SKANDAL SOLAR SUBSIDI MENGUAK! SPBU ROONG DIDUGA JADI “LADANG TAP-TAP” — NEGARA RUGI, RAKYAT MENJERIT

Minahasa – Dugaan praktik penyimpangan distribusi BBM subsidi kembali mengguncang publik Sulawesi Utara. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SPBU Roong, Tondano Barat (No. 74.956.16), yang diduga kuat melakukan pengisian solar subsidi menggunakan jerigen (dikenal sebagai “gelong” atau praktik “tap-tap”) secara bebas dan terang-terangan.

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas tersebut berlangsung nyaris tanpa hambatan. Sejumlah kendaraan dan jerigen terlihat keluar-masuk area SPBU dengan ritme yang mencurigakan. Praktik ini seolah berjalan normal, tanpa pengawasan ketat—memicu tanda tanya besar soal fungsi kontrol distribusi BBM subsidi.

Pelanggaran Berlapis: Dari Aturan Internal hingga Ancaman Pidana

Larangan pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen tanpa rekomendasi resmi telah ditegaskan oleh PT Pertamina (Persero). Aturan ini dibuat untuk memastikan subsidi tepat sasaran—yakni masyarakat kecil dan sektor produktif.

Namun, dugaan praktik “tap-tap” di SPBU Roong berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
    Pasal 53–55 mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (klaster energi)
    Mempertegas sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pelanggaran distribusi energi.
  • Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
    Mengatur secara spesifik penyaluran dan harga jual BBM bersubsidi, termasuk pembatasan konsumen.
  • Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Regulation
    Mengatur pengawasan distribusi BBM agar tepat sasaran.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
    Pasal terkait penyalahgunaan kewenangan dan potensi keterlibatan pihak tertentu dalam praktik ilegal.

Suara Rakyat: “Kami Antre, Mereka Bebas Isi Jerigen!”

Kemurkaan masyarakat kian memuncak. Kelangkaan solar yang sering terjadi di tingkat konsumen kecil diduga kuat berkaitan dengan praktik seperti ini.

“Kami nelayan dan sopir kecil sering tidak kebagian. Tapi jerigen bisa isi bebas. Ini bukan sekadar pelanggaran, ini ketidakadilan,” ujar seorang warga dengan nada kesal.

Fenomena “tap-tap” sendiri kerap dikaitkan dengan rantai distribusi ilegal—di mana BBM subsidi dikumpulkan untuk dijual kembali ke industri atau pihak tertentu dengan harga non-subsidi.

 Desakan Investigasi Total: Audit, Bekukan, Proses Hukum!

Publik kini menuntut langkah konkret dan cepat dari:

  • Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi
  • Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)
  • Aparat penegak hukum (Polri & Kejaksaan)

Langkah yang didesak antara lain:

  • Audit investigatif menyeluruh terhadap SPBU
  • Pembekuan hingga pencabutan izin operasional
  • Penindakan pidana terhadap oknum terlibat
  • Penelusuran jaringan distribusi ilegal (mafia BBM subsidi)

Alarm Keras: Mafia BBM atau Pembiaran Sistemik?

Kasus ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi berpotensi menjadi pintu masuk membongkar praktik mafia BBM subsidi yang lebih luas. Jika dibiarkan, negara berpotensi mengalami kerugian besar, sementara masyarakat kecil terus menjadi korban ketidakadilan distribusi energi.

Pertanyaannya kini menggantung:
Apakah aparat akan bertindak tegas, atau praktik ini kembali “hilang” tanpa jejak?

Investigasi terus menelusuri kasus ini hingga tuntas.
Jika Anda memiliki informasi tambahan terkait praktik serupa, kirimkan laporan Anda—karena transparansi adalah kunci melawan penyimpangan. (Humas DPD LIN)