News  

“Program SKTL” di Desa Tambakasri Menghilang, Warga Diduga Jadi Korban Modus Berkedok PTSL

MALANG | – Dugaan penyimpangan program pertanahan kembali mencuat di Kabupaten Malang. Kali ini, warga Desa Tambakasri mempertanyakan keberadaan program bertajuk “SKTL” yang sebelumnya disebut-sebut berkaitan dengan program sertifikasi tanah pemerintah. Namun belakangan, program tersebut justru menghilang tanpa kejelasan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, setelah munculnya SP2HP dari Tim Penyidik Tipikor Polres Malang terkait dugaan persoalan program PTSL di Desa Tambakasri, sejumlah dokumen yang disebut sebagai bukti “SKTL” diduga ditarik kembali oleh pihak penyelenggara.

Warga mengaku sebelumnya tergiur dengan penawaran program yang disebut menyerupai PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Dengan berbagai janji manis, masyarakat diminta mendaftar dan menyerahkan sejumlah uang tanpa memahami secara jelas dasar hukum program tersebut.

Belakangan diketahui, program itu diduga bukan bagian resmi dari program Desa Tambakasri maupun program legal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Situasi semakin menimbulkan tanda tanya setelah muncul program baru bernama ILLASPP, yang justru memperlihatkan adanya dugaan ketidaksesuaian data pada dokumen SKTL sebelumnya. Warga menilai pemetaan bidang tanah dalam program ILLASPP tidak sinkron dengan data yang tertulis dalam buku SKTL.

Biaya Rp1,35 Juta Dinilai Tidak Wajar

Yang menjadi sorotan utama adalah besaran biaya yang dipungut kepada warga, yakni mencapai Rp1.350.000 per bidang tanah.

Jumlah tersebut dinilai jauh melampaui ketentuan resmi pemerintah dalam program PTSL yang telah diatur melalui SKB 3 Menteri. Dalam aturan tersebut, biaya maksimal PTSL dibatasi berdasarkan wilayah:

  • Jawa dan Bali: maksimal Rp150.000
  • Sumatra, Kalimantan, Sulawesi: Rp200.000 – Rp350.000
  • Papua, Maluku, dan NTT: maksimal Rp450.000

Biaya resmi tersebut umumnya hanya digunakan untuk kebutuhan administrasi seperti fotokopi, materai, pemasangan patok batas, dan operasional desa.

Namun dalam kasus di Desa Tambakasri, warga mengaku diminta membayar hingga Rp1,35 juta tanpa kuitansi resmi. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pungutan liar bahkan indikasi penipuan berkedok program pemerintah.

Program Mendadak Berhenti

Sejumlah warga juga mengeluhkan bahwa pihak pelaksana program tiba-tiba menghentikan aktivitas SKTL. Kontak penyelenggara sulit dihubungi, sementara janji penerbitan sertifikat yang sebelumnya disebut akan selesai pada Mei 2026 hingga kini belum terealisasi.

Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi dari Kepala Desa Tambakasri, Ngateno, maupun pihak Kecamatan setempat disebut belum memberikan penjelasan yang tegas terkait legalitas program tersebut.

Warga menilai, apabila memang program tersebut resmi, seharusnya terdapat pengumuman atau penjelasan terbuka dari pemerintah desa, kecamatan, maupun pihak BPN.

Sebaliknya, penghentian mendadak dan penarikan dokumen dari peredaran justru memperkuat dugaan adanya persoalan serius di balik program tersebut.

Desa Tambakasri Disebut Tidak Masuk Lokasi PTSL

Berdasarkan informasi yang diterima warga setelah melakukan pengecekan langsung ke Kantor BPN Kabupaten Malang maupun melalui situs resmi ATR/BPN di ATR/BPN, Desa Tambakasri disebut tidak termasuk dalam daftar lokasi program PTSL tahun berjalan.

Hal itu semakin memperkuat dugaan bahwa program SKTL bukan bagian dari program resmi pemerintah.

Kerugian masyarakat akibat program tersebut diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar sepanjang tahun 2025.

Warga Minta APH Bertindak

Masyarakat Desa Tambakasri berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan kasus ini secara profesional dan transparan.

Warga juga meminta Pemerintah Desa, Kecamatan, hingga Pemerintah Kabupaten Malang membuka fakta sebenarnya agar tidak muncul korban-korban baru di kemudian hari.

Maraknya modus penipuan berkedok program pemerintah dinilai menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya di sektor pertanahan yang menyangkut hak kepemilikan warga.

(LIN – Red)

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *