EKSPLORASI ILEGAL DI KAWASAN KONSERVASI! Manguni Terancam Rusak Permanen

Minahasa Tenggara – Aktivitas PETI di kawasan Manguni Kecil/Rotan Hill tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlangsungan lingkungan hidup. Kawasan yang masuk dalam zona konservasi Kebun Raya Megawati Soekarnoputri kini terancam rusak akibat eksploitasi tanpa kendali.

Penggunaan alat berat seperti excavator mempercepat degradasi lingkungan, mulai dari kerusakan hutan, pencemaran air, hingga hilangnya habitat alami.

Nama Andre Lasut alias Toni kembali mencuat sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

Pakar lingkungan menilai, jika tidak segera dihentikan, dampaknya bisa bersifat permanen dan merugikan generasi mendatang.

Dasar Hukum:

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    • Pasal 98: Perusakan lingkungan dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
  • UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
    • Pasal 50: Larangan melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan.
  • UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
    • Mengatur perlindungan kawasan konservasi dari eksploitasi.

Pernyataan Prabowo Subianto menjadi peringatan keras bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap praktik ilegal yang merusak lingkungan.

Masyarakat kini mendesak Polda Sulawesi Utara untuk tidak lagi diam. Evaluasi menyeluruh terhadap Kapolres Minahasa Tenggara dan Kapolsek Ratatotok dianggap mendesak, bahkan pencopotan dinilai sebagai langkah yang pantas jika terbukti lalai atau membiarkan praktik ilegal tersebut.

Lebih jauh, publik meminta intervensi langsung dari Mabes Polri, Satgas PKH, hingga Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk turun tangan tanpa kompromi.

Pernyataan tegas Presiden Prabowo Subianto kini kembali menggema dan seolah menjadi tamparan keras bagi aparat di lapangan:

“Jangan sampai ada oknum TNI dan Polri terlibat dalam praktik ilegal. Kapolri harus bersihkan diri, TNI bersihkan diri!”

Pernyataan ini bukan sekadar imbauan—melainkan perintah moral dan politik yang harus dijalankan tanpa tawar-menawar.

Jika dugaan aktivitas PETI ini terus berlangsung tanpa tindakan, maka patut diduga ada yang bermain di belakang. Dan jika itu benar, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, tetapi sudah masuk kategori kejahatan terorganisir yang mencederai institusi negara.

Kerusakan lingkungan di kawasan konservasi seperti Kebun Raya Megawati Soekarnoputri bukan hanya soal hari ini—ini adalah ancaman bagi generasi mendatang. Hutan dirusak, ekosistem dihancurkan, dan negara seolah dipermalukan di hadapan pelaku ilegal.

Kini publik menunggu:
Apakah aparat akan menjalankan perintah Presiden?
Atau justru membiarkan hukum terus diinjak-injak?

Jika dibiarkan, Manguni bisa menjadi contoh nyata kegagalan negara dalam menjaga kekayaan alamnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *