MALANG – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan rabat beton yang bersumber dari Dana Desa kembali mencuat. Kali ini sorotan mengarah ke pekerjaan jalan kampung di RT 41/RW 11, Gunung Tumo, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Lembaga Investigasi Negara (LIN) menyatakan menemukan sejumlah indikasi yang menurut mereka perlu segera diuji dan diaudit oleh aparat penegak hukum (APH), khususnya terkait mutu pekerjaan, penggunaan material, kesesuaian volume, RAB, serta pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan.
LIN menegaskan, temuan tersebut masih merupakan dugaan dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, audit dokumen, serta proses hukum yang objektif.
Campuran Beton Jadi Sorotan
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan pada 22 Juli 2025, tim LIN mengaku memperoleh keterangan dari pekerja mengenai komposisi material yang digunakan dalam pengerjaan rabat beton.

Komposisi yang disebut digunakan di lapangan yakni:
½ sak semen + 3 bagian pasir + 4 bagian koral.
LIN mempertanyakan apakah komposisi tersebut telah sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen perencanaan dan kontrak pekerjaan.
Persoalannya bukan sekadar berapa banyak semen yang dituangkan ke dalam adukan. Untuk memastikan sebuah pekerjaan beton memenuhi mutu yang dipersyaratkan, diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mix design, mutu material, dimensi pekerjaan, volume, metode pelaksanaan, serta hasil pengujian beton.
Karena itu, LIN mendesak agar tidak ada pihak yang hanya berpegang pada pengakuan atau pemeriksaan visual. Core drill dan pengujian laboratorium dinilai menjadi langkah penting untuk mengetahui mutu beton yang benar-benar terpasang.
Bukan Sekadar Soal Semen, Volume dan Uang Juga Harus Dibuka
LIN menduga persoalan dapat menjadi lebih serius apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian antara pekerjaan fisik dengan RAB, gambar teknis, spesifikasi, dan laporan pertanggungjawaban.

Jika volume pekerjaan dalam dokumen berbeda dengan volume riil di lapangan, sementara pembayaran dilakukan berdasarkan volume yang lebih besar, maka terdapat potensi kerugian keuangan negara yang harus dihitung secara resmi oleh auditor berwenang.
Demikian pula apabila material yang digunakan tidak memenuhi spesifikasi tetapi pekerjaan tetap dinyatakan selesai dan dibayarkan, kondisi tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui siapa yang merencanakan, siapa yang melaksanakan, siapa yang memeriksa, dan siapa yang menyatakan pekerjaan tersebut memenuhi syarat.
LIN menilai seluruh rantai pertanggungjawaban tersebut harus dibuka secara transparan.
LIN Soroti Peran PPK Desa dan TPK
Sorotan LIN tidak hanya tertuju pada pekerja di lapangan. Organisasi tersebut meminta APH menelusuri peran PPK Desa, TPK Desa, pihak pelaksana/rekanan apabila ada, serta pihak yang memiliki fungsi pendampingan dan pengawasan.
“Ini bukan persoalan kecil apabila benar ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Kami meminta APH membuktikan secara objektif apakah terjadi kesalahan administrasi, kelalaian, atau justru terdapat kesengajaan yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” tegas LIN.
LIN juga menyebut adanya dugaan bahwa pola pekerjaan serupa pernah terjadi di sejumlah titik lain. Namun, informasi tersebut menurut LIN harus diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan dokumen sebelum dapat dinyatakan sebagai fakta.
Dugaan Arogansi Jangan Sampai Mengaburkan Substansi
LIN mengungkapkan, sebelum membawa persoalan tersebut ke jalur hukum, pihaknya mengaku telah berharap adanya mediasi untuk memperoleh penjelasan dan pertanggungjawaban dari pihak yang terlibat.
Namun, menurut LIN, proses komunikasi tersebut justru tidak menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.
LIN bahkan mengklaim adanya sikap arogan dan tantangan berkelahi dari oknum yang mereka sebut berkaitan dengan perangkat desa dan PPK.
LIN menegaskan bahwa persoalan utamanya bukan konflik personal.
Yang dipersoalkan adalah uang publik, kualitas pembangunan, dan pertanggungjawaban Dana Desa.
APH Diminta Jangan Berhenti pada Pemeriksaan Administrasi
LIN mendesak Kejaksaan Negeri Malang, Polres Malang, serta Inspektorat Kabupaten Malang untuk tidak hanya memeriksa berkas administrasi.
Menurut LIN, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh dengan membandingkan:
- RAB dengan realisasi pekerjaan;
- SPK/kontrak dengan pekerjaan fisik;
- volume dalam dokumen dengan volume riil;
- spesifikasi teknis dengan material yang digunakan;
- dokumentasi pekerjaan 0%, 50%, dan 100%;
- laporan pertanggungjawaban dengan kondisi lapangan;
- serta hasil pembayaran dengan progres pekerjaan sebenarnya.
Jika diperlukan, pemeriksaan teknis dapat dilengkapi dengan pengukuran dimensi jalan, penghitungan volume, pengambilan sampel beton, core drill, dan pengujian laboratorium.
Langkah tersebut penting agar dugaan tidak berhenti sebagai tuduhan, tetapi dapat diuji menggunakan bukti teknis dan audit yang dapat dipertanggungjawabkan.
LIN Siapkan Langkah Hukum
LIN menyatakan akan melanjutkan investigasi dengan mengumpulkan bukti dan dokumen pendukung.
Sejumlah langkah yang disebut akan ditempuh antara lain:
- Mengumpulkan RAB, SPK, dokumentasi pekerjaan, serta dokumen pertanggungjawaban.
- Melakukan pemeriksaan dan pengukuran fisik pekerjaan.
- Mengupayakan pengujian teknis beton melalui laboratorium yang kompeten.
- Melaporkan dugaan penyimpangan kepada Kejaksaan Negeri Malang dan Polres Malang.
- Meminta Inspektorat Kabupaten Malang melakukan audit terhadap pekerjaan.
- Meminta pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya selisih volume maupun pembayaran.
- Membuka ruang pengaduan masyarakat untuk memperoleh informasi tambahan mengenai penggunaan Dana Desa.
LIN juga meminta masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan pembuktian kepada lembaga yang berwenang.
“Dana Desa Bukan Uang Pribadi”
LIN menegaskan bahwa Dana Desa merupakan anggaran publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan jalan yang cepat rusak sementara anggaran sudah dinyatakan terserap. Kalau memang pekerjaan sesuai spesifikasi, silakan buktikan melalui dokumen dan pengujian teknis. Kalau tidak sesuai, APH harus menindaklanjutinya,” tegas LIN.
LIN meminta APH bekerja secara profesional dan tidak tebang pilih. Menurut mereka, apabila hasil audit dan pemeriksaan teknis nantinya membuktikan adanya kerugian keuangan negara serta unsur pidana, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Pada akhirnya, pertanyaan besarnya sederhana: apakah pekerjaan rabat beton tersebut benar-benar sesuai RAB dan spesifikasi, atau terdapat penyimpangan yang selama ini luput dari pengawasan?
Jawabannya tidak boleh ditentukan oleh klaim salah satu pihak.
Dokumen harus dibuka. Fisik harus diukur. Beton harus diuji. Anggaran harus diaudit. Dan jika ditemukan unsur pidana, hukum harus berjalan.







