BENGKULU SELATAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Bengkulu Selatan menyampaikan desakan kepada pihak kepolisian agar memberikan kejelasan terkait penanganan laporan dugaan pemerasan yang melibatkan seorang pria berinisial TH, yang diduga mengaku sebagai anggota LIN meskipun tidak tercatat sebagai pengurus atau anggota resmi organisasi.
Ketua DPC LIN Bengkulu Selatan, Bertus, mengatakan laporan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Polres Bengkulu Selatan. Menurutnya, TH diduga menggunakan nama LIN untuk melakukan tindakan yang merugikan sejumlah kepala desa dan masyarakat.
“Laporan sudah kami sampaikan sesuai prosedur. Yang menjadi pertanyaan kami, hingga saat ini belum ada perkembangan yang jelas terkait penanganannya. Kami berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian dan transparansi kepada pelapor,”ujar Bertus, Kamis (11/6/2026).

Pertanyakan Legalitas dan Dugaan Pencatutan Nama Organisasi
DPC LIN Bengkulu Selatan menegaskan bahwa berdasarkan data organisasi, TH tidak tercatat sebagai anggota maupun pengurus resmi LIN. Selain itu, yang bersangkutan disebut tidak memiliki Surat Keputusan (SK), Kartu Tanda Anggota (KTA), maupun mandat organisasi yang sah.
Pihak DPC LIN menilai penggunaan nama organisasi tanpa dasar hukum yang jelas dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekaligus mencoreng nama baik lembaga.
Minta Transparansi Penanganan Laporan
Selain mempertanyakan legalitas terlapor, DPC LIN Bengkulu Selatan juga meminta Polres Bengkulu Selatan memberikan informasi perkembangan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Menurut Bertus, transparansi penanganan perkara penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun sebagai pelapor, kami berhak mengetahui perkembangan laporan yang telah kami sampaikan. Jika memang ada kendala atau membutuhkan alat bukti tambahan, kami siap membantu dan melengkapinya,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyudutkan institusi kepolisian, melainkan berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan terbuka.
DPP LIN Tegaskan Tidak Tolerir Penyalahgunaan Nama Organisasi
Terpisah, Ketua Umum LIN, Robi Irawan Wiratmoko, sebelumnya menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak memberikan toleransi terhadap siapa pun yang mencatut atau menggunakan nama LIN untuk kepentingan pribadi maupun tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Menurutnya, setiap kepengurusan maupun anggota resmi LIN wajib memiliki legalitas organisasi yang jelas, termasuk Surat Keputusan kepengurusan dan pelaporan keberadaan organisasi kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di wilayah masing-masing.
“LIN merupakan organisasi yang memiliki struktur dan mekanisme keanggotaan yang jelas. Apabila ada pihak yang mengatasnamakan LIN tanpa dasar yang sah, maka hal tersebut bukan bagian dari organisasi dan harus dipertanggungjawabkan secara pribadi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Robi.
Menunggu Klarifikasi Kepolisian
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bengkulu Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan yang dimaksud. Upaya konfirmasi kepada jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Selatan masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak pelapor, yakni DPC LIN Bengkulu Selatan. Untuk menjaga prinsip keberimbangan informasi dan asas praduga tak bersalah, pihak terlapor maupun Polres Bengkulu Selatan diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, atau hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik.
- Persoalan di SPBU Tababo Berakhir Damai, Kedua Belah Pihak Sepakat Selesaikan Secara Kekeluargaan
- DPP LIN Copot Empat Pejabat Inti Pusat, Ada Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Kelalaian Tugas
- APRESIASI LIN PAPUA BARAT DAYA ATAS KINERJA KEJARI SORONG DALAM PENANGANAN DUGAAN KORUPSI DANA OPERASIONAL KEPALA DAERAH








Response (1)