Ketum LIN Robi Irawan Wiratmoko Bantah Keras Pemberitaan Garis Merah: “Legalitas Kami Jelas, Jangan Giring Opini!”

JAKARTA – Polemik kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Investigasi Negara (LIN) kian memanas setelah muncul pemberitaan dari media online Garis Merah yang mengangkat pernyataan D. Silalahi terkait klaim Ketua Umum LIN. Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum LIN, Robi Irawan Wiratmoko, langsung memberikan bantahan tegas dan menyebut pemberitaan tersebut berpotensi menggiring opini publik yang tidak sesuai fakta hukum.

Dalam pernyataan resminya, Robi menegaskan bahwa kepengurusan LIN yang sah tidak dapat diperdebatkan karena telah memiliki dasar hukum kuat yang dikeluarkan oleh negara.

“Pemberitaan yang menyebut ada kepemimpinan lain itu tidak berdasar. Kami tegaskan, kepengurusan LIN yang sah berada di bawah kepemimpinan kami dan telah disahkan secara resmi oleh Kementerian Hukum dan HAM,” tegas Robi.

Dasar Hukum Tak Terbantahkan: AHU 2025 dan Akta Notaris

Robi menekankan bahwa legalitas organisasi saat ini mengacu pada dokumen resmi negara, yaitu:

  • SK Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0000885.AH.01.08 Tahun 2025
  • SK Menteri Hukum RI Nomor AHU-0000886.AH.01.08 Tahun 2025
  • Akta Notaris Nomor 02 Tanggal 16 Mei 2025 oleh Adi Wahyu Winoto, S.H., M.Kn

Menurutnya, seluruh dokumen tersebut merupakan bukti sah yang tidak bisa dibantah oleh klaim sepihak mana pun.

“Ini bukan sekadar klaim organisasi. Ini dokumen negara. Jadi jangan dipelintir seolah-olah ada dua kepemimpinan,” ujarnya dengan nada tegas.

Sentil Pemberitaan dan Pernyataan Sepihak

Robi juga secara langsung menyinggung pemberitaan dari Garis Merah yang dinilai tidak berimbang karena hanya mengangkat satu sisi tanpa verifikasi menyeluruh terhadap legalitas terbaru organisasi.

“Media seharusnya mengedepankan verifikasi, bukan hanya memuat pernyataan sepihak. Jangan sampai publik disesatkan oleh narasi yang tidak utuh,” tegasnya.

Ia juga menilai pernyataan D. Silalahi dalam pemberitaan tersebut tidak memahami fakta hukum terbaru, termasuk berakhirnya dasar hukum lama.

“AHU lama tahun 2017 sudah berakhir di 2022. Penunjukan PLT saat itu pun tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Sekarang sudah ada AHU perubahan 2025 yang sah. Ini fakta, bukan opini,” tambahnya.

Tidak Ada Dualisme, Hanya Klaim Tak Berdasar

Ketua Umum LIN itu kembali menegaskan bahwa tidak ada dualisme dalam tubuh organisasi. Menurutnya, yang terjadi hanyalah klaim sepihak yang tidak memiliki kekuatan hukum.

“Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada dualisme. Yang ada hanya pihak-pihak yang tidak memahami atau tidak mau menerima legalitas yang sudah jelas,” ujar Robi.

Pesan Tegas untuk D. Silalahi

Dalam pernyataannya, Robi juga memberikan peringatan keras kepada D. Silalahi agar tidak lagi menyampaikan informasi yang dinilai menyesatkan.

“Kami minta kepada Saudara D. Silalahi, baca dengan seksama dokumen organisasi. Jangan merasa paling benar tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Penutup

Dengan merujuk pada SK Kemenkumham RI Nomor AHU-0000885.AH.01.08 Tahun 2025, SK Menteri Hukum RI Nomor AHU-0000886.AH.01.08 Tahun 2025, serta Akta Notaris Nomor 02 Tanggal 16 Mei 2025, kepemimpinan Robi Irawan Wiratmoko ditegaskan sebagai satu-satunya kepengurusan LIN yang sah secara hukum. Bantahan ini sekaligus menjadi klarifikasi keras terhadap pemberitaan Garis Merah yang dinilai belum menyajikan fakta secara utuh dan berimbang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *