.
(Humas Media DPD LIN Bangka Belitung)

