PERINTAH KEJAGUNG DIABAIKAN? Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sorsel Rp9 Miliar Mandek, LIN Soroti Kejati Papua Barat

SORONG SELATAN – Polemik dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sorong Selatan kembali mencuat ke publik. Lembaga Investigasi Negara (LIN) menyoroti mandeknya penanganan kasus meski telah ada perintah resmi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Ketua Dewan Perwakilan Daerah LIN Papua Barat Daya, Jackson Sambow, menegaskan adanya kejanggalan serius dalam proses penegakan hukum yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Kejagung RI sendiri sudah perintahkan kasus ini dibuka kembali. Surat itu kami terima langsung. Ini bukan kabar burung, ini dokumen resmi negara. Tapi sampai sekarang tidak ada perkembangan,” tegas Jackson, Jumat (28/03/2026) di Sorong.

Surat Resmi Kejagung RI Jadi Sorotan

Jackson mengungkapkan, surat resmi tertanggal 20 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), secara tegas memerintahkan Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dana hibah KONI Sorong Selatan periode 2017–2021.

Bahkan, dalam surat tersebut ditegaskan bahwa proses penanganan perkara akan dipantau langsung oleh Direktur Pengendali dan Operasi Jampidsus.

Namun fakta di lapangan justru berbeda.

“Tidak ada pemanggilan saksi baru, tidak ada informasi resmi. Kesan yang muncul, kasus ini seperti direm kembali,” ujarnya.


Laporan Tiga Tahun Tanpa Kepastian

Perjuangan mengungkap kasus ini telah berlangsung sejak 2 Juni 2022, saat laporan pertama diajukan ke Kejati Papua Barat.

Awalnya, proses penyelidikan berjalan dan para pelapor sempat diperiksa di Kejaksaan Negeri Sorong. Namun secara mengejutkan, kasus tersebut dihentikan tanpa kejelasan yang memadai.

LIN bahkan mengaku memiliki dokumen resmi yang menyatakan kasus tidak dapat dilanjutkan.

“Kasus ini mendadak dihentikan setelah adanya pertemuan Ketua KONI Sorsel dengan Kajati Papua Barat. Ini yang menimbulkan kecurigaan besar,” ungkap pihak LIN.

Dugaan Konflik Kepentingan Muncul

Kecurigaan semakin menguat setelah ditemukannya sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan.

Sedikitnya enam paket pekerjaan interior di kantor bupati, wakil bupati, dan sekda dengan nilai lebih dari Rp4 miliar dalam APBD Perubahan 2022 diduga dipecah agar bisa menggunakan mekanisme penunjukan langsung.

“Informasi yang kami terima dari internal menyebutkan pekerjaan itu terkait pihak tertentu. Ini yang memunculkan dugaan konflik kepentingan,” beber sumber LIN.

Dana Hibah Rp9 Miliar Dipertanyakan

Dana hibah KONI Sorong Selatan yang dipersoalkan mencapai Rp9,025 miliar untuk periode 2017–2020. Jumlah tersebut belum termasuk anggaran tahun 2021 yang kemudian dialihkan ke Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga.

Menurut LIN, angka tersebut sangat besar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik.

“Itu uang rakyat. Masyarakat berhak tahu ke mana alirannya,” tegas Jackson.

LIN Desak Kejelasan dan Transparansi

LIN menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut dari Kejati Papua Barat, mereka siap membawa persoalan ini ke tingkat nasional dan ruang publik yang lebih luas.

“Pertanyaan kami sederhana: apakah surat Kejagung itu perintah atau hanya formalitas? Kalau perintah, kenapa tidak dijalankan?” pungkasnya.

Catatan Redaksi

“Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di daerah. Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk memastikan transparansi dan keadilan benar-benar ditegakkan”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *