Kota Bekasi – Proyek revitalisasi Pasar Bantargebang, Kota Bekasi, kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang telah berjalan sejak tahun 2019 itu hingga kini disebut belum rampung dan diduga mengalami berbagai permasalahan, mulai dari keterlambatan pekerjaan hingga dugaan ketidaksesuaian antara nilai proyek dan progres fisik di lapangan.
Pada Senin, 25 Mei 2026, media Teropongrakyat.co menyampaikan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Bekasi terkait perkembangan proyek tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Romi Payan, S.E., M.M., mengungkapkan bahwa pihak dinas telah melakukan pemanggilan terhadap pelaksana proyek, PT Javana Arta Perkasa, namun perusahaan disebut tidak memenuhi undangan klarifikasi.
“Kami sudah memanggil, namun pihak Javana tidak hadir,” ujar Romi kepada awak media.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pemutusan kontrak kerja sama dengan PT Javana Arta Perkasa, Romi mengisyaratkan bahwa langkah tersebut sedang menjadi pertimbangan Pemerintah Kota Bekasi.
“Ya, kita maunya putus kontrak, tetapi pihak Javana diundang tidak hadir,” katanya.
Pernyataan tersebut menguatkan indikasi bahwa Pemerintah Kota Bekasi tengah mengevaluasi kelanjutan proyek revitalisasi Pasar Bantargebang yang dinilai belum berjalan sesuai target.
Dalam kesempatan yang sama, permintaan awak media untuk mendokumentasikan pertemuan melalui foto tidak mendapat persetujuan dari pihak dinas.
“Tidak usah, Pak,” ucap Romi singkat sebelum mengakhiri pertemuan.
LIN Jabar Ajukan Permohonan Audit Investigatif
Masih pada tanggal yang sama, Calon Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Jawa Barat, Rudi Hartono, mengajukan surat permohonan audit investigatif kepada Inspektorat Kota Bekasi terkait proyek revitalisasi Pasar Bantargebang.
Permohonan tersebut diterima oleh bagian penerima surat di Inspektorat Kota Bekasi. Berdasarkan keterangan staf penerima, pihak Inspektorat akan menindaklanjuti surat tersebut dan menghubungi pihak terkait untuk proses selanjutnya.
Menurut Rudi Hartono, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta sebagai bentuk kepedulian terhadap pembangunan fasilitas publik.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan, terdapat sejumlah temuan yang menjadi dasar permohonan audit, antara lain:
1. Waktu Pelaksanaan Dinilai Molor
Proyek revitalisasi Pasar Bantargebang berjalan sejak tahun 2019 berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 007/JAP-MOU/BKS/VIII/2019. Namun hingga Mei 2026, proyek tersebut disebut belum selesai.
2. Realisasi Fisik Dinilai Tidak Seimbang dengan Nilai Proyek
Nilai proyek diperkirakan mencapai Rp43 miliar, sementara progres fisik di lapangan disebut baru mencapai sekitar 40 persen dan diduga tidak menunjukkan perkembangan signifikan sejak pertengahan tahun 2022.
3. Diduga Ada Ketidaksesuaian Penarikan Dana
Dalam surat permohonan audit disebutkan bahwa dana yang telah ditarik dari para pedagang oleh PT Javana Arta Perkasa diperkirakan mencapai Rp70 miliar. Dengan nominal tersebut, proyek dinilai seharusnya telah dapat diselesaikan.
4. Fasilitas Umum Belum Dikerjakan
Sejumlah fasilitas umum di kawasan Pasar Bantargebang disebut hingga saat ini belum mulai dikerjakan.
Atas dasar temuan tersebut, Rudi Hartono menduga terdapat potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek dan kemungkinan terjadinya wanprestasi oleh pihak pelaksana.
“Kami meminta Inspektorat Kota Bekasi segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Apabila tidak ada tindak lanjut, kami akan menyampaikan persoalan ini kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Rudi Hartono.
Dalam suratnya, LIN meminta Inspektorat Kota Bekasi untuk:
- Melakukan audit menyeluruh terhadap aspek keuangan, fisik, dan administrasi proyek revitalisasi Pasar Bantargebang sejak tahun 2019;
- Memeriksa aliran dana yang disebut mencapai sekitar Rp70 miliar yang berasal dari para pedagang;
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Bekasi, Ketua DPRD Kota Bekasi c.q. Komisi II, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, serta Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Investigasi Negara (DPP LIN).
Hingga berita ini diturunkan, PT Javana Arta Perkasa belum memberikan tanggapan resmi terkait pemanggilan oleh Disperindag Kota Bekasi maupun permohonan audit investigatif yang diajukan kepada Inspektorat Kota Bekasi.







Response (1)