Surabaya – Langit Surabaya pagi itu diselimuti suasana serius ketika puluhan anggota Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur mendatangi Polrestabes Surabaya. Mereka datang bukan untuk berunjuk rasa, melainkan memberikan dukungan moral kepada Ketua DPD 16 Jatim, Markat N.H, yang dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik.
Rombongan pendamping dipimpin oleh Ketua DPC Kabupaten Pasuruan, Eko Dori, dan Ketua DPC Kabupaten Tuban, Anton, masing-masing bersama jajaran pengurusnya. Mereka kompak menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk solidaritas lembaga terhadap pimpinan mereka yang disebut tengah menghadapi dugaan kriminalisasi atas aktivitas investigatifnya.
“Kami menilai ada kejanggalan dalam proses ini. Ketua kami selama ini bekerja menjalankan fungsi kontrol sosial, membantu masyarakat menemukan kebenaran, bukan melakukan tindak pidana. Maka kami hadir untuk memastikan proses hukum berjalan adil,” ujar Eko Dori, dengan nada tegas.
Senada, Anton menambahkan bahwa lembaga investigasi tidak boleh ditekan ketika menjalankan tugas sesuai aturan.
“Kami menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis lembaga yang memperjuangkan kebenaran. Hukum harus menjadi pelindung rakyat, bukan alat pembungkam,” tegasnya.
LIN DPD 16 Jatim menilai proses hukum yang melibatkan Ketua DPD-nya harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) KUHAP, dan menjamin perlindungan hukum sebagaimana amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Markat N.H sendiri dikenal sebagai figur vokal dalam mengungkap berbagai kasus dugaan penyimpangan di tingkat daerah. Tak sedikit laporannya yang kemudian berujung pada langkah hukum terhadap pihak-pihak tertentu. Hal inilah yang membuat sebagian kalangan menduga bahwa pemanggilan tersebut bisa bermuatan tekanan balik.
“Kami tidak ingin ada upaya melemahkan lembaga yang berdiri atas nama kebenaran. Bila aktivis dibungkam, siapa lagi yang berani membela rakyat kecil?” tambah salah satu anggota LIN yang turut hadir di lokasi.
Meski demikian, seluruh jajaran LIN menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan percaya bahwa penyidik Polrestabes Surabaya akan bersikap profesional serta objektif.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Surabaya belum memberikan pernyataan resmi mengenai substansi pemeriksaan terhadap Markat N.H.
