News  

Karyawan Toko di Manado Pertanyakan Dugaan Penahanan Manajer dan Deportasi Pemilik Usaha.

MANADO — Sejumlah karyawan sebuah toko di Kota Manado, Sulawesi Utara, mempertanyakan tindakan Kantor Imigrasi Manado yang mereka duga membawa dan memeriksa manajer toko, Anita Pangauan, pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Menurut keterangan sejumlah pekerja, Anita dibawa oleh seorang petugas yang oleh mereka dikenali bernama Maman ke Kantor Imigrasi Manado sekitar pukul 15.58 WITA. Para karyawan mengaku tidak mengetahui secara jelas dasar pemanggilan maupun pemeriksaan tersebut.

Mereka menyebut Anita diminta memberikan keterangan terkait informasi mengenai keluarga pemilik usaha, termasuk keberadaan anak pemilik usaha yang disebut masih berusia sekitar 10 tahun.

“Kami hanya karyawan. Kami tidak mengetahui informasi pribadi keluarga bos. Kami mempertanyakan mengapa manajer kami harus dibawa dan diperiksa terkait persoalan tersebut,” ujar salah seorang karyawan.

Pemeriksaan Berlangsung Hingga Malam

Para karyawan mengatakan pemeriksaan terhadap Anita berlangsung hingga sekitar pukul 20.00 WITA. Mereka mengaku menunggu di sekitar Kantor Imigrasi selama proses pemeriksaan berlangsung.

Menurut keterangan pekerja, Anita kemudian dilepaskan setelah kondisi fisiknya menurun karena belum makan dalam waktu cukup lama.

Klaim mengenai durasi pemeriksaan dan kondisi Anita tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada Kantor Imigrasi Manado maupun pihak terkait.

Persoalkan Deportasi Pemilik Usaha

Para pekerja juga mengaitkan persoalan tersebut dengan tindakan keimigrasian terhadap pemilik toko yang disebut merupakan warga negara asing.

Menurut keterangan para karyawan, pemilik usaha telah dideportasi pada 10 Agustus 2026. Mereka mempertanyakan dasar serta prosedur keputusan tersebut, termasuk apakah pihak yang bersangkutan telah menerima dokumen atau keputusan tertulis sebagaimana mestinya.

Namun, informasi mengenai status keimigrasian pemilik usaha, dasar deportasi, serta seluruh proses administratifnya belum dapat dipastikan secara independen.

Karena itu, diperlukan penjelasan resmi dari Kantor Imigrasi Manado mengenai alasan tindakan keimigrasian tersebut, dasar hukumnya, serta status perkara yang bersangkutan.

Karyawan Khawatir Kehilangan Pekerjaan

Para pekerja mengaku khawatir persoalan keimigrasian pemilik usaha akan berdampak terhadap keberlangsungan operasional toko dan mata pencaharian mereka.

“Kalau toko ditutup, kami yang bekerja di sini juga kehilangan pekerjaan. Kami hanya ingin mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum,” kata seorang pekerja.

Mereka menegaskan tidak bermaksud membela pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Menurut mereka, yang dibutuhkan adalah kepastian mengenai status usaha dan perlindungan terhadap pekerja lokal yang menggantungkan penghasilan dari toko tersebut.

Klaim Adanya Ancaman Penutupan Toko

Selain mempertanyakan pemeriksaan terhadap manajer, para karyawan juga mengaku pernah mendapatkan pernyataan yang mereka tafsirkan sebagai ancaman bahwa toko dapat ditutup apabila informasi mengenai keluarga pemilik usaha tidak diberikan.

Klaim tersebut belum terverifikasi dan perlu dikonfirmasi secara langsung kepada Kantor Imigrasi Manado maupun petugas yang disebut terlibat.

Para pekerja juga menyampaikan tudingan mengenai dugaan perilaku tidak patut selama proses pemeriksaan, termasuk klaim bahwa mereka melihat petugas mengonsumsi makanan dan minuman beralkohol ketika pemeriksaan berlangsung.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh tudingan tersebut masih berupa keterangan sepihak dari para pekerja dan belum merupakan fakta yang telah terverifikasi. Pihak yang dituduh berhak memberikan klarifikasi dan bantahan.

Soroti Keterlibatan Anak di Bawah Umur

Persoalan lain yang menjadi perhatian pekerja adalah informasi mengenai anak pemilik usaha yang disebut masih berusia sekitar 10 tahun.

Para pekerja mempertanyakan alasan informasi mengenai anak di bawah umur tersebut muncul dalam proses pemeriksaan terhadap manajer maupun persoalan keimigrasian orang tuanya.

Mereka meminta agar setiap tindakan yang berkaitan dengan anak dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Minta Imigrasi dan Pemerintah Berikan Penjelasan

Atas persoalan tersebut, para karyawan meminta Kantor Imigrasi Manado memberikan penjelasan resmi mengenai pemeriksaan terhadap Anita Pangauan, termasuk dasar pemanggilan, status pemeriksaan, serta alasan Anita diminta memberikan keterangan mengenai keluarga pemilik usaha.

Mereka juga meminta adanya penjelasan mengenai status dan dasar keputusan deportasi terhadap pemilik usaha serta kaitannya dengan keberlangsungan toko.

Selain kepada pihak imigrasi, para pekerja berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian apabila ditemukan persoalan hukum dalam proses tersebut.

Mereka meminta agar setiap tindakan terkait pemeriksaan, deportasi, maupun kemungkinan penutupan usaha dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

Redaksi Buka Ruang Hak Jawab

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dasar pemeriksaan Anita Pangauan, status keputusan terhadap pemilik usaha, serta tudingan adanya ancaman penutupan toko masih memerlukan konfirmasi resmi dari Kantor Imigrasi Manado.

Portal Media LIN  membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kantor Imigrasi Manado, petugas yang disebut dalam pemberitaan, pemilik usaha, maupun pihak terkait lainnya <a href="https://lembagainvestigasinegara.com/lin-babel-ajak-masyarakat-semarakkan-hut-ke-81-ri-dengan-semangat-persatuan-dan-gotong-royong”>untuk memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan para pekerja dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum terdapat keterangan resmi maupun bukti yang dapat diverifikasi.

📚 Artikel Terkait:

Responses (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *