Minahasa Tenggara – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak terus menjadi sorotan publik. Di tengah meningkatnya tekanan masyarakat, aktivitas tambang ilegal justru terlihat semakin terang-terangan, memunculkan dugaan kuat adanya jaringan besar yang membekingi operasi tersebut.
Penelusuran di lapangan mengungkap fakta mencengangkan: alat berat masih bebas beroperasi tanpa hambatan berarti, seolah hukum tidak memiliki daya di kawasan tersebut.
Aktivitas Terang-terangan: Excavator Bebas Beroperasi
Tim investigasi menemukan sedikitnya lima unit excavator aktif di lokasi tambang:
- Tiga unit di bagian atas gunung
- Dua unit di bagian bawah
Aktivitas berlangsung secara terbuka, tanpa upaya penyembunyian. Hal ini memicu pertanyaan besar: mengapa praktik ilegal ini seolah dibiarkan?
Seorang penambang manual yang ditemui di lokasi menyebutkan:
“Kalau di atas itu, punya Alen. Kalau di bawah, punya Riski.”
Pernyataan ini memang belum dapat dijadikan bukti hukum, namun menjadi indikasi awal yang memperkuat dugaan adanya penguasaan wilayah oleh pihak tertentu.
Nama Mencuat, Dugaan Semakin Menguat
Nama AT alias Alen Tarore dan Riski kembali disebut-sebut dalam pusaran isu. Meski keduanya dikabarkan telah membantah keterlibatan, dinamika di lapangan justru memperbesar kecurigaan publik.
Dengan skala operasi yang melibatkan alat berat dan sistem kerja terstruktur, banyak pihak menilai mustahil aktivitas ini berjalan tanpa dukungan atau “bekingan” kuat.
Aparat Bungkam, Publik Bertanya
Upaya konfirmasi kepada aparat penegak hukum setempat, termasuk Kapolres dan Kasat Reskrim Minahasa Tenggara, hingga kini belum membuahkan hasil.
Tidak ada klarifikasi.
Tidak ada bantahan.
Tidak ada penjelasan.
Sikap diam ini justru memperkeruh situasi dan memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kalau tidak ada masalah, kenapa harus diam?” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.
Satgas PKH Mulai Bergerak
Di tengah kebuntuan informasi, secercah harapan muncul dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Pihak Satgas menyatakan bahwa laporan terkait aktivitas PETI di Gunung Botak telah diterima dan sedang diproses.
“Informasi sudah masuk. Saat ini tim melakukan identifikasi bertahap, termasuk pengumpulan data, audit, hingga langkah penindakan,” ungkap sumber internal Satgas PKH.
Langkah ini menjadi sinyal awal bahwa negara mulai hadir, meskipun publik berharap proses tersebut tidak berhenti di tahap administratif.
Dugaan Bekingan: Masuk Kategori Kejahatan Serius?
Melihat skala operasi dan keberanian pelaku menjalankan aktivitas secara terbuka, dugaan adanya jaringan kuat di balik PETI semakin sulit diabaikan.
Jika benar terdapat pihak yang membekingi, maka kasus ini berpotensi masuk dalam kategori:
- Kejahatan terorganisir
- Penyalahgunaan kewenangan
- Tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Hal ini tentu membutuhkan penanganan lintas lembaga, termasuk keterlibatan aparat pusat.
Landasan Hukum Sudah Jelas
Aktivitas PETI merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba
- Ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Ancaman pidana bagi perusak lingkungan
Kerusakan ekologis akibat tambang ilegal juga berpotensi berdampak jangka panjang terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar.
Desakan Publik: Jangan Hanya Identifikasi!
Masyarakat kini mendesak aparat dan pemerintah untuk bertindak tegas dan tidak sekadar melakukan pendataan.
Tuntutan publik:
- Penertiban total seluruh aktivitas PETI
- Pengungkapan aktor intelektual di balik tambang ilegal
- Penindakan tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan oknum aparat
- Transparansi proses hukum kepada masyarakat
Ujian Negara di Gunung Botak
Kasus Gunung Botak kini menjadi simbol besar:
apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru tunduk pada kekuatan modal dan jaringan?
Publik tidak lagi membutuhkan janji.
Yang ditunggu adalah tindakan nyata.
“Bongkar sampai akar, atau hukum kehilangan wibawanya.”
Lembaga Investigasi Negara akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.

