Hukum  

Jaksa Ungkap Dugaan Penyembunyian Emas 72 Kilogram di Rumah Sentul

Jaksa Ungkap Dugaan Penyembunyian Emas 72 Kilogram di Rumah Sentul

KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Jaksa penuntut umum mengungkap dugaan penyembunyian harta kekayaan dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026. Perkara tersebut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Dalam uraian dakwaan, jaksa menyatakan Febrie diduga menyembunyikan atau menyamarkan uang dan emas yang diyakini berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Menurut jaksa, perbuatan itu diduga dilakukan Febrie baik seorang diri maupun bersama Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin. Uraian tersebut menjadi bagian penting dalam perkara karena menyangkut dugaan upaya mengaburkan asal-usul serta keberadaan harta yang diduga diperoleh dari tindak pidana. Jaksa menyampaikan dugaan tersebut sebagai rangkaian perbuatan yang tercantum dalam surat dakwaan dan akan diuji melalui proses persidangan.

Jaksa juga menyebut harta tersebut ditempatkan di sejumlah lokasi. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah sebuah rumah di kawasan Sentul, yang diduga digunakan untuk menyimpan emas dengan jumlah mencapai 72 kilogram. Selain emas, dakwaan juga memuat dugaan adanya uang yang disembunyikan atau disamarkan melalui penempatan di tempat-tempat tertentu. Penempatan itu, menurut uraian jaksa, berkaitan dengan dugaan upaya menjaga agar harta tersebut tidak mudah diketahui atau ditelusuri.

Pengungkapan dalam persidangan ini belum menjadi putusan pengadilan mengenai kesalahan terdakwa. Seluruh dugaan yang disampaikan jaksa masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta persidangan. Pihak terdakwa juga memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan dan mengajukan pembelaan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Dengan demikian, perkara ini akan bergantung pada penilaian majelis hakim terhadap keseluruhan bukti dan argumentasi yang diajukan selama persidangan.

Salah satu lokasi yang disebut dalam dakwaan adalah sebuah brankas yang berada di rumah Sentul. Lokasi tersebut disebut beralamat di Jalan Parahyangan Golf Nomor 2–4, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyebutan alamat itu menjadi bagian dari uraian mengenai dugaan penyembunyian emas seberat 72 kilogram yang diungkap jaksa dalam perkara tersebut.

Dalam keterangan lokasi, rumah Sentul juga disebut berada di RT 3/RW 8, Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang. Dengan demikian, terdapat dua penyebutan alamat yang merujuk pada lokasi yang sama, yakni alamat di kawasan Jalan Parahyangan Golf dan keterangan administratif berupa RT, RW, desa, serta kecamatan. Informasi tersebut disampaikan untuk menjelaskan tempat brankas yang tercantum dalam dakwaan.

Lokasi itu berada di wilayah Kabupaten Bogor, tepatnya dalam kawasan Kecamatan Babakan Madang. Penyebutan nama Sentul digunakan sebagai penanda lokasi rumah sebagaimana tertulis dalam uraian perkara. Sementara itu, alamat Jalan Parahyangan Golf Nomor 2–4 memberikan keterangan yang lebih spesifik mengenai tempat yang dimaksud. Keterangan RT 3/RW 8, Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang melengkapi informasi lokasi tersebut tanpa mengubah rincian alamat yang dicantumkan dalam dakwaan.

Dalam konteks pemberitaan perkara, lokasi brankas perlu dibedakan dari informasi lain yang tidak tercantum dalam uraian sumber. Fakta yang disampaikan di sini terbatas pada penyebutan rumah Sentul sebagai lokasi brankas, berikut alamat Jalan Parahyangan Golf Nomor 2–4, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, serta keterangan RT 3/RW 8, Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang. Rincian itu menjadi dasar pengenalan lokasi sebagaimana diungkapkan jaksa.

Jaksa menguraikan bahwa ruang brankas yang berada di rumah Sentul hanya dapat diakses oleh Don Ritto alias Idon. Keterangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari uraian dakwaan dalam persidangan yang membahas dugaan penyembunyian emas seberat 72 kilogram. Dalam uraian itu, jaksa menempatkan akses terhadap ruang brankas sebagai salah satu informasi yang berkaitan dengan keberadaan emas tersebut.

Menurut keterangan jaksa di persidangan, akses yang terbatas itu membuat Don Ritto alias Idon disebut sebagai satu-satunya pihak yang dapat membuka atau memasuki ruang brankas. Jaksa tidak menyebutkan adanya pihak lain yang memiliki akses ke ruangan tersebut. Informasi mengenai akses itu disampaikan untuk menjelaskan kondisi ruang penyimpanan sebagaimana tercantum dalam dakwaan.

Uraian jaksa tersebut merupakan bagian dari materi perkara yang sedang diperiksa oleh pengadilan. Karena itu, keterangan mengenai akses brankas hanya dimiliki Don Ritto alias Idon perlu dipahami sebagai paparan jaksa dalam persidangan, bukan sebagai kesimpulan tambahan di luar isi dakwaan. Penilaian atas keterangan tersebut tetap menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara, termasuk pembuktian terhadap fakta-fakta yang diajukan di hadapan majelis hakim.

Jaksa mengungkapkan bahwa ruang brankas di rumah yang berada di kawasan Sentul disebut menyimpan emas dengan berat total 72 kilogram. Keterangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari uraian mengenai temuan yang dikaitkan dengan perkara dan dugaan penyembunyian harta sebagaimana tercantum dalam dakwaan. Penyebutan berat emas itu menjadi salah satu poin utama dalam pemaparan jaksa mengenai isi ruang brankas tersebut.

Selain emas, jaksa juga menyatakan bahwa di dalam ruang brankas ditemukan uang tunai dalam berbagai mata uang. Keterangan itu disampaikan tanpa merinci nilai keseluruhan maupun rincian mata uang yang dimaksud. Dengan demikian, fakta yang diungkap dalam persidangan mencakup keberadaan emas seberat 72 kilogram dan uang tunai dengan denominasi yang beragam, berdasarkan uraian jaksa.

Informasi mengenai isi brankas tersebut tetap perlu ditempatkan dalam konteks keterangan jaksa dan materi dakwaan yang sedang dibahas. Jaksa menyebut temuan itu untuk menggambarkan barang-barang yang diduga berada di ruang brankas rumah Sentul. Tidak ada penambahan mengenai nilai uang, jenis mata uang, atau waktu penemuan dalam uraian tersebut. Asal-usul harta itu juga tidak dapat disimpulkan hanya dari keterangan mengenai keberadaannya, sehingga penyajiannya terbatas pada fakta yang disampaikan jaksa: emas seberat 72 kilogram serta uang tunai dalam berbagai mata uang ditemukan di ruang brankas rumah Sentul.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *