Truk Tangki Diduga Angkut Solar Tanpa Dokumen Resmi, Melintas Bebas di Lamongan

Lamongan – Sebuah truk tangki milik PT Kharisma Dwi Makmur diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa dilengkapi dokumen resmi saat hilir mudik melintasi wilayah hukum Kabupaten Lamongan. Truk tangki tersebut diketahui menggunakan nomor polisi B 9031 VFU.

Peristiwa itu terpantau pada Minggu, 25 Januari 2025, ketika kendaraan tersebut melintas di Lamongan. Sopir truk sempat dihentikan dan dimintai keterangan adanya aduan dari masyarakat dugakan penyalahgunakan barang bersubsidi oleh Ketua DPD LIN MARKAT NOR HADI Jawa Timur. Namun, saat dilakukan pemeriksaan awal, sopir hanya mampu menunjukkan surat jalan, tanpa disertai dokumen pendukung penting lainnya seperti Letter of Order (LO), Delivery Order (DO), maupun faktur resmi pengiriman BBM.

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan sopir, solar yang diangkut tersebut diambil dari wilayah Kecamatan Menganti,Kabupaten Gresik. Padahal, di wilayah tersebut diketahui tidak terdapat depo resmi Pertamina,sehingga asal-usul BBM yang diangkut menimbulkan tanda tanya besar dan dugaan adanya penyimpangan distribusi.

Jika benar solar yang diangkut merupakan BBM bersubsidi dan tidak dilengkapi dokumen resmi, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.Dalam ketentuan undang-undang tersebut, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Undang-undang Migas tersebut menjadi dasar hukum dan tolak ukur penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran di sektor minyak dan gas bumi. Apabila terbukti terjadi perbuatan melawan hukum, pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Atas temuan tersebut, Polres Lamongan didesak untuk segera mengambil langkah tegas dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengamankan truk tangki beserta muatannya,guna memastikan legalitas dokumen dan asal BBM yang diangkut, sekaligus mencegah potensi kerugian negara dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *